• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, 11 Mei 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Nasib Miris Wanita Tua Penghuni Ruko Jl Surabaya No 72: Pintu Digembok, ‘Dikurung’ Pihak Mengaku Pemilik Lahan

redaksi2
23 Oktober 2022
/ Sumut
Nasib Miris Wanita Tua Penghuni Ruko Jl Surabaya No 72: Pintu Digembok, ‘Dikurung’ Pihak Mengaku Pemilik Lahan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Sungguh miris, nasib yang dialami Elisa dan Sugito, warga Jalan Surabaya No 72, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Rumah Toko (ruko) yang mereka huni selama 70 tahun lebih itu, pintunya digembok dari luar, di saat keduanya masih berada di dalam. Tak hanya itu, atap seng dibongkar dan jendela juga turut dijebol oleh pihak yang mengaku pemilik lahan ruko tersebut.

Berurai air mata, wanita tua ini meratapi nasibnya yang harus tidur di tengah hujan deras usai atap seng rumahnya dibongkar pihak mengaku pemilik lahan. Setiap pagi, ia dan Sugito harus menguras air yang menggenangi di lantai ruang tamu hingga kamar. Angin kencang yang masuk dari jendela rumah yang jebol, juga membuat keduanya begitu tersiksa setiap malamnya, hingga tidak bisa tidur.

BACA JUGA

Bupati Syah Afandin Dorong Langkat Jadi Percontohan Ekonomi Perempuan Nasional

Bupati Syah Afandin Jemput Bantuan ke Pusat

Belum lagi, ‘teror’ yang dilakukan pihak mengaku pemilik lahan, berulangkali mendatangi ruko tersebut malam hari, melakukan pengerusakan terhadap bangunan ruko.

Ya, kedua penghuni ruko yang sudah berusia senja ini, memang mengakui bahwa awalnya lahan dihuni itu disewa orangtuanya dari orang tua pihak yang mengaku pemilik lahan saat ini.

“Sekitar 70 tahun yang lalu, orang tua kami memang menyewa lahan kosong ini. Namun setahu kami, tidak ada surat perjanjian apapun. Dan kemudian, orang tua kami membangun ruko di atas lahan ini,” ceritanya sedih, saat disambangi wartawan di kediamannya, baru-baru ini.

Di tempat yang sama, Klisman Sinaga SH, salah seorang Tim Kuasa Hukum keluarga Elisa dan Sugito, menyayangkan sikap arogansi dan aksi pelemparan batu yang dilakukan pihak pengacara, yang mengaku pemilik lahan, terhadap tukang yang sedang memasang atap seng di Rumah Toko (ruko) Jalan Surabaya No 72, Medan.

Aksi pengacara itu terjadi Jumat (21/10/2022), saat mencoba menguasai ruko di Jalan Surabaya itu. Video itupun menjadi viral di sejumlah jejaring sosial dan aplikasi percakapan beberapa hari terakhir.

“Kalau mereka merasa ini memang lahan milik mereka, silahkan bawa ke jalur hukum. Biar hukum yang memutuskan. Jangan semena-mena dengan cara seperti premanisme seperti ini,” ungkapnya.

Klisman pun berharap agar pihak penegak hukum bertindak arif, tidak memihak dan segera menuntaskan laporan kliennya atas pengerusakan bangunan.

 

KRONOLOGI

Sebelumnya, Salim Halim SH MH, selaku Kuasa Hukum Sugito dan Elisa, telah melaporkan pihak-pihak yang menerobos dan melakukan aksi perusakan bangunan ruko yang terjadi sejak 29 September 2022 lalu itu.

