METRO,TANJUNGBALAI | Pelaku pencurian yang berhasil membobol rumah milik, Apri Yunita warga Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar.
Adalah, ZS warga Kel.Tanjung Balai Kota IV Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban sesuai bukti laporan , polisi NOMOR : LP / B / 39 / III / 2023 / SPK / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDASU tanggal 16 Maret 2023.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP. Rekman Sinaga SH MH membenarkan atas penangkapan tersangka.
“Tersangka sudah kita amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan” jelasnya.
Dijelaskannya, peristiwa pencurian itu terjadi, Minggu (5/3/2023) siang. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa harta benda milik korban seperti 1 unit TV LCD merk LG ukuran 32 inchi warna hitam, 1 unit pemasak nasi merk cosmos, 1 unit kipas angin merk arashi, 1 unit digital merk tanaka dan 1 unit DVD merk tanaka.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 3.550.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana.(heri)




















