• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 22 Mei 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Dugaan Pungli di Samsat Medan Utara Jadi Sorotan, Bapenda Sumut Tegaskan Tidak Ada Biaya Tambahan

redaksi2
22 Mei 2026
/ Sumut
Dugaan Pungli di Samsat Medan Utara Jadi Sorotan, Bapenda Sumut Tegaskan Tidak Ada Biaya Tambahan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB-I) kendaraan baru di Samsat Medan Utara menjadi perhatian publik. Menanggapi isu tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara menegaskan seluruh pelayanan administrasi kendaraan harus bebas dari pungutan tambahan di luar ketentuan resmi.

Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis, menekankan bahwa proses pengurusan BBNKB-I kendaraan baru di UPTD Pependa Medan Utara tidak boleh disertai biaya tambahan maupun pungutan tidak resmi.

BACA JUGA

Wabup Tiorita Jemput Strategi UHC ke BPJS Kesehatan Kabanjahe

Bupati Langkat Buka Jambore Cabang Langkat 2026

Penegasan itu disampaikan menyusul ramainya pembahasan dugaan pungli di lingkungan Samsat Medan Utara dalam beberapa waktu terakhir.

Sementara itu, Kepala UPTD Pependa Medan Utara, Muhammad Ainul Hafis, memastikan pihaknya memberikan formulir secara gratis dan tidak memungut biaya percepatan pelayanan kepada masyarakat.

“UPTD Pependa Medan Utara hanya menerima kelengkapan berkas yang telah melalui proses Electronic Registration Identification (ERI) atau sudah terdaftar di bagian pendaftaran BPKB Ditlantas Polda Sumut,” ujar Hafis dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, proses input data kendaraan baru ke aplikasi i-Samsat berlangsung cepat dan efisien. Setelah data dimasukkan ke sistem, pemilik kendaraan langsung melakukan pembayaran melalui loket Bank Sumut yang tersedia di UPTD Pependa Medan Utara.

Menurut Hafis, bukti pelunasan pembayaran akan tercetak otomatis melalui sistem setelah transaksi berhasil dilakukan. Sedangkan proses pencetakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi kewenangan Ditlantas Polda Sumut.

“Tidak ada biaya tambahan untuk formulir maupun percepatan pelayanan pada proses BBNKB-I kendaraan baru di UPTD Pependa Medan Utara,” tegasnya.

Pengurusan Plat BB Tidak Bisa Langsung di Samsat Medan Utara

Selain isu dugaan pungli, UPTD Pependa Medan Utara juga menanggapi informasi yang beredar terkait pengurusan BBNKB kendaraan berpelat nomor BB di wilayah Samsat Medan Utara.

Hafis membantah kabar tersebut. Ia menjelaskan kendaraan dengan pelat nomor BB tidak dapat langsung diproses di wilayah pelayanan UPTD Pependa Medan Utara karena berada di luar cakupan kerja Samsat Medan Utara.

“Plat BB merupakan wilayah pelayanan beberapa kabupaten dan kota di kawasan Tapanuli dan Kepulauan Nias, sehingga tidak bisa langsung diproses di Medan Utara,” jelasnya.

Ia menambahkan, kendaraan berpelat BB baru dapat diproses di Medan Utara setelah melalui proses mutasi dari daerah asal dan berubah menjadi pelat BK.

Bapenda Sumut Optimalkan Pajak Kendaraan Melalui Program GPP

Di sisi lain, UPTD Pependa Medan Utara juga terus melakukan optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program Gerbang Patuh Pajak (GPP).

Program tersebut dijalankan melalui pendataan kendaraan milik pelaku usaha menggunakan layanan Samsat Gerai dan Bus Samsat Keliling di kawasan Medan Utara sejak Februari 2026.

Selama 70 hari kerja, petugas telah mendata sebanyak 3.521 pelaku usaha serta 2.800 kendaraan bermotor yang terdiri dari 530 kendaraan roda empat dan 2.270 kendaraan roda dua.

