• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, 16 September 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Pemkot Medan, Bawaslu Dan KPU Tidak “Bernyali” Tertibkan APK Capres Nomor Urut 2 

HARIAN METRO
5 Januari 2024
/ Sumut
Pemkot Medan, Bawaslu Dan KPU Tidak “Bernyali” Tertibkan APK Capres Nomor Urut 2 
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BACA JUGA

Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

Plt. Bupati Langkat Tiorita Apresiasi Pertamina Taat Bayar PBB-P2

METRO,MEDAN | Sesuai Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 70 dan Pasal 71, soal larang pemasangan alat peraga kampanye (APK), tampak tidak berlaku sama salah satu Capres dan Cawapres dengan nomor urut 2.

Hal tersebut terbukti, belasan hingga puluhan APK seperti spanduk atau baleho dengan nomor urut 2 masih berjejer disepanjang jalan protokol yang dilarang oleh Pemkot Medan, Bawaslu dan KPU kota Medan.

Kuat dugaan, baik Walikota Medan, Bawaslu dan KPU Medan tidak bernyali untuk menertibkan APK tersebut.

Yang jadi pertanyaannya, apakah Pemkot Medan, Bawaslu dan KPU takut untuk menertibkan? Atau pemasangan alat peraga kampanye (APK) tersebut sudah mendapat restu dari Pemkot Medan, Bawaslu dan KPU?

Jika dugaan hal tersebut benar terbukti, maka Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 70 dan Pasal 71, soal larang pemasangan alat peraga kampanye (APK), tidak berlaku dengan Capres dan Cawapres Nomor Urut 2.

Atau apakah Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 70 dan Pasal 71, soal larang pemasangan alat peraga kampanye (APK), hanya dibuat untuk Capres dan Cawapres lainnya.

Kepala Kesbangpol Medan Andy Mario Siregar juga  membenarkan pelarangan tersebut.

“Betul kita melarang 13 ruas jalan untuk pemasangan alat kampanye, termasuk reklame bukan hanya alat kampanye aja. Sesuai dengan Perwal Nomor 46 Tahun 2020,” kata Andy Mario Siregar.

Pemkot Medan bersama KPU dan Bawaslu juga sudah mensosialisasikan soal larangan tersebut kepada seluruh partai politik. Termasuk pelarangan spanduk atau baliho yang melintang di jalan.

“Itu sudah disampaikan pada saat sebelum masa kampanye, sudah dikumpulkan oleh KPU dan Bawaslu seluruh partai yang ada di Kota Medan untuk mensosialisasikan ini. Spanduk atau baliho tidak boleh melintang, sudah sepakat dengan KPU dan Bawaslu,” ucapnya.

Sementara, salah satu Komisioner Bawaslu Medan, Fachril Syaputra mengatakan, akan secepatnya merekomendasikan sama KPU terkait beberapa APK yang melanggar UU Bawaslu Medan.

“Sifat Bawaslu ini hanya merekomendasikan, jadi kita secepatnya akan merekomendasikan ke KPU terkait larangan-larangan AKP yang terpasang di areal yang sudah dilarang sesuai dengan UU yang berlaku,” kata Farel

Adapun titik-titik larangan pemasangan alat peraga kampanye sesuai Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 70 dan Pasal 71 diantaranya di

kantor pemerintahan, sekolah, kantor TNI dan Polri, dan merupakan jalan protokol.

Berikut 13 ruas jalan protokol di Medan yang dilarang pemasangan APK diantaranya : 

• Jalan Jenderal Sudirman (mulai dari simpang Jalan Letjend S Parman sampai dengan simpang Jalan Imam Bonjol)
• Jalan Kapten Maulana Lubis (mulai dari simpang Jalan Letjend S Parman sampai dengan simpang Jalan Jembatan Sei Deli)
• Jalan Pangeran Diponegoro (mulai dari simpang Jalan Sudirman sampai dengan simpang Jalan Kejaksaan)
• Jalan Imam Bonjol (mulai dari simpang Jalan Kapten Maulana Lubis sampai dengan simpang Jalan Ir H Juanda)
• Jalan Walikota (mulai dari simpang Jalan Sudirman sampai dengan simpang Jalan Ir H Juanda)
• Jalan Pengadilan (mulai dari simpang Jalan Kejaksaan sampai dengan simpang Jalan Kapten Maulana Lubis)
• Jalan Kejaksaan (mulai dari simpang Jalan Imam Bonjol sampai dengan simpang Jalan Teuku Umar)
• Jalan Letjend Suprapto (mulai dari simpang Jalan Brigjend Katamso sampai dengan simpang Jalan Imam Bonjol)
• Jalan Balai Kota (mulai dari simpang Jalan Ahmad Yani sampai dengan simpang Jalan Bukit Barisan)
• Jalan Pulau Pinang (mulai dari simpang Jalan Stasiun sampai dengan simpang Jalan Balai Kota)
• Jalan Bukit Barisan (mulai dari simpang Jalan Balai Kota sampai dengan simpang Jalan Stasiun)
• Jalan Stasiun (mulai dari simpang Jalan Bukit Barisan sampai dengan simpang Jalan Pulau Pinang)
• Jalan Raden Saleh (mulai dari simpang Jalan Jembatan Sei Deli sampai dengan simpang Jalan Balai Kota). (HM)

