METRO,SIANTAR | Sat Narkoba Polres Pematang Siantar terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pematang Siantar.
Buruan kali ini adalah seorang pria residivis pengedar Narkoba berinisial S alias K (54) dan dia orang lainnya masing-masing berinisial YAH (33) dan TW (27).
Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan, SH membenarkan atas penangkapan ketiga penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Mereka kita tangkap dari laporan warga bahwa pelaku kerap mengedarkan narkoba di Jalan Viyata Yudha Kelurahan Bah kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar,” kata Kasat.
Dari tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 2,34 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP dan uang Rp. 1.015.000.
Tersangka, S alias K mengaku sabu itu ia dapat dari Medan dan sudah dijualnya sama YAH dan TW.
“Dari tersangka YAH dan TW, kita amankan barang bukti 2 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet berisi 2 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,46 gram dan 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu dan 1 buah pipa kaca bekas bakar narkotika diduga jenis shabu.
Untuk ke 3 tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pematang Siantar. (Zeg)