METRO,LABUHANBATU | Tim Unit Resum Polres Labuhanbatu menggrebek lokasi judi tembak ikan di Dusun 2, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Keb. Labuhanbatu Utara tepatnya di warung Sikoling, Kamis (16/9/2021).
Dari penggerebekan tersebut petugas mengamankan 4 orang yang sedang asik bermain judi tembak ikan satu diantaranya pemilik lahan (tempat).
Keempat tersangka masing masing GS alias Gabe (31) warga Di Dusun Dua, Desa Ujung Padang, (pemilik warung), AP alias Aldi (18), MS alias Muskan (21) dan SM alias Suryadi (20), ketiganya merupakan warga Dusun 2, Desa Ujung Padang, Kec. Aek Mata, Labuhanbatu.
Menurut keterangan GS alias Gabe, ia mendapat upah Rp 1,7 juta perbulan dari pemilik atau bandar judi tembak ikan.
Selain mengamankan keempat orang tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin judi tembak ikan, uang Rp 853.000 dan 1 buah kunci mesin judi tembak ikan.