METRO,LANGKAT | Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil meringkus seorang tersangka kasus pencurian yang terekam CCTV ,dari hasil ungkap tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP. Minggu (10/8/2025)
Kasus tindak pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu 06 juli 2025 sekira pukul 12.30 Wib, Sebelumnya di ruang sekolah SMP Islam Terpadu Adzakia Babalan Kelurahan Pelawi Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat di ketahui telah di dibobol oleh pelaku pencurian ,mengetahui sekolah telah di masukin maling. Supriadi langsung ke sekolah dan mengecek dan ternyata terlihat jerejak ruang kantor sudah dirusak oleh pelaku,
Setelah dilakukan pengecekan ternyata barang berupa 1 buah TV merk Sharp ukuran 32 inch, 1 buah mesin ,babat portabel, 1 buah tabung gas 3 kg sudah hilang.
Atas kejadian tersebut sekolah pelapor merasa dirugikan sebesar Rp. 7.000.000, ( tujuh juta rupiah). Sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses lebih lanjut.
Dalam hal tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Amrizal Hasibuan SH MH di Konfirmasi wartawan, Minggu (10/8/2025) malam membenarkan adanya melakukan penangkapan seorang pelaku pencurian di sekolah SMP Islam Terpadu Adzakia Babalan
” Benar tim Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil melakukan penangkapan seorang pelaku pencurian di Rumah sekolah SMP Islam Terpadu Adzakia ,Pelaku terekam CCTV ,kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hri Nalom Opung Sungguh SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota opsnal melakukan penyelidikan dan hasil cek CCTV mengerucut ke seorang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP atas nama Beni Wardana
Sehingga dilakukan pencarian terhadap pelaku yang sedang berada di sebuah warung sedang duduk – duduk di Jalan Bukit 1 depan kantor Camat Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Kemudian Kanit reskrim serta anggota opsnal langsung menuju ke tempat tersebut dan melakukan penangkapan dan hasil interogasi bahwa benar pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian,selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan beserta barang bukti untuk di lakukan proses hukum ” cetusnya (R4-Lkt)


















