METRO,MEDAN | Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan kapal tunda yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 92 miliar lebih, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/3/2026).
Ketiga terdakwa diantaranya, mantan Direktur Teknik PT Pelindo, Hosadi Apriza, mantan Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Surabaya Persero, Bambang Soendjaswono dan mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Rudy Sunaryadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, menjelaskan dalam dakwaannya, kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar.
“Hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan,” ujar Deypend Tommy Sibuea.
Lebih lanjut, kata JPU, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan JPU tersebut, hanya terdakwa Rudy Sunaryadi, yang tidak mengajukan perlawanan (eksepsi).
Selanjutnya, hakim ketua Cipto Hosari Nababan, menunda sidang hingga dua pekan mendatang, beragendakan eksepsi dua terdakwa. (hm)
















