• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, 11 Oktober 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Tipu Opung Rp 681 Juta, Pegawai Bank Sumut Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

HARIAN METRO
9 November 2021
/ News
Tipu Opung Rp 681 Juta, Pegawai Bank Sumut Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,MEDAN | Pegawai Bank Sumut Jojor Anita Oktariani Sitorus terdakwa perkara penggelapan uang senilai Rp 681 juta milik sang opung, Robinson Sitorus mantan Kajari Toba,dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan dalam nota tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Aimafni Arli mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp 681 juta milik sang opung, Robinson Sitorus yang kini menjabat sebagai Asisten Pembinaan (Asbin) di Kejaksaan Tinggi Riau

BACA JUGA

‎Soroti Keselamatan Transportasi, ‎PB ALAMP AKSI Desak Menhub Bergerak: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Lagi

Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria 29 Tahun, Sabu 7,65 Gram Diduga Siap Edar Disita

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5 /11/2021) siang itu, Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana.

“Meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jojor Anita Oktariani Sitorus dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa.

Dikatakan Jaksa, adapun hal yang memberatkan, selama berlangsung
nya persidangan terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit memberikan keterangan mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian materi.

“Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan berlaku sopan di persidangan,” ucap Jaksa.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Aimafni Arli menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi)

“Sidang inj kita tunda hingga pekan depan, dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa disebutkan, bahwa sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2018, sang opung Robinson Sitorus menginvestasikan uangnya dalam bentuk deposito dengan jangka waktu yang beragam dengan sistem perpanjangan ARO (Automatic Roll Over) melalui terdakwa di Bank Sumut,  Jalan Tengku Cik Ditiro tempat Jojor Oktariana Sitorus.

Diuraikan Jaksa, bahwa Investasi itu dilakukan dengan cara setelah jatuh tempo saksi Robinson Sitorus menariknya, kemudian menginvestasikan kembali dan terjadi berulangkali sampai dengan tanggal 23 Februari 2018 saksi Robinson Sitorus menarik uang deposito tersebut.

“Pada tanggal 02 Mei 2019 atas permintaan terdakwa dengan alasan untuk memudahkan pengambilan bunga deposito dikarenakan Robinson pindah tugas ke Ambon, Robinson kembali menginvestasikan uangnya sebesar Rp. 1.567.000.000, dalam bentuk deposito melalui terdakwa di Bank Sumut dengan menggunakan nama terdakwa,” urai Jaksa.

Lalu terdakwa membaginya menjadi 3 bagian, 1 lembar deposito dibuat terdakwa atas nama Jojor senilai Rp 417 juta dalam jangka waktu 1 bulan dengan sistem perpanjangan ARO, dan jatuh tempo pada tanggal 02 Juni 2019, 1 lembar deposito dibuat terdakwa dengan nilai Rp 250 juta, dalam jangka waktu 1 bulan dengan sistem perpanjangan ARO dan 1 lembar deposito atas nama Juniar Samosir (ibu kandung terdakwa) senilai Rp 900 juta dan jatuh tempo pada tanggal 02 Agustus 2019.

“Dikarenakan pada tanggal jatuh tempo uang tersebut tidak dicairkan, maka secara otomatis sistem perpanjangan deposito tersebut berlanjut,” kata jaksa.

Berikutnya, sekira bulan September 2019, Robinson Sitorus bertemu dengan terdakwa di Sun Plasa Medan dan pada saat itu terdakwa memberitahukan ia sudah pindah ke Kantor Bank Sumut Cabang Sutomo, sehingga saksi Robinson Sitorus meminta agar Deposito miliknya tersebut dicairkan apabila telah jatuh tempo.

“Terdakwa membujuk saksi Robinson agar sebahagian dari uang Deposito tersebut apabila sudah jatuh tempo / cair digunakan untuk berbisnis investasi emas . Namun sang opung Robinson Sitorus mengatakan kepada terdakwa akan bicarakan lagi setelah uang Deposito tersebut jatuh tempo yakni pada bulan Oktober 2019,” beber Jaksa.

Lalu, pada tanggal 02 Oktober 2019 setelah deposito milik Robinson Sitorus atas nama Juniar Samosir yang sebesar Rp. 911.750.772, jatuh tempo / cair, tanpa izin dan sepengetahuan dari Robinson, terdakwa langsung melakukan Transfer dari rekening Juniar kepada Eliester (pemilik toko emas) sebesar Rp 200 juta, untuk pembayaran panjar 1000 Gram emas.

Kemudian pada keesokan harinya, terdakwa kembali melakukan Transfer  untuk pembayaran 1000 Gram emas yang ia lakukan dengan menggunakan uang milik korban, yang bersumber dari deposito sebesar Rp. 481.000.000, dengan menggunakan formulir permohonan kiriman uang yang sebelumnya telah terdakwa tekenkan kepada Juniar.

Total uang milik saksi Robinson Sitorus yang telah di gunakan oleh terdakwa yakni Rp 681.000.000.
Sedangkan sisa uang deposito yang sebesar Rp. 230.750.772, selanjutnya terdakwa pindah bukukan dari rekening Juniar ke rekening terdakwa.

