METRO,LANGKAT | Asri Permadani alias Aci (33), berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu. Ia ditangkap karena kerap mengedarkan sabu di Lingkungan IV Pangton Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Senin (8/11/2021).
Kapolsek Pangkalan Susu. AKP. Ilham S.Sos ketika di konfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Chris Rimawan. SH membenarkan atas penangkapan tersangka.
Menurutnya, tersangka Aci ditangkap berdasarkan laporan warga yang mengaku sudah lama resah dengan tersangka karena kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dilingkungan tempat tinggal mereka.

“Tersangka kita tangkap di rumahnya. Dari penggeledahan di dalam rumah, kita mendapati barang bukti berupa beberapa paket sabu, timbangan elektrik, satu unit hape dan uang Rp 700 ribu rupiah,” ujar Chris.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Aci mengaku jika narkoba itu ia dapat dari seorang bandar berinisial AGM (DPO) warga Aceh.
“Tersangka mengaku mendapatkan narkoba itu dari temannya di Aceh Tamiang. Kita akan lakukan pengembangan sampai bandarnya berhasil kita amankan,” pungkasnya. (Surya)