• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, 3 Oktober 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Uang Haram Bisa Jadi Legal? Inilah Teknik ‘Canggih’ Pencucian Uang yang Jarang Diketahui

redaksi2
2 Juni 2025
/ Edukasi
Foto/internet

Foto/internet

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

Oleh: Immanuel Christian M. Sinaga S.H.
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Pendahuluan

BACA JUGA

Bank Sumut Raih Penghargaan OJK sebagai Bank Teraktif Lakukan Literasi Keuangan ke Sekolah

Dari Edukasi ke Aksi Nyata, KKN UINSU Kelompok 15 Tanamkan Nilai Ekoteologi di Pesantren Darul Ulum Al-Khafi

Tindak pidana pencucian uang (money laundering) merupakan kejahatan yang bersifat kompleks dan berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi, integritas sistem keuangan, serta upaya pemberantasan kejahatan terorganisir. Di Indonesia, tindak pidana ini diatur
dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk mengidentifikasi dan menangani kasus-kasus pencucian uang secara efektif, penting untuk memahami tipologi pencucian uang.

Tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang

Berbicara tentang tipologi berarti berbicara tentang klasifikasi atau pengelompokan suatu karakteristik tertentu. Secara definitif, tipologi pencucian uang adalah metode atau teknik yang digunakan oleh pelaku untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan agar tampak sah atau legal. Tipologi ini merupakan tindak pidana lanjutan dari kejahatan asal, dengan tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil kejahatan agar sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Dikutip dari Laporan Hasil Riset Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Atas Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2016 yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2017 ada sejumlah
metode yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil kejahatannya yakni :

  • Melakukan transaksi secara tunai dan tidak melalui industri perbankan;
  • Melakukan pembelian aset dan barang-barang mewah berupa mobil, tanah, bangunan dan properti dengan menggunakan nama kepemilikan orang lain;
  • Melibatkan oknum penegak hukum untuk menutupi tindak pidana yang dilakukan dan menyamarkan uang hasil tindak pidananya;
  • Menempatkan uang hasil tindak pidana ke dalam organisasi kemasyarakatan maupun lembaga swadaya masyarakat dalam bentuk pemberian sumbangan untuk
    operasional kegiatan;
  • Menggunakan pihak lain/ perantara dalam transaksi keuangan sehingga pelaku
    dapat terhindar dari pelacakan transaksi. Pelaku bertindak sebagai Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat.
  • Melibatkan oknum pejabat pada industri keuangan (terutama perbankan) yang sistem pelaporannya lemah. Industri tersebut dipercayakan untuk mengelola dana hasil tindak pidana;
  • Menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menampung, mentransfer, mengalihkan dan melakukan transaksi hasil tindak pidana
  • Mingling, yakni melakukan penggabungan uang hasil tindak pidana dengan uang hasil usaha yang sah
  • Memberikan pinjaman dengan jaminan kepada orang lain menggunakan uang hasil tindak pidana, sehingga uang cicilan pengembalian pinjaman tampak sebagai uang yang sah.;
  • Melakukan usaha gadai agar tampak bahwa bisnis yang dilakukan cukup menghasilkan sehingga menyamarkan uang hasil tindak pidana yang digunakan sebagai modal dalam bisnis tersebut;
  • Unit Link, yakni menempatkan uang hasil kejahatan pada produk bernilai investasi seperti deposito berjangka dan polis asuransi;
  • Hawala Banking, yakni melakukan pengiriman uang ke luar negeri tidak melalui sistem perbankan formal, tetapi menggunakan jasa broker agar aliran dana sulit dilacak.
  • Melakukan Pembelian aset menggunakan sarana pembiayaan sehingga tampak bahwa aset tersebut berasal dari harta yang sah. Padahal uang yang digunakan untuk cicilan/pelunasan berasal dari hasil kejahatan;
  • Structuring, yakni dana hasil tindak pidana ditransfer ke beberapa rekening pihak lain/keluarga seperti istri, adik kandung dan orangtua.
  • Melakukan penukaran dana hasil tindak pidana ke dalam mata uang asing;
  • Mentransfer dana ke rekening jenis tabungan berjangka agar pelaku mendapatkan keuntungan berupa bunga dan hadiah dari bank penerbit rekening;
  • Transaksi pass by, yakni sejumlah dana yang masuk langsung ditransfer atau ditarik tunai;
  • Menggunakan beberapa rekening atas nama individu yang berbeda untuk kepentingan satu orang tertentu;
  • Menggunakan identitas palsu dalam pembukaan rekening;
  • Melakukan transaksi transfer ke pihak lain melalui rekening perantara;
  • Uang hasil tindak pidana digunakan untuk melakukan tindak pidana lain yang bernilai ekonomis (contoh: judi) dengan tujuan untuk mendapatkan profit dari perputaran uang tersebut;

