METRO,P SIDIMPUAN | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur Walikota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara Irsan Efendi Nasution karena belum mencairkan insentif tenaga kesehatan (Innakes) pandemi Covid-19.
Teguran tersebut tertulis dalam surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor : 900/4771/Keuda tertanggal 26 Juli 2021 dengan kop surat Kementerian Dalam Negeri RI, ditandatangani Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr Moch Ardian N.
Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan data kementerian keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran Innakesda sampai tanggal 23 Juli 2021 terkait belum diselesaikannya pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah tahun 2021.
Kementerian Dalam Negeri juga memberikan solusi langkah-langkah percepatan seperti segera merealisasikan sisa BOKT tahun anggaran 2020, lakukan pembayaran insentif kesehatan yang bersumber dari Refocusing 8 persen DAU atau DBH tahun anggaran 2021, dan segera memberikan laporan realisasi telah dibayarkan insentif petugas kesehatan ditengah pandemi virus corona tersebut pada tahun 2021.
Menanggapi teguran Mendagri terhadap Walikota Padang Sidempuan juga dibenarkan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Padangsidimpuan Nurcahyo Budi Susetyo, Kamis (19/8/2021).
“Benar, surat teguran itu memang ada dan saat ini lagi diproses. Surat teguran tersebut juga sudah diketahui DPRD,” ujar Nurcahyo.
Informasi yang didapat dari salah seorang sumber menyebutkan, jika Walikota Padang Sidempuan belum menyelesaikan pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah yang bersumber dana BOK tahun 2020 dan dana Refocusing 8 persen yang bersumber dari DAU atau DBH tahun anggaran 2021.
Lanjut sumber menjelaskan, bahwa sisa BOKT tahun anggaran 2020 yang belum terealisasi sebesar Rp 2 miliar lebih atau 74,19 persen dari pagu alokasi sebesar Rp3,8 miliar lebih.
Kemudian terkait dana refocusing yang 8 persen juga belum realisasi Insentif kesehatan daerah yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 4 miliar lebih. (*)