METRO,KARO | Ratusan warga desa warga Desa Nageri dan Kuta Suah, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Ratusan masyarakat dua desa ini sambagi Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe,Selasa (19/04/2022) pukul 09.00 WIB.
Adapun kedatangan ratusan warga dua(2) desa ini, diawali dengan berkumpul depan Makam Pahlwan Kabanjahe, Tiba di PN Kabanjahe melakukan Aksi damai menyampaikan tuntutan mereka terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus yang diduga dilakukan Melki Sembiring merupakan BPD di Desa Nageri.
Koordinator Aksi Damai tersebut Lia Br Ginting didampingi, Ketua BPD , Ketua Karang Taruna Edo Ginting, Mengatakan kepada beberapa Wartwan.
” Adapun aksi Spontan ini, Bentuk protes kami kepada JPU yang menurut kami yang ada dilokasi kejadian pada waktu itu, BPD kami Melki Sembiring tidak ada melakukan pemukulan, Karena dirinya melakukan tugas sebagai BPD menegur dan menyampaikan kepada Pelaku pencoretan Gereja di Desa kami, Kenapa dijatuhi hukuman Dua Tahun penjara, Melki hanya melakukan tugas kami disini menuntut pembebasan hukuman terhadap BPD kami, disambut Spontan warga lain Bebaskan Melki,”.
Sementara itu Edo Ginting juga menyampaikan hal senada saat melakukan Orasi didepan Perwakilan PN Negeri Kabanjahe,” Sebagai wakil dari Karang Taruna, disini kami berharap agar keadilan diterapakan, Agar kami orang muda percaya bahwa hukum memang benar-benar ada, Melki tidak bersalah karena tidak melakukan pemukulan,”tutupnya singkat.
Menangapi keluhan masyrakat yang hadir di PN Negeri Kabanjahe, Melalui Panitera Sanjaya Sembiring SH,Mh sebagai juru bicara didampingi, Panitera Temaziduhu SH,Mh, Mengucapkan terima kasih kepada dua warga desa tersebut yang tidak melakukan aksi Anarkis dan tetap mematuhi Prokes. Dalam penyampain tuntutanya.
“Terkait tuntutan yang disampaikan belumnya saya akan jelaskan secara garis besarnya, masalah tuntutan itu merupakan kewenangan jaksa penuntut umum, dan tempatnya salah atau benar datang kemari, tannyanya pada warga, baik gak saya akan jelaskan terkait tuntutan, Proses diawali dari penyidik yaitu pihak Kepolisian , setelah di P21 dilimpahkan ke Kejaksaan,baru diporses di Pengadilan untuk diperiksa.Tidak semua putusan di pengadilan bersalah dan tidak bersalah, terkait point yang saudara-saudara sampaikan Percayalah kepada majelis hakim akan memberikan keputusan yg seadil-adilnya tanpa terkecuali, tidak akan ada Interpesnsi baik dari majelis hakim dan Ketua PN sekalipun, Yakinlah putusan akan dilaksanaka tanpa mengurangi rasa kemanusiaan dan tidak berpihak kepada pihak Manapun,” jelasnya disambut tepuk tangan yang riuh dari warga.
Namun agenda sidang Pembacan Pembelan terdakwa atas tuntutan JPU (Pledoi) yang akan dilaksanakan hari ini dinyatakan ditunda.(Hendri.K)