METRO,MEDAN | Pegawai Bank Sumut Jojor Anita Oktariani Sitorus terdakwa perkara penggelapan uang senilai Rp 681 juta milik sang opung, Robinson Sitorus mantan Kajari Toba,dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan dalam nota tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Aimafni Arli mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp 681 juta milik sang opung, Robinson Sitorus yang kini menjabat sebagai Asisten Pembinaan (Asbin) di Kejaksaan Tinggi Riau
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5 /11/2021) siang itu, Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana.
“Meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jojor Anita Oktariani Sitorus dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa.
Dikatakan Jaksa, adapun hal yang memberatkan, selama berlangsung
nya persidangan terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit memberikan keterangan mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian materi.
“Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan berlaku sopan di persidangan,” ucap Jaksa.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Aimafni Arli menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi)
“Sidang inj kita tunda hingga pekan depan, dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa disebutkan, bahwa sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2018, sang opung Robinson Sitorus menginvestasikan uangnya dalam bentuk deposito dengan jangka waktu yang beragam dengan sistem perpanjangan ARO (Automatic Roll Over) melalui terdakwa di Bank Sumut, Jalan Tengku Cik Ditiro tempat Jojor Oktariana Sitorus.
Diuraikan Jaksa, bahwa Investasi itu dilakukan dengan cara setelah jatuh tempo saksi Robinson Sitorus menariknya, kemudian menginvestasikan kembali dan terjadi berulangkali sampai dengan tanggal 23 Februari 2018 saksi Robinson Sitorus menarik uang deposito tersebut.
“Pada tanggal 02 Mei 2019 atas permintaan terdakwa dengan alasan untuk memudahkan pengambilan bunga deposito dikarenakan Robinson pindah tugas ke Ambon, Robinson kembali menginvestasikan uangnya sebesar Rp. 1.567.000.000, dalam bentuk deposito melalui terdakwa di Bank Sumut dengan menggunakan nama terdakwa,” urai Jaksa.
Lalu terdakwa membaginya menjadi 3 bagian, 1 lembar deposito dibuat terdakwa atas nama Jojor senilai Rp 417 juta dalam jangka waktu 1 bulan dengan sistem perpanjangan ARO, dan jatuh tempo pada tanggal 02 Juni 2019, 1 lembar deposito dibuat terdakwa dengan nilai Rp 250 juta, dalam jangka waktu 1 bulan dengan sistem perpanjangan ARO dan 1 lembar deposito atas nama Juniar Samosir (ibu kandung terdakwa) senilai Rp 900 juta dan jatuh tempo pada tanggal 02 Agustus 2019.
“Dikarenakan pada tanggal jatuh tempo uang tersebut tidak dicairkan, maka secara otomatis sistem perpanjangan deposito tersebut berlanjut,” kata jaksa.
Berikutnya, sekira bulan September 2019, Robinson Sitorus bertemu dengan terdakwa di Sun Plasa Medan dan pada saat itu terdakwa memberitahukan ia sudah pindah ke Kantor Bank Sumut Cabang Sutomo, sehingga saksi Robinson Sitorus meminta agar Deposito miliknya tersebut dicairkan apabila telah jatuh tempo.
“Terdakwa membujuk saksi Robinson agar sebahagian dari uang Deposito tersebut apabila sudah jatuh tempo / cair digunakan untuk berbisnis investasi emas . Namun sang opung Robinson Sitorus mengatakan kepada terdakwa akan bicarakan lagi setelah uang Deposito tersebut jatuh tempo yakni pada bulan Oktober 2019,” beber Jaksa.
Lalu, pada tanggal 02 Oktober 2019 setelah deposito milik Robinson Sitorus atas nama Juniar Samosir yang sebesar Rp. 911.750.772, jatuh tempo / cair, tanpa izin dan sepengetahuan dari Robinson, terdakwa langsung melakukan Transfer dari rekening Juniar kepada Eliester (pemilik toko emas) sebesar Rp 200 juta, untuk pembayaran panjar 1000 Gram emas.
Kemudian pada keesokan harinya, terdakwa kembali melakukan Transfer untuk pembayaran 1000 Gram emas yang ia lakukan dengan menggunakan uang milik korban, yang bersumber dari deposito sebesar Rp. 481.000.000, dengan menggunakan formulir permohonan kiriman uang yang sebelumnya telah terdakwa tekenkan kepada Juniar.
Total uang milik saksi Robinson Sitorus yang telah di gunakan oleh terdakwa yakni Rp 681.000.000.
Sedangkan sisa uang deposito yang sebesar Rp. 230.750.772, selanjutnya terdakwa pindah bukukan dari rekening Juniar ke rekening terdakwa.
Menurut Jaksa,ketika itu Robinson Sitorus berniat untuk menarik seluruh uang Deposito miliknya, terdakwa tidak dapat mengembalikan karena sebagian telah dipergunakan terdakwa untuk membeli emas.Tanggal 19 November 2019 terdakwa mengembalikan uang deposito milik Robinson Sitorus sebesar Rp 991 juta. (Lin)