• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, 22 April 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

Uang Haram Bisa Jadi Legal? Inilah Teknik ‘Canggih’ Pencucian Uang yang Jarang Diketahui

redaksi2
2 Juni 2025
/ Edukasi
Foto/internet

Foto/internet

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

Oleh: Immanuel Christian M. Sinaga S.H.
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Pendahuluan

BACA JUGA

HINDARI GADGET BAGI ANAK JIKA TIDAK INGIN MENGALAMI SEPERTI INI…!!

Mau Tahu Bagian Wanita Yang Mudah Terangsang

Tindak pidana pencucian uang (money laundering) merupakan kejahatan yang bersifat kompleks dan berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi, integritas sistem keuangan, serta upaya pemberantasan kejahatan terorganisir. Di Indonesia, tindak pidana ini diatur
dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk mengidentifikasi dan menangani kasus-kasus pencucian uang secara efektif, penting untuk memahami tipologi pencucian uang.

Tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang

Berbicara tentang tipologi berarti berbicara tentang klasifikasi atau pengelompokan suatu karakteristik tertentu. Secara definitif, tipologi pencucian uang adalah metode atau teknik yang digunakan oleh pelaku untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan agar tampak sah atau legal. Tipologi ini merupakan tindak pidana lanjutan dari kejahatan asal, dengan tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil kejahatan agar sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Dikutip dari Laporan Hasil Riset Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Atas Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2016 yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2017 ada sejumlah
metode yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil kejahatannya yakni :

  • Melakukan transaksi secara tunai dan tidak melalui industri perbankan;
  • Melakukan pembelian aset dan barang-barang mewah berupa mobil, tanah, bangunan dan properti dengan menggunakan nama kepemilikan orang lain;
  • Melibatkan oknum penegak hukum untuk menutupi tindak pidana yang dilakukan dan menyamarkan uang hasil tindak pidananya;
  • Menempatkan uang hasil tindak pidana ke dalam organisasi kemasyarakatan maupun lembaga swadaya masyarakat dalam bentuk pemberian sumbangan untuk
    operasional kegiatan;
  • Menggunakan pihak lain/ perantara dalam transaksi keuangan sehingga pelaku
    dapat terhindar dari pelacakan transaksi. Pelaku bertindak sebagai Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat.
  • Melibatkan oknum pejabat pada industri keuangan (terutama perbankan) yang sistem pelaporannya lemah. Industri tersebut dipercayakan untuk mengelola dana hasil tindak pidana;
  • Menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menampung, mentransfer, mengalihkan dan melakukan transaksi hasil tindak pidana
  • Mingling, yakni melakukan penggabungan uang hasil tindak pidana dengan uang hasil usaha yang sah
  • Memberikan pinjaman dengan jaminan kepada orang lain menggunakan uang hasil tindak pidana, sehingga uang cicilan pengembalian pinjaman tampak sebagai uang yang sah.;
  • Melakukan usaha gadai agar tampak bahwa bisnis yang dilakukan cukup menghasilkan sehingga menyamarkan uang hasil tindak pidana yang digunakan sebagai modal dalam bisnis tersebut;
  • Unit Link, yakni menempatkan uang hasil kejahatan pada produk bernilai investasi seperti deposito berjangka dan polis asuransi;
  • Hawala Banking, yakni melakukan pengiriman uang ke luar negeri tidak melalui sistem perbankan formal, tetapi menggunakan jasa broker agar aliran dana sulit dilacak.
  • Melakukan Pembelian aset menggunakan sarana pembiayaan sehingga tampak bahwa aset tersebut berasal dari harta yang sah. Padahal uang yang digunakan untuk cicilan/pelunasan berasal dari hasil kejahatan;
  • Structuring, yakni dana hasil tindak pidana ditransfer ke beberapa rekening pihak lain/keluarga seperti istri, adik kandung dan orangtua.
  • Melakukan penukaran dana hasil tindak pidana ke dalam mata uang asing;
  • Mentransfer dana ke rekening jenis tabungan berjangka agar pelaku mendapatkan keuntungan berupa bunga dan hadiah dari bank penerbit rekening;
  • Transaksi pass by, yakni sejumlah dana yang masuk langsung ditransfer atau ditarik tunai;
  • Menggunakan beberapa rekening atas nama individu yang berbeda untuk kepentingan satu orang tertentu;
  • Menggunakan identitas palsu dalam pembukaan rekening;
  • Melakukan transaksi transfer ke pihak lain melalui rekening perantara;
  • Uang hasil tindak pidana digunakan untuk melakukan tindak pidana lain yang bernilai ekonomis (contoh: judi) dengan tujuan untuk mendapatkan profit dari perputaran uang tersebut;

Upaya Penanggulangan
Untuk memerangi pencucian uang, diperlukan kerja sama yang kuat antara berbagai pihak:

● Lembaga Pengawas dan Penegak Hukum, seperti PPATK, Kepolisian, Kejaksaan, dan OJK.
● Lembaga Keuangan dan Non-Keuangan, yang wajib menerapkan prinsip Customer Due Diligence (CDD) dan melaporkan transaksi mencurigakan.
● Kerja Sama Internasional, termasuk partisipasi Indonesia dalam lembaga seperti Financial Action Task Force (FATF) dan Egmont Group.
● Pendidikan dan Sosialisasi, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko dan bahaya pencucian uang.

