• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, 23 Mei 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Tendang Kemaluan Pacarnya, Atlit Catur Profesional Giovanni Dituntut 8 Bulan Penjara

HARIAN METRO
27 Oktober 2021
/ News
Tendang Kemaluan Pacarnya, Atlit Catur Profesional Giovanni Dituntut 8 Bulan Penjara
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,MEDAN | Atlet catur profesional Giovanni Chrestella (25), divonis 8 bulan penjara karena menendang kemaluan dan wajah pacarnya hingga memar, Rabu (27/10/2021).

Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, Felix Julius yang merupakan kekasihnya.

BACA JUGA

Aksi Demo Ratusan Masyarakat Di Tiga Desa Meminta Galian C Ditutup Permanen

Diduga Edarkan Sabu di Gurusinga, Pria 60 Tahun Diciduk Polisi

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Giovanni Chrestella tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan. Menetapkan masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang telah dijatuhkan tersebut,” kata hakim.

Dikatakan hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa Vernando Agus Hakim membeberkan, perkara ini bermula pada Kamis (22/4/2021) lalu sekira pukul 04.00 WIB.

Saat itu saksi korban sedang berada di kamar lantai 2 di kos-kosan 9L Tenun Residen bersama dengan terdakwa.

Kemudian handphone milik terdakwa, yang saksi korban pegang tiba-tiba terjatuh dan membuat terdakwa marah kepada saksi korban. Seketika itu juga, terdakwa langsung menendang kemaluan korban. Bahkan, wajah korban juga ditendang terdakwa hingga gigi korban rompal. (Lin)

SendShare338Tweet211Send

BeritaTerkait

Aksi Demo Ratusan Masyarakat Di Tiga Desa Meminta Galian C Ditutup Permanen

Aksi Demo Ratusan Masyarakat Di Tiga Desa Meminta Galian C Ditutup Permanen

22 Mei 2026
1.2k
Diduga Edarkan Sabu di Gurusinga, Pria 60 Tahun Diciduk Polisi

Diduga Edarkan Sabu di Gurusinga, Pria 60 Tahun Diciduk Polisi

19 Mei 2026
1.2k
Proyek Penimbunan Tanah Putih di Kecamatan Aek Songsongan Asahan Resahkan Warga 

Proyek Penimbunan Tanah Putih di Kecamatan Aek Songsongan Asahan Resahkan Warga 

19 Mei 2026
1.2k
Polres Karo Bersama Warga Grebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Tigapanah

Polres Karo Bersama Warga Grebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Tigapanah

19 Mei 2026
1.2k
Polres Langkat dan Masyarakat Berhasil Gagalkan Curanmor di Hotel Grand Stabat

Polres Langkat dan Masyarakat Berhasil Gagalkan Curanmor di Hotel Grand Stabat

18 Mei 2026
1.2k
Panen Raya Jagung Serentak, Polres Karo Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Panen Raya Jagung Serentak, Polres Karo Dukung Ketahanan Pangan Nasional

17 Mei 2026
1.2k
Camat Sunggal Malas Hadiri Penanaman 1000 Pohon Dibantaran Sungai KP. Lalang

Camat Sunggal Malas Hadiri Penanaman 1000 Pohon Dibantaran Sungai KP. Lalang

17 Mei 2026
1.2k
Bupati Syah Afandin Tegas akan Berantas Dugaan Pungli Pupuk Subsidi di Langkat

Bupati Syah Afandin Tegas akan Berantas Dugaan Pungli Pupuk Subsidi di Langkat

15 Mei 2026
1.2k
Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido

Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido

15 Mei 2026
1.2k
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Kembali Ringkus Pengedar Garam Cina di Terjun

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Kembali Ringkus Pengedar Garam Cina di Terjun

15 Mei 2026
1.2k
Selanjutnya
Kunker di Simalungun, Kejatisu Diberi Topi Gotong & Ulos 

Kunker di Simalungun, Kejatisu Diberi Topi Gotong & Ulos 

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Kawal Asta Cita Presiden Prabowo, MAI Medan Resmikan Kantor dan Koperasi Produsen Pangan
Medan

Kawal Asta Cita Presiden Prabowo, MAI Medan Resmikan Kantor dan Koperasi Produsen Pangan

23 Mei 2026
1.2k

Baca
Aksi Demo Ratusan Masyarakat Di Tiga Desa Meminta Galian C Ditutup Permanen

Aksi Demo Ratusan Masyarakat Di Tiga Desa Meminta Galian C Ditutup Permanen

22 Mei 2026
1.2k
Dugaan Pungli di Samsat Medan Utara Jadi Sorotan, Bapenda Sumut Tegaskan Tidak Ada Biaya Tambahan

Dugaan Pungli di Samsat Medan Utara Jadi Sorotan, Bapenda Sumut Tegaskan Tidak Ada Biaya Tambahan

22 Mei 2026
1.2k
Diduga Edarkan Sabu di Gurusinga, Pria 60 Tahun Diciduk Polisi

Diduga Edarkan Sabu di Gurusinga, Pria 60 Tahun Diciduk Polisi

19 Mei 2026
1.2k
Wabup Tiorita Jemput Strategi UHC ke BPJS Kesehatan Kabanjahe

Wabup Tiorita Jemput Strategi UHC ke BPJS Kesehatan Kabanjahe

19 Mei 2026
1.1k
Bupati Langkat Buka Jambore Cabang Langkat 2026

Bupati Langkat Buka Jambore Cabang Langkat 2026

19 Mei 2026
1.2k
Proyek Penimbunan Tanah Putih di Kecamatan Aek Songsongan Asahan Resahkan Warga 

Proyek Penimbunan Tanah Putih di Kecamatan Aek Songsongan Asahan Resahkan Warga 

19 Mei 2026
1.2k
Polres Karo Bersama Warga Grebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Tigapanah

Polres Karo Bersama Warga Grebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Tigapanah

19 Mei 2026
1.2k
Rico Waas Diminta Buka Bukti Izin ke Kemendagri, Pengamat: Jangan Sampai Publik Curiga

Rico Waas Diminta Buka Bukti Izin ke Kemendagri, Pengamat: Jangan Sampai Publik Curiga

18 Mei 2026
1.2k
Rico Waas Pilih Berobat ke Luar Negeri, Tak Percaya Layanan Kesehatan Rumah Sakit Lokal

Rico Waas Pilih Berobat ke Luar Negeri, Tak Percaya Layanan Kesehatan Rumah Sakit Lokal

18 Mei 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.