METRO,SIMALUNGUN | Sebanyak 8 orang pelaku pencurian kabel milik PLN, diringkus personil Reskrim Polsek Serbelawan dari tempat berbeda, Jumat (17/9/2021).
Ke delapan pelaku masing-masing AS alias Arianto (27), PB alias Putra (25), RD alias Dani (22), ASR (34), RG alias Ricko (31), SAH (36), RH alias Rahmat (27) dan YH alias Yosef. Ke delapan merupakan warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Serbelawan AKP A Yusuf membenarkan atas penangkapan kedelapan tersangka sesuai Nomor LP/56/IX/2021/SPKT/Sek-Lawan/Res.Simal/Polda Sumut, Tanggal 4 September 2021.
“Mereka mencuri kabel milik PLN di Simpang Pondok Genteng, Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Kabel yang mereka curi sepanjang 690 meter dan ditaksir kerugian sekitar Rp 276 juta,” jelasnya.
“Mereka ditangkap dari lokasi berbeda. Berang bukti yang diamankan berupa 5 unit sepeda motor, 1 gergaji besi, 1 buah tang, 2 pisau, 4 karung goni berisikan kabel tembaga dan kabel listrik sepanjang 5 meter,” ungkapnya lagi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Serbelawan. (HM)