• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, 18 Juli 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Aminullah Siagian: Pembatasan Polisi di Jabatan Sipil Dinilai Langgar Prinsip Kesetaraan Hukum

redaksi2
13 November 2025
/ Hukum
Aminullah Siagian: Pembatasan Polisi di Jabatan Sipil Dinilai Langgar Prinsip Kesetaraan Hukum
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP-GPA), Aminullah Siagian, menilai langkah MK tersebut sebagai bentuk “pengkerdilan” dan “kriminalisasi halus” terhadap institusi Polri.

Menurut Aminullah, keputusan MK dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatasi ruang gerak anggota Polri aktif di jabatan sipil, tidak mencerminkan keadilan dan terkesan diskriminatif.

BACA JUGA

6 Tahun Menderita, Siswi di Karo Bongkar Kekerasan Seksual Yang Dilakuka Ayah Angkat

PP GPA Dorong Pengusutan Transparan Kasus Febri Adriansyah Demi Menjaga Kepercayaan Publik

“Mengapa hanya Polri yang dibatasi, sementara lembaga negara lain tidak? Ini seperti pisau yang mengamputasi Polri di tengah meningkatnya kepercayaan publik. Saya melihat ini bentuk halus dari kriminalisasi institusi Polri,” tegas Aminullah di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Aminullah menegaskan, putusan MK tersebut justru muncul saat citra Polri sedang membaik. Berdasarkan hasil survei Litbang Kompas Oktober 2025, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Polri mencapai 65,1 persen — angka yang menunjukkan tren positif kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian setelah sempat menurun di tahun-tahun sebelumnya.

“Di saat Polri tengah berbenah dan mulai mendapatkan kembali kepercayaan publik, justru muncul putusan yang terkesan melemahkan eksistensinya. Ini langkah yang kontraproduktif,” katanya.

Lebih lanjut, Aminullah menduga adanya kepentingan besar di balik putusan tersebut. Ia menilai MK tidak lagi sepenuhnya independen dalam menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi.

“Putusan ini sarat dengan kepentingan tertentu. Saya bahkan menilai MK sudah tidak independen. Bila sudah sedemikian parah, maka sebaiknya MK dievaluasi total, bahkan dibubarkan,” ujarnya tegas.

Aminullah menilai, putusan MK tersebut perlu dikaji kembali dari sisi konstitusionalitas dan proporsionalitas. Pembatasan terhadap anggota Polri aktif dalam jabatan sipil cenderung tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan lembaga negara dan perlindungan institusional.

Aminullah pun menjabarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 – Polri merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi dan mengayomi masyarakat. Termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia – memberi dasar bagi Polri dalam menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keamanan, termasuk penempatan dalam jabatan tertentu sesuai kebutuhan negara.

“Asas Equality Before the Law (Persamaan di Hadapan Hukum) – sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, termasuk anggota Polri,” tegasnya.

Kritik yang dilontarkan Aminullah Siagian membuka kembali perdebatan tentang posisi dan ruang gerak Polri dalam sistem pemerintahan.

Di satu sisi, MK berargumen menjaga netralitas aparat; di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa pembatasan tersebut justru membatasi peran strategis Polri dalam pembangunan nasional.

Dengan landasan konstitusional dan yuridis yang kuat, banyak kalangan menilai perlu ada revisi kebijakan atau peninjauan kembali putusan MK agar tidak menimbulkan preseden yang melemahkan lembaga kepolisian di masa depan.

Sebelumnya, MK melalui putusannya menyebut anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata.

Putusan ini mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.

Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain. Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud. Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” jelas Ridwan. (Red)

Tags: Aminullah Siagian: Pembatasan Polisi di Jabatan Sipil Dinilai Langgar Prinsip Kesetaraan Hukum
SendShare322Tweet201Send

BeritaTerkait

6 Tahun Menderita, Siswi di Karo Bongkar Kekerasan Seksual Yang Dilakuka Ayah Angkat

6 Tahun Menderita, Siswi di Karo Bongkar Kekerasan Seksual Yang Dilakuka Ayah Angkat

16 Juli 2026
1.2k
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian

PP GPA Dorong Pengusutan Transparan Kasus Febri Adriansyah Demi Menjaga Kepercayaan Publik

16 Juli 2026
1.2k
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah, Dewanta: Harus Taat KUHAP

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah, Dewanta: Harus Taat KUHAP

16 Juli 2026
1.2k
Polres Karo Tangkap 9 Tersangka Kasus Penganiayaan di Kawasan Gunung Sibayak

Polres Karo Tangkap 9 Tersangka Kasus Penganiayaan di Kawasan Gunung Sibayak

15 Juli 2026
1.2k
Penggeledahan Eks Jampidsus Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Sebut Barang Sitaan Milik Don Ritto

