• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, 10 Agustus 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Uang Haram Bisa Jadi Legal? Inilah Teknik ‘Canggih’ Pencucian Uang yang Jarang Diketahui

redaksi2
2 Juni 2025
/ Edukasi
Foto/internet

Foto/internet

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

Oleh: Immanuel Christian M. Sinaga S.H.
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Pendahuluan

BACA JUGA

Wabup Madina Sebut Peningkatan Status STAIN Cita-cita yang Ingin Dicapai

USU Raih Program Media Relations Terbaik pada MRA 2026

Tindak pidana pencucian uang (money laundering) merupakan kejahatan yang bersifat kompleks dan berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi, integritas sistem keuangan, serta upaya pemberantasan kejahatan terorganisir. Di Indonesia, tindak pidana ini diatur
dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk mengidentifikasi dan menangani kasus-kasus pencucian uang secara efektif, penting untuk memahami tipologi pencucian uang.

Tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang

Berbicara tentang tipologi berarti berbicara tentang klasifikasi atau pengelompokan suatu karakteristik tertentu. Secara definitif, tipologi pencucian uang adalah metode atau teknik yang digunakan oleh pelaku untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan agar tampak sah atau legal. Tipologi ini merupakan tindak pidana lanjutan dari kejahatan asal, dengan tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil kejahatan agar sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Dikutip dari Laporan Hasil Riset Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Atas Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2016 yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2017 ada sejumlah
metode yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil kejahatannya yakni :

  • Melakukan transaksi secara tunai dan tidak melalui industri perbankan;
  • Melakukan pembelian aset dan barang-barang mewah berupa mobil, tanah, bangunan dan properti dengan menggunakan nama kepemilikan orang lain;
  • Melibatkan oknum penegak hukum untuk menutupi tindak pidana yang dilakukan dan menyamarkan uang hasil tindak pidananya;
  • Menempatkan uang hasil tindak pidana ke dalam organisasi kemasyarakatan maupun lembaga swadaya masyarakat dalam bentuk pemberian sumbangan untuk
    operasional kegiatan;
  • Menggunakan pihak lain/ perantara dalam transaksi keuangan sehingga pelaku
    dapat terhindar dari pelacakan transaksi. Pelaku bertindak sebagai Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat.
  • Melibatkan oknum pejabat pada industri keuangan (terutama perbankan) yang sistem pelaporannya lemah. Industri tersebut dipercayakan untuk mengelola dana hasil tindak pidana;
  • Menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menampung, mentransfer, mengalihkan dan melakukan transaksi hasil tindak pidana
  • Mingling, yakni melakukan penggabungan uang hasil tindak pidana dengan uang hasil usaha yang sah
  • Memberikan pinjaman dengan jaminan kepada orang lain menggunakan uang hasil tindak pidana, sehingga uang cicilan pengembalian pinjaman tampak sebagai uang yang sah.;
  • Melakukan usaha gadai agar tampak bahwa bisnis yang dilakukan cukup menghasilkan sehingga menyamarkan uang hasil tindak pidana yang digunakan sebagai modal dalam bisnis tersebut;
  • Unit Link, yakni menempatkan uang hasil kejahatan pada produk bernilai investasi seperti deposito berjangka dan polis asuransi;
  • Hawala Banking, yakni melakukan pengiriman uang ke luar negeri tidak melalui sistem perbankan formal, tetapi menggunakan jasa broker agar aliran dana sulit dilacak.
  • Melakukan Pembelian aset menggunakan sarana pembiayaan sehingga tampak bahwa aset tersebut berasal dari harta yang sah. Padahal uang yang digunakan untuk cicilan/pelunasan berasal dari hasil kejahatan;
  • Structuring, yakni dana hasil tindak pidana ditransfer ke beberapa rekening pihak lain/keluarga seperti istri, adik kandung dan orangtua.
  • Melakukan penukaran dana hasil tindak pidana ke dalam mata uang asing;
  • Mentransfer dana ke rekening jenis tabungan berjangka agar pelaku mendapatkan keuntungan berupa bunga dan hadiah dari bank penerbit rekening;
  • Transaksi pass by, yakni sejumlah dana yang masuk langsung ditransfer atau ditarik tunai;
  • Menggunakan beberapa rekening atas nama individu yang berbeda untuk kepentingan satu orang tertentu;
  • Menggunakan identitas palsu dalam pembukaan rekening;
  • Melakukan transaksi transfer ke pihak lain melalui rekening perantara;
  • Uang hasil tindak pidana digunakan untuk melakukan tindak pidana lain yang bernilai ekonomis (contoh: judi) dengan tujuan untuk mendapatkan profit dari perputaran uang tersebut;

Upaya Penanggulangan
Untuk memerangi pencucian uang, diperlukan kerja sama yang kuat antara berbagai pihak:

● Lembaga Pengawas dan Penegak Hukum, seperti PPATK, Kepolisian, Kejaksaan, dan OJK.
● Lembaga Keuangan dan Non-Keuangan, yang wajib menerapkan prinsip Customer Due Diligence (CDD) dan melaporkan transaksi mencurigakan.
● Kerja Sama Internasional, termasuk partisipasi Indonesia dalam lembaga seperti Financial Action Task Force (FATF) dan Egmont Group.
● Pendidikan dan Sosialisasi, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko dan bahaya pencucian uang.

Penutup

Memahami tipologi tindak pidana pencucian uang merupakan langkah awal yang krusial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan finansial yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan mengenali pola-pola umum serta modus-modus yang sering digunakan pelaku, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, dan masyarakat dapat lebih
waspada serta proaktif dalam mendeteksi dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Selain itu, pendekatan multidisipliner yang melibatkan teknologi, regulasi yang adaptif, serta kerja
sama lintas negara menjadi semakin penting dalam menghadapi kompleksitas kejahatan pencucian uang.

