MEDAN – DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (7/7/2026).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Ketua DPRD Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra. Sidang juga dihadiri Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap, anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar), Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnaen menyampaikan bahwa target pendapatan daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp6,96 triliun berhasil direalisasikan sebesar Rp6,32 triliun atau sekitar 90,80 persen. Capaian tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,09 triliun, pendapatan transfer Rp3,13 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp100,33 miliar.
Sementara itu, anggaran belanja daerah yang ditetapkan sebesar Rp7,07 triliun terealisasi Rp5,83 triliun. Dari pelaksanaan APBD tersebut masih terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp592,21 miliar yang menjadi salah satu perhatian utama Banggar DPRD.
Menurut Banggar, besarnya SiLPA menunjukkan perlunya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program agar penyerapan anggaran pada tahun berikutnya lebih optimal. Pemerintah Kota juga diminta melakukan evaluasi terhadap belanja pegawai serta memperkuat sistem pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan daerah.

DPRD turut meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyempurnakan Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah (SAPD) agar sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Langkah tersebut dinilai penting untuk menghasilkan laporan keuangan yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
Selain pembenahan sistem akuntansi, Banggar menemukan adanya ketidaksesuaian penyajian data dalam lampiran Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025. BKAD diminta segera melakukan penyesuaian sehingga seluruh data yang tercantum dalam dokumen memiliki kesesuaian dan dapat dipertanggungjawabkan.
Banggar juga menyoroti pengelolaan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Pirngadi Medan. Pemerintah Kota diminta mengevaluasi klasifikasi penganggaran pendapatan rumah sakit tersebut agar tidak lagi ditempatkan pada kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, melainkan direklasifikasi sebagai pendapatan retribusi jasa umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada sektor kesehatan, DPRD meminta Pemerintah Kota segera mengatasi kekurangan dokter spesialis di RSUD dr. Pirngadi dan RSUD Bachtiar Djafar melalui pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan. Upaya tersebut dinilai penting untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Banggar juga mengusulkan agar Pemerintah Kota mengalokasikan anggaran pada Perubahan APBD guna memenuhi kebutuhan ambulans di seluruh puskesmas yang belum memiliki kendaraan operasional. Di sisi lain, Dinas Kesehatan diminta memastikan ketersediaan obat melalui perencanaan yang lebih baik, distribusi yang tepat waktu, serta pengawasan stok secara berkala.
Selain bidang kesehatan, DPRD meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap realisasi belanja hibah, mempercepat pembebasan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta melakukan kajian terhadap sejumlah regulasi daerah yang dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Banggar kemudian menyampaikan berbagai rekomendasi kepada masing-masing OPD sebagai bahan evaluasi pelaksanaan APBD. Catatan tersebut diharapkan menjadi dasar perbaikan dalam penyusunan Perubahan APBD maupun APBD tahun berikutnya agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Medan.

Berbagai rekomendasi juga diarahkan kepada organisasi perangkat daerah lainnya agar pelaksanaan program pembangunan pada tahun mendatang lebih efektif dan tepat sasaran.
Di sektor pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta melakukan pembaruan data objek dan subjek pajak secara berkala, terutama terhadap objek pajak baru yang berasal dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, DPRD mendorong percepatan digitalisasi layanan perpajakan agar pelayanan kepada masyarakat semakin mudah sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) juga diminta meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan melalui sinkronisasi program antar-OPD serta memastikan seluruh kegiatan sejalan dengan target RPJMD dan RKPD. DPRD menegaskan agar hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan pokok-pokok pikiran DPRD benar-benar menjadi dasar penyusunan program prioritas sehingga pembangunan dapat dirasakan secara merata di seluruh wilayah Kota Medan.

Pada bidang infrastruktur, DPRD menyoroti perlunya percepatan pembebasan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH), penyelesaian pembangunan Islamic Center, serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana publik. Pemerintah Kota juga diminta mempercepat pelaksanaan proyek strategis agar tidak kembali menimbulkan rendahnya serapan anggaran.
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi diminta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, meningkatkan kualitas pekerjaan fisik, serta menambah peralatan pendukung untuk mempercepat penanganan banjir dan perbaikan infrastruktur jalan maupun drainase di berbagai kawasan Kota Medan.

Sementara itu, Dinas Perhubungan didorong mengevaluasi efektivitas operasional bus listrik, memperluas pemasangan dan meterisasi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), serta mengoptimalkan pengelolaan parkir sebagai salah satu sumber peningkatan PAD.
Di bidang pendidikan, DPRD meminta peningkatan kualitas layanan pendidikan dasar, pemerataan pembangunan sekolah, rehabilitasi ruang belajar yang mengalami kerusakan, serta penguatan program bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu. Program Tebus Ijazah juga diharapkan terus disempurnakan agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.

Banggar turut memberikan perhatian terhadap sektor sosial, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, koperasi, UMKM, pariwisata, ketahanan pangan, perlindungan perempuan dan anak, hingga penanggulangan bencana. Seluruh OPD diminta meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat realisasi program, serta memperkuat koordinasi agar target pembangunan daerah dapat tercapai secara maksimal.
Dalam rapat paripurna tersebut, fraksi-fraksi DPRD pada prinsipnya menyatakan dapat menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski demikian, masing-masing fraksi tetap menyampaikan sejumlah catatan dan masukan yang diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Menanggapi pandangan DPRD, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan apresiasi atas berbagai saran, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran maupun seluruh fraksi. Menurutnya, seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota dalam menyempurnakan tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, serta mengoptimalkan pelaksanaan program pada tahun anggaran berikutnya.
Rico menegaskan komitmen Pemko Medan untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah juga akan berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan kinerja OPD, percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta optimalisasi pendapatan daerah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD dan Pemerintah Kota Medan berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat. Berbagai rekomendasi yang disampaikan legislatif diharapkan menjadi pijakan dalam menyusun kebijakan fiskal yang lebih berkualitas sehingga pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang semakin efisien, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kota Medan. (red)























