METRO,SIANTAR | Polres Pematangsiantar menangkap empat terduga pemilik narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja siap jual di tiga lokasi terpisah dan waktu yang berbeda.
Keempat tersangka masing-masing berinisial NS (44) warga Dusun Silaban, Desa Bandar Tengah, Kec. Bandar Khalipah, Kab. Serdang Bedagai (Sergai), RP (39) warga Jl. Dalig Raya, Kel. Siopat Suhu, Kec. Siantar Timur, Aw (47) warga Jl. Purba, Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat dan MACL (48) warga Jl. Maluku, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat.
Personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap NS dan RBPP di Jl. WR. Supratman, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Rabu (4/3) pukul 11.50 Wib, menangkap Aw di Jl. Purba, Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat, Jumat (27/2) pukul 20.15 Wib dan menangkap MACL di Jl. Adam Malik, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat pada hari yang sama pukul 20.00 Wib.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Jumat (6/3/2026) membenarkan atas penangkapan keempat tersangka.
“Tersangka NS dan RP sedang berdiri di Jalan WR. Supratman dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 2,32 gram. Keduanya mengaku mendapatkan narkoba itu dari seseorang G, warga Jl. Sarinembah, Pematangsiantar,” ucapnya.
“Sebelumnya personel juga sudah mengamankan AW di depan rumahnya di Jl. Purba dengan barang bukti 20 paket sabu dan satu toples kecil berisi ganja seberat 24,70 gram di kamar lantai dua, satu timbangan digital warna putih dan satu timbangan digital warna hitam di kamar lantai dua serta uang Rp 150.000,” bebernya.
Aw mengaku seluruh barang bukti itu miliknya serta sabu dan ganja itu memperolehnya dari pria Fa alias W, warga Jl Purba, Pematangsiantar.
Selanjutnya, MACL ditangkap di pinggir Jl. Adam Malik, dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 2,18 gram. Tersangka MACL mengaku sabu itu miliknya dan memperolehnya dari pria A, warga Jl. Purba Ujung, Pematangsiantar.
NS, RBPP, Aw dan MACL sudah dalam penahanan guna memproses mereka sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan khusus Aw juga kena Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (zeg)
