Menurut Jaksa,ketika itu Robinson Sitorus berniat untuk menarik seluruh uang Deposito miliknya, terdakwa tidak dapat mengembalikan karena sebagian telah dipergunakan terdakwa untuk membeli emas.Tanggal 19 November 2019 terdakwa mengembalikan uang deposito milik Robinson Sitorus sebesar Rp 991 juta. (Lin)

SendShare354Tweet222Send

BeritaTerkait

‎Soroti Keselamatan Transportasi, ‎PB ALAMP AKSI Desak Menhub Bergerak: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Lagi

‎Soroti Keselamatan Transportasi, ‎PB ALAMP AKSI Desak Menhub Bergerak: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Lagi

8 Oktober 2026
1.2k
Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria 29 Tahun, Sabu 7,65 Gram Diduga Siap Edar Disita

Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria 29 Tahun, Sabu 7,65 Gram Diduga Siap Edar Disita

7 Oktober 2026
1.2k
Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

7 Oktober 2026
1.2k
Polsek Laubaleng Dukung Pencegahan Stunting dan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Polsek Laubaleng Dukung Pencegahan Stunting dan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

7 Oktober 2026
1.2k
Polsek Salapian Monitoring Jembatan Merah Putih

Polsek Salapian Monitoring Jembatan Merah Putih

7 Oktober 2026
1.2k
Forum Alumni UINSU Dikukuhkan, Wagub Sumut Dorong Kolaborasi, Rektor: Jaga Nama Baik dan Harumkan Almamater

Forum Alumni UINSU Dikukuhkan, Wagub Sumut Dorong Kolaborasi, Rektor: Jaga Nama Baik dan Harumkan Almamater

6 Oktober 2026
1.2k
Kejutan HUT TNI ke-81, Forkopimda Karo Sambangi Markas TNI

Kejutan HUT TNI ke-81, Forkopimda Karo Sambangi Markas TNI

5 Oktober 2026
1.2k
Modus Atas Nama Kelompok Tani Nelayan, Gerombolan OTK Mencoba Serobot Lahan Tanah Milik Warga di Desa Bubun

Modus Atas Nama Kelompok Tani Nelayan, Gerombolan OTK Mencoba Serobot Lahan Tanah Milik Warga di Desa Bubun

4 Oktober 2026
1.3k
Bupati Karo Hadiri Gala Premier Film Djamin Setia Selamanya

Bupati Karo Hadiri Gala Premier Film Djamin Setia Selamanya

2 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Kembali Perkuat Tertib Aset, 89 Kendaraan Dinkes Diperiksa

Plt. Bupati Langkat Tiorita Kembali Perkuat Tertib Aset, 89 Kendaraan Dinkes Diperiksa

1 Oktober 2026
1.2k
Selanjutnya
Tekab Polsek Pangkalan Susu Tangkap Terduga Bandar Sabu 

Tekab Polsek Pangkalan Susu Tangkap Terduga Bandar Sabu 

Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

IM3 Istimewa Hadir di Medan, Ada Kuota hingga 150GB dan Akses Streaming
Bisnis

IM3 Istimewa Hadir di Medan, Ada Kuota hingga 150GB dan Akses Streaming

10 Oktober 2026
1.1k

Baca
‎Soroti Keselamatan Transportasi, ‎PB ALAMP AKSI Desak Menhub Bergerak: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Lagi

‎Soroti Keselamatan Transportasi, ‎PB ALAMP AKSI Desak Menhub Bergerak: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Lagi

8 Oktober 2026
1.2k
Ketua PW ISARAH Sumut, Abdul Thaib Siahaan, ST., M.I.Kom

PW ISARAH Sumut Desak Kejelasan Kasus Proyek Lapangan Merdeka Medan, Minta KPK Ambil Alih

7 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Kucurkan Puluhan Miliar dan Bantuan Masyarakat

Plt. Bupati Langkat Tiorita Kucurkan Puluhan Miliar dan Bantuan Masyarakat

7 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Pastikan Pemerintah Hadir Bawa Pelayanan dan Bantuan

Plt. Bupati Tiorita Pastikan Pemerintah Hadir Bawa Pelayanan dan Bantuan

7 Oktober 2026
1.2k
Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria 29 Tahun, Sabu 7,65 Gram Diduga Siap Edar Disita

Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria 29 Tahun, Sabu 7,65 Gram Diduga Siap Edar Disita

7 Oktober 2026
1.2k
Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

7 Oktober 2026
1.2k
Polsek Laubaleng Dukung Pencegahan Stunting dan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Polsek Laubaleng Dukung Pencegahan Stunting dan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

7 Oktober 2026
1.2k
Polsek Salapian Monitoring Jembatan Merah Putih

Polsek Salapian Monitoring Jembatan Merah Putih

7 Oktober 2026
1.2k
Forum Alumni UINSU Dikukuhkan, Wagub Sumut Dorong Kolaborasi, Rektor: Jaga Nama Baik dan Harumkan Almamater

Forum Alumni UINSU Dikukuhkan, Wagub Sumut Dorong Kolaborasi, Rektor: Jaga Nama Baik dan Harumkan Almamater

6 Oktober 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.