• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, 31 Agustus 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Sosialisasi Perda KTR, Ihwan Ritonga: Merokok di Tempat Umum Bisa Dipidana Kurungan

redaksi2
24 September 2022
/ Politik, Sumut
Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, di Jalan Bersama Ujung, Sabtu (24/9/2022).

Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, di Jalan Bersama Ujung, Sabtu (24/9/2022).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Setiap orang yang merokok di area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dapat dikenakan pidana kurungan 3 hari atau denda sebesar Rp50 ribu.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Ihwan Ritonga, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Jalan Bersama Ujung, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (24/9/2022).

BACA JUGA

Pengedar Sabu di Desa Helvetia di Jemput Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan

Plt. Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

“Salah satu alasan hadirnya Perda KTR ini adalah demi kepentingan kualitas kesehatan manusia,” kata Ihwan mengawali kegiatan.

Ia mengatakan, perda tersebut hadir bukan untuk menghalangi kebiasaan warga yang merokok, tapi untuk menata tertibkan kebiasaan merokok di tempat-tempat umum.

“Perda KTR bertujuan agar tercipta ruang lingkungan yang bersih dan sehat. Memberikan perlindungan kepada warga dari dampak rokok, baik langsung maupun tidak langsung. Selain itu, juga bertujuan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat. Karena, setiap orang berhak atas udara bersih, sehat dan bebas dari asap rokok,” terang Ihwan Ritonga, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan.

Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, di Jalan Bersama Ujung, Sabtu (24/9/2022).
Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, di Jalan Bersama Ujung, Sabtu (24/9/2022).

Ia pun mengajak warga agar menahan diri, tidak merokok sembarangan di tempat-tempat umum. Apalagi yang termasuk area Kawasan Tanpa Rokok.

“Ada beberapa area yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok. Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menghimbau warga agar memanfaatkan area merokok yang disediakan pengelola tempat, kantor dan instansi lainnya.

“Apalagi di angkutan umum. Banyak warga tidak menyadari bahwa merokok di angkutan umum itu dilarang. Kasihan penumpang lainnya yang tidak merokok. Kalau ada yang melaporkan, maka si perokok bisa langsung dihukum,” jelasnya lagi.

Tidak hanya mengatur soal area merokok, Perda KTR juga lebih detil memuat aturan-aturan tentang pemasangan iklan, sponsor rokok di tempat umum.

“Jadi, iklan rokok juga tidak boleh sembarangan dipasang di tempat umum. Iklan rokok tidak boleh dipasang di jalan-jalan utama atau protokol. Dan papan iklannya pun harus sejajar bahu jalan. Bukan dipasang melintang si tengah jalan,” ujarnya.

Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, di Jalan Bersama Ujung, Sabtu (24/9/2022).
Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, di Jalan Bersama Ujung, Sabtu (24/9/2022).

Sosperda yang dihadiri ratusan warga ini berlangsung akrab. Warga yang telah menanti kehadiran legislatif murah senyum ini sejak siang, tidak menyia-nyiakan waktu menyampaikan keluhan selama ini.

Meskipun kebanyakan keluhan warga jauh dari Sosialisasi Perda KTR, namun Ihwan Ritonga dengan ramah menjawab pertanyaan dan keluhan warga, baik terkait pelayanan kesehatan, sampah, drainase maupun lampu jalan. (Red)

Tags: Dewandprd medangerindra medanihwan ritongaSosper ihwan ritonga
SendShare340Tweet212Send

BeritaTerkait

Pengedar Sabu di Desa Helvetia di Jemput Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan

Pengedar Sabu di Desa Helvetia di Jemput Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan

29 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Plt. Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

29 Agustus 2026
1.1k
Ketua TP PKK Kab. Karo Lantik TP Posyandu Kecamatan Se-Kabupaten Karo

Ketua TP PKK Kab. Karo Lantik TP Posyandu Kecamatan Se-Kabupaten Karo

26 Agustus 2026
1.2k
DPRD dan Pemkab Langkat Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

DPRD dan Pemkab Langkat Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

24 Agustus 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Kobarkan Semangat Kemerdekaan, Dorong Generasi Muda Jadi Pionir Kemajuan