Penggeledahan Eks Jampidsus Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Sebut Barang Sitaan Milik Don Ritto

15 Juli 2026
1.2k
Indikasi Pelanggaran Prosedur Penggeledahan & Barang Sitaan terkait Eks Jampidsus, Pengamat: Pentingnya Kepatuhan KUHP

Indikasi Pelanggaran Prosedur Penggeledahan & Barang Sitaan terkait Eks Jampidsus, Pengamat: Pentingnya Kepatuhan KUHP

15 Juli 2026
1.2k
Polsek Bandar Pulau Asahan Amankan 2 Orang Pelaku Pungli Yang Berkedok Perbaikan Jalan 

Polsek Bandar Pulau Asahan Amankan 2 Orang Pelaku Pungli Yang Berkedok Perbaikan Jalan 

15 Juli 2026
1.2k
Poldasu dan Kejatisu Diminta Audit Proyek Revitalisasi SDN 050750 Pangkalan Brandan Senilai Rp 1,6 Milyar

Poldasu dan Kejatisu Diminta Audit Proyek Revitalisasi SDN 050750 Pangkalan Brandan Senilai Rp 1,6 Milyar

14 Juli 2026
1.2k
Diduga Dianiaya Di Pos Restrebusi Jaranguda, Pendaki Gunung Sibayak Tewas

Diduga Dianiaya Di Pos Restrebusi Jaranguda, Pendaki Gunung Sibayak Tewas

13 Juli 2026
1.2k
Ketua Komisi III DPR RI Ngaku Ada Bunker Lain di Kasus Jampidsus

Ketua Komisi III DPR RI Ngaku Ada Bunker Lain di Kasus Jampidsus

12 Juli 2026
1.1k
Selanjutnya
Syah Afandin Hadiri Haul Ke-102 Tuan Guru Besilam, Ajak Teladani Nilai Perjuangan Ulama

Syah Afandin Hadiri Haul Ke-102 Tuan Guru Besilam, Ajak Teladani Nilai Perjuangan Ulama

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

6 Tahun Menderita, Siswi di Karo Bongkar Kekerasan Seksual Yang Dilakuka Ayah Angkat
Hukum

6 Tahun Menderita, Siswi di Karo Bongkar Kekerasan Seksual Yang Dilakuka Ayah Angkat

16 Juli 2026
1.2k

Baca
Plt. Bupati Tiorita Tinjau Ketersediaan BBM di SPBU Stabat

Plt. Bupati Tiorita Tinjau Ketersediaan BBM di SPBU Stabat

16 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi Pemkab dan Polres Langkat di Momen Pisah Sambut Kapolres

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi Pemkab dan Polres Langkat di Momen Pisah Sambut Kapolres

16 Juli 2026
1.2k
PC HIMMAH Langkat Menyatakan Pertamina Harus Bertanggungjawab Atas Kelangkaan BBM

PC HIMMAH Langkat Menyatakan Pertamina Harus Bertanggungjawab Atas Kelangkaan BBM

16 Juli 2026
1.2k
Menu Spesial Bebek Pendekar Bumbu Hitam Kini Hadir di Sahabat Resto Simpang Tiga

Menu Spesial Bebek Pendekar Bumbu Hitam Kini Hadir di Sahabat Resto Simpang Tiga

16 Juli 2026
1.2k
Suka Rasa Coffee Resmi Hadir di Sahabat Resto Simpang Tiga Tanjung Leidong

Suka Rasa Coffee Resmi Hadir di Sahabat Resto Simpang Tiga Tanjung Leidong

16 Juli 2026
1.2k
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian

PP GPA Dorong Pengusutan Transparan Kasus Febri Adriansyah Demi Menjaga Kepercayaan Publik

16 Juli 2026
1.2k
Miris..!! Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp  1,2 Miliar Disorot, Pemerhati Pendidikan Minta APH Lakukan Audit

Miris..!! Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp  1,2 Miliar Disorot, Pemerhati Pendidikan Minta APH Lakukan Audit

16 Juli 2026
1.2k
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah, Dewanta: Harus Taat KUHAP

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah, Dewanta: Harus Taat KUHAP

16 Juli 2026
1.2k
Bobby Nasution Pastikan Pembangunan Jembatan Sungai Mo’awo Dimulai Tahun Ini, Ajak Warga Kawal Bersama

Bobby Nasution Pastikan Pembangunan Jembatan Sungai Mo’awo Dimulai Tahun Ini, Ajak Warga Kawal Bersama

16 Juli 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.