MEDAN — Di sebuah sudut Jalan Akasia I, Medan, ratusan warga duduk berjejer di bawah tenda sederhana. Mereka datang bukan sekadar untuk mendengarkan penjelasan tentang Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), tetapi membawa cerita yang selama ini tersimpan di balik tumpukan berkas, antrean pelayanan, dan harapan akan kepastian.
Bagi sebagian warga, Kartu Keluarga (KK), KTP, atau akta kelahiran bukan hanya dokumen administratif. Kertas-kertas itu menjadi penentu apakah mereka bisa berobat, mendaftarkan anak ke sekolah, memperoleh bantuan sosial, atau sekadar membuktikan identitas di hadapan negara.

Di forum Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, SKM, satu per satu warga mengangkat tangan. Pertanyaan mereka bukan tentang teori hukum, melainkan persoalan yang mereka hadapi setiap hari.
Ada yang kehilangan KTP akibat banjir. Ada yang buku nikah dan akta kelahirannya rusak. Ada pula yang sudah mendaftarkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), tetapi belum mengetahui kelanjutan prosesnya.
Zulkarnaen tidak membuka acara dengan pidato panjang. Ia justru mengajak warga berbicara.
“Saya hadir bukan karena merasa paling tahu. Kita hadir untuk mencari solusi bersama atas persoalan masyarakat,” katanya.
Kalimat itu menjadi pembuka yang mengubah suasana forum. Sosperda yang biasanya identik dengan penyampaian materi hukum, berubah menjadi ruang dialog.
Ketika dokumen menjadi pintu pelayanan
Salah satu cerita datang dari Siti Aisyah. Ia mengaku telah mengurus IKD, tetapi belum mendapatkan kepastian. Di balik pertanyaannya, tersimpan kecemasan seorang ibu yang harus mengurus keluarga setelah suaminya meninggal dunia.
Kemudian Roma, seorang nenek, menceritakan cucunya yang baru berusia empat bulan. Sang cucu telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), tetapi sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Ia ingin memastikan bahwa persoalan administrasi tidak menghambat hak cucunya memperoleh pelayanan kesehatan.

Cerita-cerita itu mengingatkan bahwa administrasi kependudukan bukan sekadar urusan kantor, melainkan menyangkut kehidupan manusia.
Di sisi lain, Nurlita membawa kisah yang berbeda. Banjir telah merusak buku nikah dan akta kelahiran keluarganya. Ia khawatir kehilangan dokumen berarti kehilangan akses terhadap berbagai pelayanan.
Data yang menentukan nasib bantuan sosial
Keluhan yang paling banyak menyita perhatian adalah persoalan bantuan sosial.
Nurlela, warga Kelurahan Durian, mengaku masih kesulitan memperoleh bantuan meski berstatus orang tua tunggal dan tinggal di rumah sewa. Ia mempertanyakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sistem desil yang digunakan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan.
Bagi Nurlela, angka-angka dalam sistem itu bukan sekadar klasifikasi. Angka itu menentukan apakah keluarganya berhak mendapatkan bantuan atau tidak.
Zulkarnaen mengakui bahwa ketepatan data menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan.
“Kita tidak ingin masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan akses bantuan karena persoalan administrasi. Data harus diperbaiki agar bantuan tepat sasaran,” tegasnya.

Pernyataan itu disambut anggukan banyak warga. Mereka memahami bahwa kesalahan data dapat berdampak langsung terhadap kehidupan sehari-hari.
Negara hadir melalui dokumen
Perwakilan Disdukcapil Kota Medan, Agus, kemudian menjelaskan prosedur pengurusan KK, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen perkawinan. Penjelasan itu terdengar teknis, tetapi penting bagi warga yang sedang berusaha memperbaiki data keluarganya.
Ia mengingatkan agar setiap perubahan status, kelahiran, perpindahan anggota keluarga, maupun kematian segera dilaporkan dan dicatat.
Sementara itu, BPJS Kesehatan mengingatkan orang tua agar segera mendaftarkan bayi baru lahir. Ada batas waktu administrasi yang harus dipenuhi agar hak pelayanan kesehatan tidak terhambat.
Di forum itu, warga mulai menyadari bahwa dokumen kependudukan adalah pintu masuk hampir seluruh pelayanan publik.
Sosperda yang menjadi ruang harapan
Menjelang akhir acara, Zulkarnaen kembali menegaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2021 bukan hanya mengatur penerbitan KTP atau KK.
Menurutnya, perda tersebut menjadi landasan agar setiap warga memperoleh hak atas pelayanan administrasi kependudukan secara adil.
“Data kependudukan tidak boleh disalahgunakan. Masyarakat harus tahu haknya, tahu kewajibannya, dan tahu ke mana harus mendapatkan pelayanan,” ujarnya.
Sebelum warga beranjak pulang, beberapa di antara mereka masih mengantre untuk menyerahkan fotokopi dokumen kepada tim yang mendampingi kegiatan.
Mungkin masalah mereka tidak selesai hari itu juga. Namun setidaknya, mereka pulang dengan keyakinan bahwa keluhan mereka telah didengar.
Di balik forum Sosperda Administrasi Kependudukan di Medan, yang terjadi bukan hanya penyampaian regulasi. Yang terlihat adalah pertemuan antara negara dan warganya, di mana selembar KTP, KK, atau akta kelahiran dapat menjadi jembatan menuju pelayanan, kesehatan, dan harapan hidup yang lebih baik. (Red)



















