• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, 23 Juli 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Terdakwa Korupsi UPT Bina Marga Jalan & Jembatan Ditetapkan Tersangka

HARIAN METRO
13 Januari 2022
/ News
Terdakwa Korupsi UPT Bina Marga Jalan & Jembatan Ditetapkan Tersangka
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BACA JUGA

MABMI Langkat Siap Dukung Penuh Kepemimpinan Plt. Bupati Tiorita Surbakti

Plt Bupati Tiorita Percepat Penguatan Sektor Energi Demi Dongkrak PAD Langkat

METRO,LANGKAT | Pelaksanaan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin jalan propinsi di Kabupaten Langkat tahun 2020 pada UPT jalan dan jembatan Binjai pada dinas bina marga dan bina kontruksi Propinsi Sumut dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Kamis (13/1/2022).

Hal sidang tuntutan tersebut di jelaskan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat Boy Amali SH MH kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Sebagai JPU dalam perkara tersebut berdasarkan surat P- 16A kepala kejaksan negeri Langkat no print 03/L.2.25.4/Ft.1/09/2021 pada tanggal 27 September 2021

Sidang yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dan panitera penganti dalam perkara an terdakwa Muhammad Amand Efendy Pohan M.Si berdasarkan surat penetapan hari sidang no : 76/Pidsus – TPK / 2021/PNMDN tanggal 1 Oktober 2021 yaitu jarihat simarmata .SH MH.

Sidang perkara Tipikor terhadap kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin jalan pada satuan kerja Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumut unit pelaksana teknis (UPT) jalan dan jembatan Binjai tahun anggaran 2020 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Pasal yang dibuktikan terhadap masing-masing terdakwa pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU RI  nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberatan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke – KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terhadap terdakwa IR H.M. AF Pohan MSI.jaksa penuntut umum membaca tuntutan .menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IR H.M. AF Pohan MSI dengan penjara selama 4 tahun dan enam bulan di kurangi selama terdakwa selama dalam tahanan.

Sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan.di tambah dengan denda Rp 100 juta.subsidiar selama tiga bulan penjara.

Menyatakan terdakwa IR H.M.AF  Pohan MSI di bebani membayar uang penganti sebesar Rp 1.70 M .menetapkan barang bukti barang bukti no 135 berupa buku tanah dan warkah atas satu bidang tanah berdasarkan sertifikat hak milik no 3099 Desa Deli Tua Kec Deli Tua atas nama Siti Yulia Nurhasmi Siregar SS.dan barang bukti no 136 berupa 1 bidang tanah dan bangunan berdasarkan sertivikat hak milik no 3099 Desa Deli Tua Kec Deli Tua atas nama Siti Yulia Nurhasmi Seregar SS.di rampas untuk negara dan di lelang untuk di pergunakan sebagai pembayaran uang penganti sebesar Rp 1.70 M

Dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihan dari jumlah uang penganti maka akan di kembalikan kepada terdakwa dan apa bila hasil lelang tidak mencukupi dari uang penganti mala harta bemdanya dapat di sita jaksa dan di lelang untuk menutupi sisa uang.

Penganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti.maka di pidana dengan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan .

Menyatakan barang bukti berupa .terhadap barang bukti no 1 S/d 134 terlampir dalam tututan perkara norek perkara : PDS – 02/L.2.25.4/FT 1/09/2021 atas nama terdakwa IR terdakwa IR Irwansyah MM dkk barang bukti no 135 dan 136telah di pertimbangkan sebagai pembayaran uang penganti dan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,” cetusnya. (Rudi)

SendShare345Tweet216Send

BeritaTerkait

MABMI Langkat Siap Dukung Penuh Kepemimpinan Plt. Bupati Tiorita Surbakti

MABMI Langkat Siap Dukung Penuh Kepemimpinan Plt. Bupati Tiorita Surbakti

23 Juli 2026
1.1k
Plt Bupati Tiorita Percepat Penguatan Sektor Energi Demi Dongkrak PAD Langkat

Plt Bupati Tiorita Percepat Penguatan Sektor Energi Demi Dongkrak PAD Langkat

23 Juli 2026
1.1k
DWP Langkat Tingkatkan Kapasitas Anggota Melalui Pelatihan Penanganan Kegawatdaruratan Medis Dasar

DWP Langkat Tingkatkan Kapasitas Anggota Melalui Pelatihan Penanganan Kegawatdaruratan Medis Dasar