Tags: headline
SendShare335Tweet209Send

BeritaTerkait

Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

15 September 2026
1.1k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Apresiasi Pertamina Taat Bayar PBB-P2

Plt. Bupati Langkat Tiorita Apresiasi Pertamina Taat Bayar PBB-P2

14 September 2026
1.1k
Warga Secanggang Minta Plt Bupati Langkat Tepati Janji Pembangunan Jembatan Penghubung Diantara 2 Dusun 

Warga Secanggang Minta Plt Bupati Langkat Tepati Janji Pembangunan Jembatan Penghubung Diantara 2 Dusun 

13 September 2026
1.2k
Plt Bupati Tiorita Gerak Cepat, Gubsu Bobby Pastikan Jalur Langkat-Karo Diperbaiki Oktober 2026

Plt Bupati Tiorita Gerak Cepat, Gubsu Bobby Pastikan Jalur Langkat-Karo Diperbaiki Oktober 2026

12 September 2026
1.1k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Dorong Pengadaan Pemerintah Melalui E-Marketplace

Plt. Bupati Langkat Tiorita Dorong Pengadaan Pemerintah Melalui E-Marketplace

11 September 2026
1.1k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Dorong Lapas Langkat Jadi Pusat Pembinaan dan Ketahanan Pangan

Plt. Bupati Langkat Tiorita Dorong Lapas Langkat Jadi Pusat Pembinaan dan Ketahanan Pangan

11 September 2026
1.1k
P-APBD 2026 Disahkan, Plt Bupati Langkat Tiorita Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

P-APBD 2026 Disahkan, Plt Bupati Langkat Tiorita Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

11 September 2026
1.1k
Perubahan APBD Langkat 2026 Sebesar Rp2,87 Triliun Disahkan DPRD

Perubahan APBD Langkat 2026 Sebesar Rp2,87 Triliun Disahkan DPRD

11 September 2026
1.2k
Tiorita Tegaskan Penataan Perangkat Daerah Harus Sesuai Kebutuhan Langkat

Tiorita Tegaskan Penataan Perangkat Daerah Harus Sesuai Kebutuhan Langkat

11 September 2026
1.2k
Tiorita Lanjutkan Inspeksi Kendaraan Dinas, Tertibkan Kendaraan Dinas Bermasalah

Tiorita Lanjutkan Inspeksi Kendaraan Dinas, Tertibkan Kendaraan Dinas Bermasalah

10 September 2026
1.1k
Selanjutnya
Kangkangi Kebijakan Wali Kota, Pembangunan Perumahan Bima Jl Bahagia Tetap Berjalan Tanpa PBG

Kangkangi Kebijakan Wali Kota, Pembangunan Perumahan Bima Jl Bahagia Tetap Berjalan Tanpa PBG

Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Bergerak Lakukan Penelusuran
Hukum

Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Bergerak Lakukan Penelusuran

15 September 2026
1.1k

Baca
Korban MBG Di Karo Bertambah, 35 Siswa Di Rawat, Partai Perindo Karo Sediakan Ambulance Gratis

Korban MBG Di Karo Bertambah, 35 Siswa Di Rawat, Partai Perindo Karo Sediakan Ambulance Gratis

15 September 2026
1.2k
Polsek Tigabinanga Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi Bencana Musim Hujan

Polsek Tigabinanga Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi Bencana Musim Hujan

15 September 2026
1.2k
SMP Negeri 2 Secanggang Kasih Bantuan Kepada Siswa yang Rumahnya di Terjang Angin Puting Beliung

SMP Negeri 2 Secanggang Kasih Bantuan Kepada Siswa yang Rumahnya di Terjang Angin Puting Beliung

15 September 2026
1.1k
Rutan Kabanjahe Laksanakan Kordinasi Dengan Kejaksaan Negri Karo

Rutan Kabanjahe Laksanakan Kordinasi Dengan Kejaksaan Negri Karo

15 September 2026
1.1k
Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

15 September 2026
1.1k
Norman Hadinegoro Soroti Polemik Ijazah Jokowi dan Dugaan Keterlibatan Dasco

Polemik Ijazah Jokowi, Pernusa Soroti Dugaan Peran Dasco

15 September 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Apresiasi Pertamina Taat Bayar PBB-P2

Plt. Bupati Langkat Tiorita Apresiasi Pertamina Taat Bayar PBB-P2

14 September 2026
1.1k
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Terkam Pemuda Sita 4 Celurit

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Terkam Pemuda Sita 4 Celurit

14 September 2026
1.1k
Ribuan Rumah di Komplek TKBM Seimati Terendam Banjir

Ribuan Rumah di Komplek TKBM Seimati Terendam Banjir

14 September 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.