METRO,MARELAN | Usai melaksanakan Shalat Jum’at warga Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan melakukan aksi spontan ke Kantor Lurah Tanah Enam Ratus.
Kedatangan warga tersebut untuk meminta klarifikasi terkait informasi adanya rekomendasi tempat ibadah sementara Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) di Gedung Suzuya Marelan Plaza yang telah dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Tanah Enam ratus.
Salah seorang warga Muhammad Ilyas menerangkan dalam orasinya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Lurah Tanah Enam Ratus dinilai cacat sebab tidak memenuhi unsur sebagai mana yang dipersyaratkan dalam SKB 2 Menteri, hal mana dasar penerbitan rekomendasi salah satunya adalah Terpeliharanya Ketentraman dan ketertiban masyarakat serta terjaganya kerukunan antar umat beragama.
Namun sayangnya, Lurah Tanah Enam Ratus seolah tutup mata dan mengenyampingkan keberatan warga terhadap adanya dugaan Gereja yang berkedok Aula Kampus di Gedung Suzuya Marelan Plaza yang berulang kali memancing kericuhan di tengah masyarakat Tanah Enam Ratus.
Diterangkan pula bahwa masyarakat sudah berulang kali menyampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Medan Marelan untuk disampaikan kepada Pemko Medan agar Pemko Medan mengakomodir jemaat GEKI untuk mendapatkan sarana yang layak di tengah komunitas mereka bukan di tengah komunitas umat Islam, hal mana sudah diketahui bersama bahwa GEKI sudah baik berada di Jalan Platina Raya, sebab tempat itu merupakan komunitas mereka.
“Jadi mengapa harus dipaksakan berada di Suzuya Marelan Plaza yang notabene masyarakatnya adalah Umat Islam, ini akan menjadi pemicu rusaknya kerukunan antar umat beragama”ucapnya.
Muhammad Ilyas menegaskan Lurah Tanah Enam Ratus harus bertanggung jawab terhadap rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Pihak Lurah dengan mencabut kembali rekomendasi tersebut, sebab itulah yang menjadi sumber kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat, hal mana selain unsur kelayakan dan fungsi bangunan sebagai sarana yang dijadikan tempat ibadah sementara, ada unsur lain yang harus dipenuhi sebelum dikeluarkan rekomendasi, yakni terjaminnya ketentraman, ketertiban dan kerukunan antar masyarakat dan antar umat beragama.
“Jika ada indikasi potensi kericuhan bahkan konflik, maka rekomendasi itu tidak bisa dikeluarkan”tegasnya.
Dalam konsolidasi bersama Lurah Tanah Enam Ratus di ruangan Kantor Lurah yang dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat sebagai perwakilan Masyarakat Tanah enam Ratus, Kesbang Pol, Kapolsek Medan Labuhan, Danramil MM.
Lurah Tanah Enam Ratus Agung Satria Siagian, S.STP mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi.
“Rekomendasi bukanlah menjadi dasar dan bukan menjadi keputusan untuk umat GEKI beribadah. Dalam hal ini kita akan berkoordinasi dengan pimpinan dan atasan untuk mengkaji kembali bersama OPD terkait,” katanya. (Sal)




















