METRO, BELAWAN | Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan meringkus 6 komplotan penipuan melalui aplikasi pra-kerja yang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) orang lain.
Para tersangka yang diamankan adalah, RDK (23) warga Dusun III Sekilang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, IR (25) warga Jalan Marelan Raya, Pasar II Timur Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan dan MSH (29) warga Dusun IX, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya, AH (28) warga Desa Bahalat Bayu, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, NS (23) Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dan AR (22) warga Desa Sekip, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Dari keenam tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit monitor merek Samsung, 1 unit perangkat CPU Ram 4 Gb berisikan data elektronik KTP Masyarakat, 1 unit laptop merek Lenovo, 65 kartu perdana axis, 85 kartu perdana TRI, 2 unit HP dan uang tunai Rp 2 juta.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Senin (4/10/2021), mengatakan, terungkapnya kasus penipuan menggunakan aplikasi pra-kerja berawal saat Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi adanya data NIK milik masyarakat digunakan oleh orang tak bertanggung jawab.
“Berdasarkan info awal itu, petugas melakukan pendalaman dan penyelidikan di lapangan. Awalnya, kita menangkap IR yang merupakan warga Marelan. Kemudian dilakukan pengembangan ditangkap semuanya dengan jumlah 6 orang. Di antara mereka, otak pelakunya adalah RDK warga Riau,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana. (ril)