Upaya Penanggulangan
Untuk memerangi pencucian uang, diperlukan kerja sama yang kuat antara berbagai pihak:

● Lembaga Pengawas dan Penegak Hukum, seperti PPATK, Kepolisian, Kejaksaan, dan OJK.
● Lembaga Keuangan dan Non-Keuangan, yang wajib menerapkan prinsip Customer Due Diligence (CDD) dan melaporkan transaksi mencurigakan.
● Kerja Sama Internasional, termasuk partisipasi Indonesia dalam lembaga seperti Financial Action Task Force (FATF) dan Egmont Group.
● Pendidikan dan Sosialisasi, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko dan bahaya pencucian uang.

Penutup

Memahami tipologi tindak pidana pencucian uang merupakan langkah awal yang krusial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan finansial yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan mengenali pola-pola umum serta modus-modus yang sering digunakan pelaku, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, dan masyarakat dapat lebih
waspada serta proaktif dalam mendeteksi dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Selain itu, pendekatan multidisipliner yang melibatkan teknologi, regulasi yang adaptif, serta kerja
sama lintas negara menjadi semakin penting dalam menghadapi kompleksitas kejahatan pencucian uang.

Di tengah perkembangan teknologi digital dan globalisasi ekonomi, praktik pencucian uang kian canggih dan sulit dilacak. Oleh karena itu, sinergi antara lembaga pengawas, penegak
hukum, sektor swasta, dan publik menjadi kunci utama untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan edukasi publik yang
berkelanjutan, Indonesia dapat memperkuat fondasi hukum serta membangun sistem keuangan yang bersih, transparan, dan berdaya saing global.

Sumber

Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Laporan Hasil Riset Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Atas Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2016 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

https://www.pinhome.id/kamus-istilah-properti/tipologi/, https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-customer-due-diligence-dalam-penelusuran-transaksi-nasabah-lt5fd8a91e33db1,

Tags: Jarang DiketahuiTeknik ‘Canggih’ Pencucian UangUang Haram Bisa Jadi Legal
SendShare323Tweet202Send

BeritaTerkait

Bank Sumut Raih Penghargaan OJK sebagai Bank Teraktif Lakukan Literasi Keuangan ke Sekolah

23 September 2026
1.1k
Dari Edukasi ke Aksi Nyata, KKN UINSU Kelompok 15 Tanamkan Nilai Ekoteologi di Pesantren Darul Ulum Al-Khafi

Dari Edukasi ke Aksi Nyata, KKN UINSU Kelompok 15 Tanamkan Nilai Ekoteologi di Pesantren Darul Ulum Al-Khafi

3 September 2026
1.2k
Dari Edukasi ke Aksi Nyata, KKN UINSU Kelompok 15 Tanamkan Nilai Ekoteologi di Pesantren Darul Ulum Al-Khafi

Dari Edukasi ke Aksi Nyata, KKN UINSU Kelompok 15 Tanamkan Nilai Ekoteologi di Pesantren Darul Ulum Al-Khafi

3 September 2026
1.1k
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemerintah Desa Batu Mbelin meresmikan Program Desa Siaga Bencana

Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat, PLN dan BPBD Resmikan Program Desa Siaga Bencana di Batu Mbelin

2 September 2026
1.1k
Rektor UINSU Medan, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag bersama perwakilan mahasiswa pada pembukaan PBAK, di Kampus IV UINSU Tuntungan, Jalan Lapangan Golf, Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (1/9/2026).

