METRO,LABUHANBATU | Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap sepasang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Sepasang pelaku itu, MW alias Titin alias Genong (36) dan HM alias Memet (39) ke-dua nya penduduk Dusun III Desa Pangkal Lunang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr BL Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Minggu (19/05/2024) mengatakan membenarkan atas penangkapan kedua tersangka.
“Keduanya ditangkap tidak jauh dari rumah mereka masing-masing. Dari keduanya juga diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,40 gram bruto, 1 bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 1 buah scop terbuat dari pipet, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu,” ungkapnya.
Tersangka mengaku narkoba jenis sabu tersebut didapatkannya dari pelaku berinisial IB.
Selanjutnya tim Satres Narkoba mencari pelaku IB namun tidak berhasil ditemukan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke-2 tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Heri)