METRO,BINJAI | Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan dan membantu pengawas pemilu Kecamatan (Panwascam) guna untuk mengawasi pemungutan suara di TPS berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.
Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai akan segera membuka rekrutmen Pengawas TPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai tahun 2024 di setiap masing-masing kantor Sekretariat Panwascam Se-Kota Binjai.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar Pengawas TPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dan untuk pembukaan pendaftaran Rekrutmen Pengawas TPS tersebut di mulai dari tanggal 12 sampai dengan 28 September 2024.
Ketua Bawaslu Kota Binjai Muhammad Yusuf Habibi, Rabu (11/9/2024) saat di konfirmasi awak media mengatakan, pengawas TPS bertugas membantu panwaslu kelurahan dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.
Tugas, wewenang dan kewajiban pengawas TPS adalah pencegahan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan.
“Melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu, dan pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara,” katanya.
Pengawas TPS, lanjut dia, juga bertugas melakukan penerimaan laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu maupun pemilihan.
Ketua Bawaslu Kota Binjai mengajak masyarakat yang tertarik untuk mendaftar pengawas TPS untuk menyiapkan diri dan persyaratan yang akan diinformasikan kemudian dan terus memantau perkembangan informasi, “tutup Habibi. (Avril)




