4.359 Mahasiswa Baru UINSU Ikuti PBAK, Rektor: Gunakan Ilmu dengan Bijak dan Kecerdasan

1 September 2026
1.1k
Edukasi Cegah Stunting, KKN UINSU Kelompok 15 Ajak Ibu Hamil dan Keluarga Pahami Pentingnya Gizi Sejak Dini

Edukasi Cegah Stunting, KKN UINSU Kelompok 15 Ajak Ibu Hamil dan Keluarga Pahami Pentingnya Gizi Sejak Dini

30 Agustus 2026
1.2k
Semarak HUT ke-81 RI, KKN UINSU Kelompok 15 Gelar Lomba 17 Agustus dan Rampungkan Gapura Dusun Jati Mulyo

Semarak HUT ke-81 RI, KKN UINSU Kelompok 15 Gelar Lomba 17 Agustus dan Rampungkan Gapura Dusun Jati Mulyo

23 Agustus 2026
1.2k
Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81, Mahasiswa KKN UINSU Kelompok 15 Ikuti Upacara di Desa Sei Bamban

Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81, Mahasiswa KKN UINSU Kelompok 15 Ikuti Upacara di Desa Sei Bamban

20 Agustus 2026
1.2k
Tanamkan Kebiasaan Menabung Sejak Dini, KKN UINSU Kelompok 15 Ajak Anak Berkreasi Mewarnai Celengan

Tanamkan Kebiasaan Menabung Sejak Dini, KKN UINSU Kelompok 15 Ajak Anak Berkreasi Mewarnai Celengan

20 Agustus 2026
1.2k
MAN 1 Langkat Sukses Iringi Upacara HUT RI ke-81 Kabupaten Langkat

MAN 1 Langkat Sukses Iringi Upacara HUT RI ke-81 Kabupaten Langkat

19 Agustus 2026
1.2k
Selanjutnya

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan Upacara di Perbatasan

Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

BNCT Gelar Lean Training 2026 demi Wujudkan Operasional Unggul
Ekbis

BNCT Gelar Lean Training 2026 demi Wujudkan Operasional Unggul

1 Oktober 2026
1.1k

Baca
BNCT Utus Tim Humas dalam Workshop & Certification of Public Relations Bersama Pelindo Terminal Petikemas Group

BNCT Utus Tim Humas dalam Workshop & Certification of Public Relations Bersama Pelindo Terminal Petikemas Group

1 Oktober 2026
1.2k
Dorong Pertumbuhan Inklusif, BNCT Integrasikan Konsep CSV dalam Program Pemberdayaan Masyarakat

Dorong Pertumbuhan Inklusif, BNCT Integrasikan Konsep CSV dalam Program Pemberdayaan Masyarakat

1 Oktober 2026
1.2k
Tiga Tahun Mengabdi, BNCT Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Layanan Efisien Berbasis Green Port

Tiga Tahun Mengabdi, BNCT Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Layanan Efisien Berbasis Green Port

1 Oktober 2026
1.1k
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Curas

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Curas

1 Oktober 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Perkuat Peran Al-Hidayah Bangun Langkat Religius

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Peran Al-Hidayah Bangun Langkat Religius

1 Oktober 2026
1.2k
Ketua DPRD Langkat Ucapkan Selamat Kepada Edi Bahagia Sinuraya Sebagai Ketua PMS

Ketua DPRD Langkat Ucapkan Selamat Kepada Edi Bahagia Sinuraya Sebagai Ketua PMS

30 September 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Kukuhkan Pengurus PMS Langkat

Plt. Bupati Tiorita Kukuhkan Pengurus PMS Langkat

30 September 2026
1.1k
Pemko Medan Lakukan Rehabilitasi Puskesmas Helvetia Demi Tingkatkan Pelayanan

Pemko Medan Lakukan Rehabilitasi Puskesmas Helvetia Demi Tingkatkan Pelayanan

29 September 2026
1.2k
PK KNPI Kualuh Leidong Desak Polisi Tangkap Bandar Sabu

PK KNPI Kualuh Leidong Desak Polisi Tangkap Bandar Sabu

29 September 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.