• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, 12 Juli 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Pengendara Motor Alami Kecelakaan Gegara Tabrak Keranjang Bongkar Muat TBS di Desa Pangkalan Lunang

HARIAN METRO
2 Juli 2026
/ Metro, News
Pengendara Motor Alami Kecelakaan Gegara Tabrak Keranjang Bongkar Muat TBS di Desa Pangkalan Lunang
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,LABURA | Aktivitas jual beli dan bongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang diduga memanfaatkan badan jalan umum di Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk kepentingan usaha pribadi kembali menjadi sorotan masyarakat, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pengguna jalan bernama Ibay mengalami kecelakaan saat melintas menggunakan sepeda motor di jalan lintas aspal Desa Pangkalan Lunang.

BACA JUGA

Poldasu dan Kejati Diminta Audit Proyek Revitalisasi SD Negeri 050719 Tamaran

Plt. Bupati Tiorita Sidak RSUD Tanjung Pura, Tegaskan Disiplin Demi Pelayanan Prima

Korban diduga menabrak sebuah keranjang langsir TBS yang sedang terparkir dan digunakan untuk aktivitas bongkar muat di area Tempat Penampungan Hasil (TPH) milik seorang pengusaha berinisial UK.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan terjatuh, mengalami penurunan kesadaran, dan selanjutnya dievakuasi oleh warga ke Puskesmas Tanjung Leidong guna mendapatkan pertolongan medis.

Masyarakat setempat menduga bahwa aktivitas bongkar muat, penimbangan, dan parkir kendaraan pengangkut TBS di badan jalan telah mengganggu fungsi jalan umum dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Selain itu, muncul dugaan bahwa kegiatan usaha TPH yang bersangkutan belum memiliki perizinan usaha yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan oleh instansi berwenang, maka terdapat beberapa ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

– Pasal 28 ayat (1) yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi jalan.
– Pasal 274 ayat (1) mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

2. Apabila akibat gangguan tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka atau kerugian, maka dapat dilakukan pendalaman hukum lebih lanjut sesuai ketentuan pidana yang berlaku berdasarkan fakta hasil penyidikan.

3. Ketentuan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko

– Apabila terbukti menjalankan kegiatan usaha tanpa perizinan yang diwajibkan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas TPH tersebut, termasuk pemeriksaan aspek keselamatan lalu lintas, penggunaan fasilitas umum, serta legalitas perizinan usaha, guna mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

Rilis ini disusun berdasarkan informasi awal yang beredar di masyarakat dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan adanya pelanggaran hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi berwenang berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.(heri)

SendShare349Tweet218Send

BeritaTerkait

Poldasu dan Kejati Diminta Audit Proyek Revitalisasi SD Negeri 050719 Tamaran

Poldasu dan Kejati Diminta Audit Proyek Revitalisasi SD Negeri 050719 Tamaran

12 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Sidak RSUD Tanjung Pura, Tegaskan Disiplin Demi Pelayanan Prima

Plt. Bupati Tiorita Sidak RSUD Tanjung Pura, Tegaskan Disiplin Demi Pelayanan Prima

10 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Serahkan Kunci Rumah Layak Huni untuk Warga Pematang Serai

Plt. Bupati Langkat Tiorita Serahkan Kunci Rumah Layak Huni untuk Warga Pematang Serai

10 Juli 2026
1.1k
Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo

9 Juli 2026
1.2k
Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

9 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

8 Juli 2026
1.2k
Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

8 Juli 2026
1.2k
Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

8 Juli 2026
1.2k
PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

8 Juli 2026
1.2k
Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

8 Juli 2026
1.2k
Selanjutnya
Ratusan Laskar Merah Putih Geruduk Polres Karo, Tuntut Pelaku Penyerangan Kantor LMP Di Tangkap

Ratusan Laskar Merah Putih Geruduk Polres Karo, Tuntut Pelaku Penyerangan Kantor LMP Di Tangkap

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Poldasu dan Kejati Diminta Audit Proyek Revitalisasi SD Negeri 050719 Tamaran
Metro

Poldasu dan Kejati Diminta Audit Proyek Revitalisasi SD Negeri 050719 Tamaran

12 Juli 2026
1.2k

Baca
Plt. Bupati Tiorita Sidak RSUD Tanjung Pura, Tegaskan Disiplin Demi Pelayanan Prima

Plt. Bupati Tiorita Sidak RSUD Tanjung Pura, Tegaskan Disiplin Demi Pelayanan Prima

10 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Serahkan Kunci Rumah Layak Huni untuk Warga Pematang Serai

Plt. Bupati Langkat Tiorita Serahkan Kunci Rumah Layak Huni untuk Warga Pematang Serai

10 Juli 2026
1.1k
Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo

9 Juli 2026
1.2k
Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

9 Juli 2026
1.2k
DPRD Medan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Berikan Catatan untuk Perbaikan Tata Kelola Keuangan

DPRD Medan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Berikan Catatan untuk Perbaikan Tata Kelola Keuangan

8 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

8 Juli 2026
1.2k
Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

8 Juli 2026
1.2k
Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

8 Juli 2026
1.2k
PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

8 Juli 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.