Jakarta | KPK mengungkap alasan lama melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. KPK mengatakan terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan dalam perkara ini.
“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Asep menyebut, semua bukti yang sudah diperoleh penyidik pun semakin menguatkan KPK untuk nanti dibuktikan saat persidangan. Dia juga menjelaskan, kecukupan bukti penyidik dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka sudah diuji secara formil dalam gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.
“Secara formil, apa yang dilakukan penyidik KPK telah diuji dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, Rabu, 11 Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil,” terang Asep.






















