METRO,SIANTAR | Salah seorang ibu di Kota Pematang Siantar diadili atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Kasus tersebut sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Sebelumnya, wanita berinisial RS itu dilaporkan oleh anak tirinya bernama Eryta Ambarita.
Oleh Eryta, RS dilaporkan ke Polres Siantar atas dugaan penggelapan uang, pada 2022 silam.
Yermia Stephani Ambarita, anak kandung RS menjelaskan, sang ibu didakwa menggelapkan uang atau harta yang dimilikinya sendiri.
Yermia bercerita, sebelumnya, ayahnya menikah dengan seorang perempuan dan melahirkan seorang anak, Eryta Ambarita.
Kemudian, keduanya bercerai dan sang ayah menikah kembali dengan RS, ibu dari Yermia dan ketiga saudaranya.
Objek perkara yang menjadi landasan Eryta membuat laporan merupakan hak RS dan ke-4 anaknya. Sementara, Eryta telah menerima warisan sebanyak 14 objek di sejumlah lokasi.
“Sertipikat tanah dan bangunan itu atas nama ibu dan seluruh anaknya. Jadi, tidak mungkin ibu menggelapkan uang atau harta yang merupakan miliknya sendiri,” jelas Yermia.
Yermia membenarkan jika terdapat putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menyebutkan jika Eryta juga merupakan ahli waris ayah mereka, Alm Binter Ambarita.
Namun, gugatan terhadap 4 objek tersebut terdapat kekeliruan.
“Salah satu objek sertifikatnya salah nomor. Jadi, kami juga melakukan gugatan ke PN Siantar terhadap objek tersebut,” ucapnya.
Yermia mengungkapkan, 4 objek warisan yang ditinggalkan ayah mereka merupakan hasil bersama. Ayah dan ibunya menikah pada tahun 1995 dan tercatat di Discapil tahun 1999.
Empat objek tersebut, sambung Eryta, dibeli pada tahun 2009.
“Objek yang berperkara itu tidak dibawa bapak dari pernikahan pertama, tapi hasil kerja keras ibu dan bapak setelah menikah,” ujarnya.
Gadis cantik ini menuturkan, dia dan keluarganya pernah mengajak berdamai dengan pelapor yang merupakan saudara tiri mereka. Mereka menawarkan 4 objek warisan tersebut dibagi rata.
“Artinya, setiap anak termaksud ibu mendapatkan sama rata. Satu banding enam. Karena kami anaknya ada 4, menjadi 5 termaksud ibu. Dan pelapor satu orang lagi,” jelas Eryta.
Ketika itu, lanjut Yermia, ibu mereka berstatus tahanan luar dan menaati setiap proses hukum. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar menolak permohonan penangguhan RS.
“Sewaktu di Polres Siantar, saya menemani ibu membuat laporan karena statusnya tahanan luar. Ibu kooperatif. Tapi di kejaksaan, permohonan penangguhan ditolak,” katanya.
Saat proses Restoratif Justice (RJ), masih kata Yermia, mediator tidak memberikan mereka kesempatan tawar menawar. Sebab, disampaikan dalam perdamaian itu, pelapor harus menguasai 50 persen harta median ayah mereka.
“Kan tidak adil karena mama adalah isteri yg seharusnya ia lah yang mendapatkan bagian 50 persen atas seluruhnya. Disamping itu, mereka juga pernah menerima harta dari Alm Bitner,” terangnya.
Yermia mengungkapkan, sebelumnya, Eryta telah dilaporkan ke Polres Simalungun, Polres Batubara dan Polda Jambi atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan.
Dalam laporan tersebut, status Eryta telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, tidak ada perkembangan.
“Kami berharap laporan di Polres Simalungun, Polda Jambi dan Polres Batubara secepatnya ditindaklanjuti. Karena status dia telah jadi tersangka. Bahkan, ada yang sejak tahun 2021,” ungkapnya.
Yermia dan keluarga berharap, Majelis Hakim PN Siantar dapat memutus dengan seadil-adilnya tanpa intervensi dari pihak lain.(zeg)















