Jakarta | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sejumlah 500 juta rupiah,” kata JPU saat membacakan tuntutan di persidangan, Kamis (12/3/2026).
JPU menjelaskan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan ada konsekuensi lanjutan terhadap terdakwa. Termasuk penyitaan kekayaan atau pendapatan Ammar Zoni.
“Dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan pidana denda tidak dibayar maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tidak dibayar. Apabila penyitaan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” lanjut JPU.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyinggung riwayat perkara narkoba yang pernah menjerat Ammar sebelumnya. Jaksa menyebut Ammar tercatat sudah tiga kali berurusan dengan hukum terkait narkotika.
Selain itu, jaksa juga membeberkan perkara ketiga yang menjerat Ammar Zoni terkait narkoba.
“Nomor 1801/Pid.Sus/2005/PN.Jkt.Barat tanggal 18 Maret 2005 membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan di Rutan Salemba dalam perkara narkotika,” ungkap jaksa.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga memaparkan hal-hal yang meringankan bagi para terdakwa, termasuk Ammar Zoni. Keenam terdakwa dianggap sopan selama persidangan.


