23 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Sampaikan Jawaban Fraksi, Dorong Ranperda Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

Plt. Bupati Tiorita Sampaikan Jawaban Fraksi, Dorong Ranperda Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

23 Juli 2026
1.1k
PC HIMMAH Langkat Tegaskan Dukungan Penuh Penutupan THM Blue Night

PC HIMMAH Langkat Tegaskan Dukungan Penuh Penutupan THM Blue Night

23 Juli 2026
1.1k
Diminta APH Audit Revitalisasi SDN 057227 Senilai Rp: 606 Juta, Yang Diduga Tak Sesuai Standar

Diminta APH Audit Revitalisasi SDN 057227 Senilai Rp: 606 Juta, Yang Diduga Tak Sesuai Standar

23 Juli 2026
1.1k
Hendak Hindari Seekor Anjing, Seorang Ibu Alami Kecelakaan di Simpang Blok 8 Pangkalan Lunang

Hendak Hindari Seekor Anjing, Seorang Ibu Alami Kecelakaan di Simpang Blok 8 Pangkalan Lunang

23 Juli 2026
1.2k
Tim Gabungan Polres Langkat Musnahkan 2 Lokasi Barak Narkoba 

Tim Gabungan Polres Langkat Musnahkan 2 Lokasi Barak Narkoba 

21 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi Forkopimda Tertibkan THM Blue Night

Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi Forkopimda Tertibkan THM Blue Night

21 Juli 2026
1.2k
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai

Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai

21 Juli 2026
1.2k
Selanjutnya
Pencuri Pipa PT Pertamina Di Tangkap Di Desa Alur Cempedak

Pencuri Pipa PT Pertamina Di Tangkap Di Desa Alur Cempedak

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba & Judi di Sukatendel
Hukum

Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba & Judi di Sukatendel

23 Juli 2026
1.2k

Baca
Pemkab Karo Terima Mahasiswa PKL FISIP USU Tahun 2026

Pemkab Karo Terima Mahasiswa PKL FISIP USU Tahun 2026

23 Juli 2026
1.2k
MABMI Langkat Siap Dukung Penuh Kepemimpinan Plt. Bupati Tiorita Surbakti

MABMI Langkat Siap Dukung Penuh Kepemimpinan Plt. Bupati Tiorita Surbakti

23 Juli 2026
1.1k
Plt Bupati Tiorita Percepat Penguatan Sektor Energi Demi Dongkrak PAD Langkat

Plt Bupati Tiorita Percepat Penguatan Sektor Energi Demi Dongkrak PAD Langkat

23 Juli 2026
1.1k
DWP Langkat Tingkatkan Kapasitas Anggota Melalui Pelatihan Penanganan Kegawatdaruratan Medis Dasar

DWP Langkat Tingkatkan Kapasitas Anggota Melalui Pelatihan Penanganan Kegawatdaruratan Medis Dasar

23 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Sampaikan Jawaban Fraksi, Dorong Ranperda Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

Plt. Bupati Tiorita Sampaikan Jawaban Fraksi, Dorong Ranperda Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

23 Juli 2026
1.1k
PC HIMMAH Langkat Tegaskan Dukungan Penuh Penutupan THM Blue Night

PC HIMMAH Langkat Tegaskan Dukungan Penuh Penutupan THM Blue Night

23 Juli 2026
1.1k
Diminta APH Audit Revitalisasi SDN 057227 Senilai Rp: 606 Juta, Yang Diduga Tak Sesuai Standar

Diminta APH Audit Revitalisasi SDN 057227 Senilai Rp: 606 Juta, Yang Diduga Tak Sesuai Standar

23 Juli 2026
1.1k
Hendak Hindari Seekor Anjing, Seorang Ibu Alami Kecelakaan di Simpang Blok 8 Pangkalan Lunang

Hendak Hindari Seekor Anjing, Seorang Ibu Alami Kecelakaan di Simpang Blok 8 Pangkalan Lunang

23 Juli 2026
1.2k
DPRD Langkat Sepakati Penutupan Diskotik Blue Night

DPRD Langkat Sepakati Penutupan Diskotik Blue Night

22 Juli 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.