“Semestinya, Kuasa Hukum Nurlinda Paramita, yang mengaku pemilik lahan, menempuh jalur hukum, baik pidana ataupun perdata, terkait kepemilikan lahan dan satu unit bangunan ruko di Jalan Surabaya No 72. Bukan serta merta, secara Rambo ala premanisme, tanpa legal standing, tanpa komunikasi sebelumnya, mendatangi rumah yang telah ditempati penghuni selama 70 tahun lebih, dengan alasan renovasi,” kata Salim Halim SH MH, didampingi Damos Tampubolon SH MH, Wilson Tambunan SH dan Klisman Sinaga SH selaku tim hukum keluarga Sugito, Sabtu (1/10/2022) lalu.

Salim Halim menceritakan, pada Kamis 29 September 2022, seseorang yang mengaku kuasa hukum Nurlinda Paramita, bersama pihak Kelurahan Pasar Baru, Kepling, Babinsa setempat, serta beberapa orang tukang, datang secara paksa memasang tiang peranca di bangunan ruko yang dihuni tua renta ini.

“Tentu saja penghuni protes, karena mereka tidak dibekali surat keputusan, ketetapan maupun kepastian hukum dari pengadilan terkait lahan dan bangunan ruko itu. Mereka datang, langsung mengklaim sebagai pemilik. Merusak bangunan ruko, pintu dicopot, atap seng dibongkar, serta memasang tiang peranca di luar dinding ruko,” terang Salim, yang ditimpali Damos Tampubolon dengan menunjukkan foto dan video aksi perusakan.

Tak hanya itu, lanjutnya, pada hari berikutnya, meteran listrik juga dicopot dan dibawa kabur oknum berseragam PLN yang dibawa pihak pengacara Nurlinda Paramita. “Padahal, itu meteran pelanggan atas nama penghuni rumah. Dan tak ada pemberitahuan atau surat pengantar sebelumnya dari PLN atas pencopotan meteran listrik tersebut,” ungkapnya.

Salim tak memungkiri, beberapa waktu sebelumnya, mereka menerima undangan pertemuan dengan pihak Kuasa Hukum Nurlinda Paramita di kantor Kelurahan Pasar Baru.

Ia pun menyesalkan sikap pihak Kelurahan Pasar Baru yang terlihat mendukung aksi terobos paksa ruko oleh pihak pengacara tanpa ketetapan hukum dari pengadilan. Padahal penghuni ruko sudah puluhan tahun tinggal di situ sebagai warga Kelurahan Pasar Baru, warga Kota Medan, yang wajib dilindungi haknya.

“Anehnya lagi, ketika pihak pengacara yang mengaku pemilik datang, beberapa oknum polisi juga ikut mengawal dengan alasan agar tidak terjadi kericuhan. Namun, pada prakteknya, petugas terlihat di pihak pengacara mengaku pemilik lahan. Dan tidak memerdulikan komplain kita terkait legal standing, kepastian hukum kedatangan mereka yang berujung aksi perusakan itu,” sebut Damos Tampubolon SH MH, yang mengingatkan polisi seharusnya mengamankan para pelaku perusakan dan pencurian dari bangunan tersebut.

Salim lebih lanjut menceritakan kronologi awal kisruh lahan dan ruko di Jalan Surabaya itu. Orang tua dari Elisa dan Sugito, Choe Yon Han, menyewa lahan kosong dari orang tua Nurlinda Paramita, Ny B Paramita sejak 70 tahun lalu.

“Di masa-masa itu, ada semacam budaya kental, yang disebut Ciak Teh. Dimana seseorang menyewa lahan selamanya, dan berkewajiban membayar sewa bulanan sebagai ‘upeti’. Karena saat itu lahan juga tidak memiliki surat, maka perjanjian sewa menyewa cukup dengan lisan, dan berlangsung turun temurun,” papar Salim.

Pihak Choe Yon Han kemudian mendiami lahan tersebut serta membangun ruko di atasnya. Dan secara rutin tetap membayar sewa bulanan kepada B Paramita, orang tua Nurlinda Paramita.

“Pembayaran kemudian dilanjutkan melalui wesel pos kepada Paramita di Surabaya. Dan ini ada bukti kwitansi pembayaran serta wesel pos,” ungkapnya menunjukan bukti transfer wesel pos.

