METRO,LANGKAT | Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kabupaten Langkat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Kabupaten Langkat yang akan melakukan penyegelan hingga penutupan permanen Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night di Dusun Ban Rejo, Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai.
Ketua PC HIMMAH Langkat, Dikky Wahyudi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk nyata supremasi hukum yang harus ditegakkan tanpa kompromi terhadap pihak mana pun yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Negara hukum tidak boleh memberikan ruang terhadap praktik usaha yang tetap beroperasi setelah izinnya dicabut. Kepatuhan terhadap hukum merupakan kewajiban setiap warga negara maupun pelaku usaha. Ketika aturan diabaikan secara berulang, maka tindakan penegakan hukum menjadi sebuah keniscayaan demi menjaga kewibawaan pemerintah dan kepastian hukum,” tegas Dikky Wahyudi.
Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam yang diduga tetap beroperasi setelah pencabutan izin telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain menyangkut aspek legalitas, persoalan tersebut juga berkaitan dengan perlindungan moral, ketertiban umum, serta masa depan generasi muda Kabupaten Langkat.
Secara yuridis, langkah Pemerintah Kabupaten Langkat telah sejalan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap aktivitas usaha wajib tunduk pada ketentuan perizinan dan pengawasan pemerintah.
Lebih lanjut, penyelenggaraan kegiatan usaha juga wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta berbagai regulasi mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Apabila terdapat pelanggaran terhadap izin usaha maupun ketentuan operasional, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
PC HIMMAH Langkat juga mengapresiasi komitmen Plt. Bupati Langkat, serta dukungan Polres Langkat dan Polres Binjai yang siap mengawal proses penertiban secara profesional. Sinergi antarlembaga dinilai menjadi kunci agar pelaksanaan penegakan hukum berlangsung aman, tertib, serta mengedepankan prinsip kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
Bagi PC HIMMAH Langkat, penutupan THM Blue Night tidak boleh dipandang sebagai bentuk pembatasan terhadap dunia usaha, melainkan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kebebasan berusaha dengan kepentingan umum. Aktivitas ekonomi harus tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Mengakhiri pernyataannya, Dikky Wahyudi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah pemerintah dalam menciptakan Kabupaten Langkat yang aman, tertib, religius, dan berkeadilan.
“Hukum harus menjadi panglima, bukan sekadar simbol. Kami mendukung penuh langkah Plt. Bupati Langkat dalam menutup THM Blue Night apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan hukum. Keselamatan moral generasi muda, ketertiban masyarakat, dan marwah penegakan hukum harus ditempatkan di atas segala kepentingan lainnya. Inilah semangat Jihad Sabil Al-Falah dalam mengawal kemaslahatan umat dan kepentingan masyarakat luas,” tutup Dikky Wahyudi. (Dwi)