Penutup

Memahami tipologi tindak pidana pencucian uang merupakan langkah awal yang krusial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan finansial yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan mengenali pola-pola umum serta modus-modus yang sering digunakan pelaku, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, dan masyarakat dapat lebih
waspada serta proaktif dalam mendeteksi dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Selain itu, pendekatan multidisipliner yang melibatkan teknologi, regulasi yang adaptif, serta kerja
sama lintas negara menjadi semakin penting dalam menghadapi kompleksitas kejahatan pencucian uang.

Di tengah perkembangan teknologi digital dan globalisasi ekonomi, praktik pencucian uang kian canggih dan sulit dilacak. Oleh karena itu, sinergi antara lembaga pengawas, penegak
hukum, sektor swasta, dan publik menjadi kunci utama untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan edukasi publik yang
berkelanjutan, Indonesia dapat memperkuat fondasi hukum serta membangun sistem keuangan yang bersih, transparan, dan berdaya saing global.

Sumber

Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Laporan Hasil Riset Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Atas Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2016 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

https://www.pinhome.id/kamus-istilah-properti/tipologi/, https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-customer-due-diligence-dalam-penelusuran-transaksi-nasabah-lt5fd8a91e33db1,

Tags: Jarang DiketahuiTeknik ‘Canggih’ Pencucian UangUang Haram Bisa Jadi Legal
SendShare321Tweet201Send

BeritaTerkait

HINDARI GADGET BAGI ANAK JIKA TIDAK INGIN MENGALAMI SEPERTI INI…!!

HINDARI GADGET BAGI ANAK JIKA TIDAK INGIN MENGALAMI SEPERTI INI…!!

20 April 2026
1.2k
Mau Tahu Bagian Wanita Yang Mudah Terangsang

Mau Tahu Bagian Wanita Yang Mudah Terangsang

19 April 2026
1.2k
TIPS AGAR ANAK CEPAT DAPAT MEMBACA

TIPS AGAR ANAK CEPAT DAPAT MEMBACA

19 April 2026
1.2k
Disdik Sumut Keluarkan Surat Edaran Libur Sekolah Idul Fitri 144 H

Disdik Sumut Keluarkan Surat Edaran Libur Sekolah Idul Fitri 144 H

16 Maret 2026
1.2k
Satuan Pelajaran LMP Kab. Karo Melakukan Kegiatan Safari Ramadhan

Satuan Pelajaran LMP Kab. Karo Melakukan Kegiatan Safari Ramadhan

16 Maret 2026
1.2k
Manfaat Berhubungan Intim di Bulan Puasa

Manfaat Berhubungan Intim di Bulan Puasa

16 Maret 2026
1.2k
Tips Berhubungan Intim Saat Puasa, Kapan Waktu yang Tepat?

Tips Berhubungan Intim Saat Puasa, Kapan Waktu yang Tepat?

16 Maret 2026
1.2k
Dr Meyniar Albina Dilantik Jadi Rektor UNIVA Labuhanbatu, Ketua Umum PB Al Washliyah KH Masyhuril Khamis Tekankan Kampus Hijau dan Berkualitas

Dr Meyniar Albina Dilantik Jadi Rektor UNIVA Labuhanbatu, Ketua Umum PB Al Washliyah KH Masyhuril Khamis Tekankan Kampus Hijau dan Berkualitas

8 Januari 2026
1.2k
Manajemen PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) menyalurkan bantuan kemanusiaan ke sejumlah titik terdampak bencana di Sumatera Utara. Foto: IST

INALUM Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

3 Desember 2025
1.2k
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Simalungun, Andri Rahadian

Pentas Seni Budaya Simalungun Meriah, Lomba Tor-Tor dan Fashion Show Sukses Digelar di Panei Tongah

1 Desember 2025
1.2k
Selanjutnya

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan Upacara di Perbatasan

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 
Metro

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

21 April 2026
1.2k

Baca
Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

21 April 2026
1.2k
Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

21 April 2026
1.2k
Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

21 April 2026
1.1k
DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

21 April 2026
1.1k
Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

21 April 2026
1.2k
Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

21 April 2026
1.2k
BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

21 April 2026
1.1k
HINDARI GADGET BAGI ANAK JIKA TIDAK INGIN MENGALAMI SEPERTI INI…!!

HINDARI GADGET BAGI ANAK JIKA TIDAK INGIN MENGALAMI SEPERTI INI…!!

20 April 2026
1.2k
Mau Tahu Bagian Wanita Yang Mudah Terangsang

Mau Tahu Bagian Wanita Yang Mudah Terangsang

19 April 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.