Namun, sejak lima tahun lalu, sekitar tahun 2017, saat pihak keluarga Elisa dan Sugito, keturunan Choe Yon Han, melakukan pembayaran via Wesel Pos, pembayaran itu ditolak. Keluarga Elisa dan Sugito tidak bisa membayar sewanya, walaupun berkeinginan membayar sewa tersebut.

“Mereka tidak pernah lalai melakukan kewajibannya, dan tidak pernah punya kemauan untuk tidak membayar. Mereka sudah menghuni lahan dan bangunan ini sejak 70 tahun lalu. Ketika pembayaran mereka akhirnya ditolak, bukankah itu dimaksudkan bahwa mereka bebas menghuni lahan tersebut tanpa kewajiban membayar?,” ungkapnya lagi.

Salim menjelaskan, secara Wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata, kalau pihak Elisa dan Sugito tidak mau membayar sewa tersebut, mungkin salah dan akan menerima somasi atau pemberitahuan dari pihak Paramita.

“Namun di sini, justru Sugito yang ditolak dan tidak diterima pembayarannya tanpa ada komunikasi, pemberitahuan dari pihak keluarga Paramita. Artinya, bahkan seandainya pun ada perjanjian di antara kedua pihak ini, Sugito tidak melanggar kesepakatan apapun,” tambahnya.

Hal ini ditegaskannya, menyusul informasi dari pihak Kelurahan Pasar Baru yang menyebutkan adanya surat perjanjian sewa menyewa kedua pihak.

“Keterlibatan pihak Kelurahan Pasar Baru di sini sungguh aneh. Mulai dari melakukan pembiaran penerobosan ruko dan perusakan bangunan, hingga menyebutkan adanya surat perjanjian. Padahal dari informasi keluarga Sugito, perjanjian itu tidak ada sama sekali, sejak dahulu. Hanya lisan,” kata Salim, seraya menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan sikap Lurah Pasar Baru tersebut ke Walikota Medan Bobby Afif Nasution.

Lebih lanjut, Salim mengatakan, selama ini Elisa dan Sugito memiliki itikad baik, dengan tidak mengklaim lahan tersebut sebagai milik sendiri, meskipun sudah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun.

“Ingat, menurut undang-undang pertanahan dan agraria, seseorang yang yang menempati lahan selama puluhan tahun, sudah bisa mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya. Karena terjadi kekosongan kepemilikan atas lahan setelah masa tersebut. Apalagi, lahan tersebut juga tidak memiliki surat sertifikat,” katanya.

Ia mengatakan, menurut undang-undang, pemegang hak yang tidak menguasai fisik tanah selama bertahun-tahun dianggap telah meninggalkan haknya dan telah melepaskan hak atas tanah.

Salim juga mempertanyakan sertifikat tanah yang ditunjukkan pihak pemilik lahan, yang baru diterbitkan pada Februari 2022 ini.

“Kami akan mendesak pengusutan atas terbitnya sertifikat itu. Kami menduga, adanya permainan mafia tanah terkait terbitnya sertifikat itu,” ujarnya menambahkan. (Red)

SendShare365Tweet228Send

BeritaTerkait

Bupati Syah Afandin Dorong Langkat Jadi Percontohan Ekonomi Perempuan Nasional

Bupati Syah Afandin Dorong Langkat Jadi Percontohan Ekonomi Perempuan Nasional

7 Mei 2026
1.1k
Bupati Syah Afandin Jemput Bantuan ke Pusat

Bupati Syah Afandin Jemput Bantuan ke Pusat

7 Mei 2026
1.1k
Bupati Syah Afandin Dorong Sinergi Jaga Desa dan Ketahanan Pangan

Bupati Syah Afandin Dorong Sinergi Jaga Desa dan Ketahanan Pangan

4 Mei 2026
1.2k
Syah Afandin Pimpin Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan Langkat

Syah Afandin Pimpin Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan Langkat