Di tengah perkembangan teknologi digital dan globalisasi ekonomi, praktik pencucian uang kian canggih dan sulit dilacak. Oleh karena itu, sinergi antara lembaga pengawas, penegak
hukum, sektor swasta, dan publik menjadi kunci utama untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan edukasi publik yang
berkelanjutan, Indonesia dapat memperkuat fondasi hukum serta membangun sistem keuangan yang bersih, transparan, dan berdaya saing global.

Sumber

Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Laporan Hasil Riset Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Atas Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2016 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

https://www.pinhome.id/kamus-istilah-properti/tipologi/, https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-customer-due-diligence-dalam-penelusuran-transaksi-nasabah-lt5fd8a91e33db1,

Tags: Jarang DiketahuiTeknik ‘Canggih’ Pencucian UangUang Haram Bisa Jadi Legal
SendShare323Tweet202Send

BeritaTerkait

Wakil Bupati Madina Atika saat menghadiri General Stadium di Gedung Student Center STAIN Madina, Panyabungan, Minggu (2/8/2026).

Wabup Madina Sebut Peningkatan Status STAIN Cita-cita yang Ingin Dicapai

2 Agustus 2026
1.1k
Universitas Sumatera Utara (USU) meraih "silver winner" untuk kategori Program Media Relations Terbaik dalam ajang Media Relations Award (MRA) 2026

USU Raih Program Media Relations Terbaik pada MRA 2026

1 Agustus 2026
1.1k
The 5th Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle University Network (IMT-GT UNINET) Council Meeting di USU.

USU Tuan Rumah The 5th IMT-GT UNINET Council Meeting

1 Agustus 2026
1.1k
Dirjen Ketenagalistrikan Dan GM PLN UID Sumatera Utara Tinjau SPKLU PLN Binjai

UMA Promosikan Prodi Unggulan dan Hasil Karya Mahasiswa di PRSU 2026

20 Juli 2026
1.1k
Koordinator Jurnalis Peduli Lingkungan Sibolga - Tapteng, Sukriadi Tanjung saat diabadikan bareng anak yatim.

3.950 Peserta Ikuti UTBK-Mandiri UNIMED 2026

14 Juli 2026
1.1k
Kontingen UINSU Medan Panen Medali Emas dan Platinum di Penutupan Seiba International Festival 2026

Kontingen UINSU Medan Panen Medali Emas dan Platinum di Penutupan Seiba International Festival 2026

12 Juli 2026
1.1k
Foto/ilustrasi

Ketika AI Membanjiri Media Sosial, Siapa yang Masih Bisa Dipercaya?

11 Juli 2026
1.1k
Foto/Ilustrasi

Ketika Algoritma Menjadi Penjaga Gerbang: Siapa Sebenarnya yang Mengendalikan Opini Publik?

10 Juli 2026
1.1k
Penyerahan hadiah beasiswa kuliah kepada enam siswa pemenang Program Telkomsel Eduprenuer Youth (TEY) 2026 yang diumumkan pada Press Conference Closing Ceremony Program TEY di Graha Merah Putih Medan, Kamis (9/7/2026).

Siswa Asal Sumut dan Aceh Raih Beasiswa Kuliah dari Telkomsel

9 Juli 2026
1.1k
Direktur Finance & Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho

BSI Bukukan Laba Rp3,39 Triliun Tumbuh 16,73% Pada Mei 2026

9 Juli 2026
1.1k
Selanjutnya

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan Upacara di Perbatasan

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

STGI Kembali Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Lomba Profesi Tukang Gigi
Metro

STGI Kembali Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Lomba Profesi Tukang Gigi

8 Agustus 2026
1.2k

Baca
Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

7 Agustus 2026
1.1k
Anggota DPRD Sumut, Viktor Silaen.

Dewan Usul BUMD Sumut Kelola Rumput Laut Nias Utara dari Hulu ke Hilir

7 Agustus 2026
1.1k
Pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara bersama-sama Gubsu Bobby Nasution meninjau pembangunan infrastruktur dan budidaya hasil laut di Nias Utara, Kamis (6/8/2026).

Kolaborasi Apik Gubsu-DPRD Sumut-Warga di Nias Utara: Jalan Rusak Puluhan Tahun Akhirnya Diperbaiki

7 Agustus 2026
1.1k
Ketua Garda Pemuda NasDem Kota Gunungsitoli, Okfanaroo Harefa

Warga Kepulauan Nias Siap Kawal Program Berkantor Gubsu Bobby Nasution

7 Agustus 2026
1.1k
Wali Kota saat menjadi narasumber dalam dialog podcast bertajuk "SP3 Catin, Langkah Awal Wujudkan Generasi Bebas Stunting" yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi di Radio Dis FM, Jalan Yos Sudarso, Kamis (6/8/2026).

Lahirkan Generasi Bebas Stunting, Wali Kota Tebingtinggi Dorong Optimalisasi SP3 Catin

7 Agustus 2026
1.1k
KPPU Kanwil I dan Ditintelkam Polda Sumut Awasi Distribusi dan Harga Semen

KPPU Kanwil I dan Ditintelkam Polda Sumut Awasi Distribusi dan Harga Semen

7 Agustus 2026
1.1k
PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

7 Agustus 2026
1.1k
PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

7 Agustus 2026
1.2k
Kuasa Hukum Benny Nasution Nilai JPU Memaksakan Dakwaan dalam Kasus MFF 2024

Kuasa Hukum Benny Nasution Nilai JPU Memaksakan Dakwaan dalam Kasus MFF 2024

7 Agustus 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.