Melalui program Gerbang Patuh Pajak, masyarakat juga mendapatkan edukasi dan informasi terkait pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. (Red)

Tags: Bapenda Sumut Buka SuaraDugaan Pungli di Samsat Medan Utara
SendShare322Tweet201Send

BeritaTerkait

Wabup Tiorita Jemput Strategi UHC ke BPJS Kesehatan Kabanjahe

Wabup Tiorita Jemput Strategi UHC ke BPJS Kesehatan Kabanjahe

19 Mei 2026
1.1k
Bupati Langkat Buka Jambore Cabang Langkat 2026

Bupati Langkat Buka Jambore Cabang Langkat 2026

19 Mei 2026
1.2k
Bupati Syah Afandin Dukung Putri Langkat Tampil di Ajang Inovasi Dunia

Bupati Syah Afandin Dukung Putri Langkat Tampil di Ajang Inovasi Dunia

15 Mei 2026
1.2k
Ketua TP PKK Karo Bekali Kader PKK Kabanjahe Pelatihan IVA Test

Ketua TP PKK Karo Bekali Kader PKK Kabanjahe Pelatihan IVA Test

13 Mei 2026
1.2k
Bupati Syah Afandin Motivasi Lulusan Putra Jaya Jabal Rahmah Raih Mimpi

Bupati Syah Afandin Motivasi Lulusan Putra Jaya Jabal Rahmah Raih Mimpi

13 Mei 2026
1.2k
PBG Sudah Terbit, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali

PBG Sudah Terbit, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali

12 Mei 2026
1.2k
Bupati Syah Afandin Dorong Langkat Jadi Percontohan Ekonomi Perempuan Nasional

Bupati Syah Afandin Dorong Langkat Jadi Percontohan Ekonomi Perempuan Nasional

7 Mei 2026
1.2k
Bupati Syah Afandin Jemput Bantuan ke Pusat

Bupati Syah Afandin Jemput Bantuan ke Pusat

7 Mei 2026
1.2k
Bupati Syah Afandin Dorong Sinergi Jaga Desa dan Ketahanan Pangan

Bupati Syah Afandin Dorong Sinergi Jaga Desa dan Ketahanan Pangan

4 Mei 2026
1.2k
Syah Afandin Pimpin Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan Langkat

Syah Afandin Pimpin Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan Langkat

4 Mei 2026
1.2k
Selanjutnya
Aksi Demo Ratusan Masyarakat Di Tiga Desa Meminta Galian C Ditutup Permanen

Aksi Demo Ratusan Masyarakat Di Tiga Desa Meminta Galian C Ditutup Permanen

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Aksi Demo Ratusan Masyarakat Di Tiga Desa Meminta Galian C Ditutup Permanen
Metro

Aksi Demo Ratusan Masyarakat Di Tiga Desa Meminta Galian C Ditutup Permanen

22 Mei 2026
1.2k

Baca
Dugaan Pungli di Samsat Medan Utara Jadi Sorotan, Bapenda Sumut Tegaskan Tidak Ada Biaya Tambahan

Dugaan Pungli di Samsat Medan Utara Jadi Sorotan, Bapenda Sumut Tegaskan Tidak Ada Biaya Tambahan

22 Mei 2026
1.2k
Diduga Edarkan Sabu di Gurusinga, Pria 60 Tahun Diciduk Polisi

Diduga Edarkan Sabu di Gurusinga, Pria 60 Tahun Diciduk Polisi

19 Mei 2026
1.2k
Wabup Tiorita Jemput Strategi UHC ke BPJS Kesehatan Kabanjahe

Wabup Tiorita Jemput Strategi UHC ke BPJS Kesehatan Kabanjahe

19 Mei 2026
1.1k
Bupati Langkat Buka Jambore Cabang Langkat 2026

Bupati Langkat Buka Jambore Cabang Langkat 2026

19 Mei 2026
1.2k
Proyek Penimbunan Tanah Putih di Kecamatan Aek Songsongan Asahan Resahkan Warga 

Proyek Penimbunan Tanah Putih di Kecamatan Aek Songsongan Asahan Resahkan Warga 

19 Mei 2026
1.2k
Polres Karo Bersama Warga Grebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Tigapanah

Polres Karo Bersama Warga Grebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Tigapanah

19 Mei 2026
1.2k
Rico Waas Diminta Buka Bukti Izin ke Kemendagri, Pengamat: Jangan Sampai Publik Curiga

Rico Waas Diminta Buka Bukti Izin ke Kemendagri, Pengamat: Jangan Sampai Publik Curiga

18 Mei 2026
1.2k
Rico Waas Pilih Berobat ke Luar Negeri, Tak Percaya Layanan Kesehatan Rumah Sakit Lokal

Rico Waas Pilih Berobat ke Luar Negeri, Tak Percaya Layanan Kesehatan Rumah Sakit Lokal

18 Mei 2026
1.1k
Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan

Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan

18 Mei 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.