Plt. Bupati Tiorita Kobarkan Semangat Kemerdekaan, Dorong Generasi Muda Jadi Pionir Kemajuan

18 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI di Langkat

Plt. Bupati Tiorita Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI di Langkat

17 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Tegaskan, Paskibraka Harus Jadi Generasi Pejuang Indonesia Maju

Plt. Bupati Tiorita Tegaskan, Paskibraka Harus Jadi Generasi Pejuang Indonesia Maju

17 Agustus 2026
1.2k
Di Balik Sosperda Adminduk, Zulkarnaen Mendengar Cerita Warga Medan yang Kehilangan Dokumen dan Akses Bantuan

Di Balik Sosperda Adminduk, Zulkarnaen Mendengar Cerita Warga Medan yang Kehilangan Dokumen dan Akses Bantuan

15 Agustus 2026
1.2k
Tanamkan Semangat ‘Bersatu Berdaulat’, SD Negeri 101862 Dolok Raga Meriahkan HUT RI ke-81

Tanamkan Semangat ‘Bersatu Berdaulat’, SD Negeri 101862 Dolok Raga Meriahkan HUT RI ke-81

15 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Dorong APRI Perkuat Pelayanan Kepenghuluan

Plt. Bupati Tiorita Dorong APRI Perkuat Pelayanan Kepenghuluan

13 Agustus 2026
1.2k
Selanjutnya
Grebek 2 Lokasi Judi Dingdong Diduga Bocor, 12 Mesin Diamankan Petugas

Grebek 2 Lokasi Judi Dingdong Diduga Bocor, 12 Mesin Diamankan Petugas

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Edukasi Cegah Stunting, KKN UINSU Kelompok 15 Ajak Ibu Hamil dan Keluarga Pahami Pentingnya Gizi Sejak Dini
Edukasi

Edukasi Cegah Stunting, KKN UINSU Kelompok 15 Ajak Ibu Hamil dan Keluarga Pahami Pentingnya Gizi Sejak Dini

30 Agustus 2026
1.2k

Baca
Sat Narkoba Polres Langkat Berhasil Amankan 100 Butir Ekstasi

Sat Narkoba Polres Langkat Berhasil Amankan 100 Butir Ekstasi

29 Agustus 2026
1.1k
Macab LMP Kabupaten Karo Gelar Karo Festival Merdeka Session 2

Macab LMP Kabupaten Karo Gelar Karo Festival Merdeka Session 2

29 Agustus 2026
1.2k
Polsek Tigabinanga Berikan Pembinaan dan Pengawasan kepada Pelajar yang Terlibat Perkelahian

Polsek Tigabinanga Berikan Pembinaan dan Pengawasan kepada Pelajar yang Terlibat Perkelahian

29 Agustus 2026
1.2k
Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

29 Agustus 2026
1.2k
Pengedar Sabu di Desa Helvetia di Jemput Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan

Pengedar Sabu di Desa Helvetia di Jemput Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan

29 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Plt. Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

29 Agustus 2026
1.1k
NU Kultural Sediakan Lahan Untuk Bangun Sekolah Rakyat di Desa Secanggang

NU Kultural Sediakan Lahan Untuk Bangun Sekolah Rakyat di Desa Secanggang

28 Agustus 2026
1.1k
Warga Resah, Gelanggang Sabung Ayam Beroperasi di Dusun Bendo Asahan

Warga Resah, Gelanggang Sabung Ayam Beroperasi di Dusun Bendo Asahan

27 Agustus 2026
1.2k
Polisi Respons Cepat, Pelaku Penganiayaan Dengan Parang Diamankan di Tigabinanga

Polisi Respons Cepat, Pelaku Penganiayaan Dengan Parang Diamankan di Tigabinanga

27 Agustus 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.