4 Mei 2026
1.2k
Pemkab Langkat Hadirkan May Day Harmonis, Buruh Meriahkan Gerak Jalan di Langkat

Pemkab Langkat Hadirkan May Day Harmonis, Buruh Meriahkan Gerak Jalan di Langkat

4 Mei 2026
1.2k
Ny. Endang Syah Afandin Sumbang Sepeda, Meriahkan Peresmian Kampung Binaan Polres Langkat

Ny. Endang Syah Afandin Sumbang Sepeda, Meriahkan Peresmian Kampung Binaan Polres Langkat

4 Mei 2026
1.2k
Program Bupati Karo Berjalan di Tempat, PKL Kembali Penuhi Terminal Berastagi

Program Bupati Karo Berjalan di Tempat, PKL Kembali Penuhi Terminal Berastagi

4 Mei 2026
1.2k
Syah Afandin Hadiri Tabligh Akbar UAS, Momentum Religius Satukan Masyarakat Langkat

Syah Afandin Hadiri Tabligh Akbar UAS, Momentum Religius Satukan Masyarakat Langkat

4 Mei 2026
1.2k
Pemkab Langkat Hadirkan May Day Harmonis, Para Buruh Meriahkan Gerak Jalan di Langkat

Pemkab Langkat Hadirkan May Day Harmonis, Para Buruh Meriahkan Gerak Jalan di Langkat

3 Mei 2026
1.2k
Bupati Langkat Duduk Bersama Massa Aksi May Day, Tegaskan Komitmen Bela Hak Buruh

Bupati Langkat Duduk Bersama Massa Aksi May Day, Tegaskan Komitmen Bela Hak Buruh

1 Mei 2026
1.2k
Selanjutnya
Cabjari Pancurbatu Musnahkan Barang Bukti

Cabjari Pancurbatu Musnahkan Barang Bukti

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

2 Pengedar dan 1 Pengguna Sabu di Marelan Kompak Dijemput Polisi
Hukum

2 Pengedar dan 1 Pengguna Sabu di Marelan Kompak Dijemput Polisi

11 Mei 2026
1.1k

Baca
Satresnarkoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap

Satresnarkoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap

11 Mei 2026
1.2k
Polres Karo Lakukan Pengawasan Pengamanan Gereja

Polres Karo Lakukan Pengawasan Pengamanan Gereja

10 Mei 2026
1.1k
Mobil Salah Satu Vendor Getah Karet Bridgestone Dibakar Dan Nyaris Korban Pembunuhan

Mobil Salah Satu Vendor Getah Karet Bridgestone Dibakar Dan Nyaris Korban Pembunuhan

10 Mei 2026
1.1k
Pengelola Pasar Mau Dilaporkan ke Kejaksaan, Razman: Mereka Jalankan Aturan PUD Pasar!

Pengelola Pasar Mau Dilaporkan ke Kejaksaan, Razman: Mereka Jalankan Aturan PUD Pasar!

10 Mei 2026
1.2k
Dorong Pelaku UMKM Urus NIB, Zulkarnaen SKM Sosialisasikan Perda Perlindungan Usaha

Dorong Pelaku UMKM Urus NIB, Zulkarnaen SKM Sosialisasikan Perda Perlindungan Usaha

10 Mei 2026
1.2k
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Dorong Pemko Perkuat Pelatihan dan Pembinaan UMKM

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Dorong Pemko Perkuat Pelatihan dan Pembinaan UMKM

10 Mei 2026
1.2k
Arif Harahap Terpilih Jadi Ketua KNPI Pematangsiantar

Arif Harahap Terpilih Jadi Ketua KNPI Pematangsiantar

9 Mei 2026
1.1k
AKP D Raja Putra Napitupulu Sik Jalin Silaturahmi Dengan Insan Pers

AKP D Raja Putra Napitupulu Sik Jalin Silaturahmi Dengan Insan Pers

9 Mei 2026
1.2k
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Orang Ditangkap

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Orang Ditangkap

9 Mei 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.