METRO,SIANTAR | Pengusaha salah satu barang bekas (botot) yang cukup terkenal di Kota Pematangsiantar, Dangas Sihombing (62) dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Pematangsiantar, setelah diperiksa secara maraton sejak Kamis (2/2/2023) kemarin.
Pria lansia warga Jalan SM Raja, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar ini, ditahan karena menampung barang hasil curian berupa 2 unit kursi besi yang hilang dicuri dari Lapangan Merdeka (Taman Bunga) di Jalan WR.Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar baru-baru ini.
Dia (pelaku) ditahan atas pengembangan setelah tertangkapnya 2 orang pelaku utama pencurian kursi besi dari lokasi Lapangan Merdeka (Taman Bunga) yang sampai viral di media sosial.
Kedua pelaku utama yang lebih dahulu ditangkap itu, Hendriko Simanjuntak alias Kucing (27) warga Jalan Pisang, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, dan Dicki Tambunan alias Kembar (23) warga Jalan Bah Tongguran, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kanit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani mengatakan, pelaku DS mulai ditahan sejak Jumat (3/2/2023) kemarin sore, dan perbuatannya diancam Pasal 480 KUHP karena sebagai penadah.
“Pelaku Dangas Sihombing sekarang ini sudah berada di dalam sel tahanan. Ada 2 unit kursi besi hasil curian yang kami sita dari tempat penampungan botot milik pelaku,” Ipda Lizar saat dijumpai dikantornya Sabtu (4/2/2023) siang.
Sebelumnya, dua kursi yang terbuat dari bahan besi hilang di Taman Bunga di Jalan Merdeka Pematangsiantar. Hilangnya kursi fasilitas umum di taman itu baru diketahui, Christina Risfani Sidauruk selaku Kadis Tarukim Pematangsiantar (pelapor) setelah menerima laporan dari pegawainya.
Mendapat kabar itu, Cristina memerintahkan kepada Kepala Bidang, Juang Sijabat dan Kepala Koordinator Lapangan, Kores Tampubolon untuk melakukan pengecekan ke taman. Ternyata dari hasil pengecekan mereka di lapangan, dua kursi besi benar hilang dari lokasi taman yang biasa digunakan untuk fasilitas umum.
Atas kejadian tersebut, Pemerintah Kota Pematangsiantar telah dirugikan dengan perbuatan yang mengambil atau mencuri fasilitas umum milik Pemko Pematangsiantar itu dan melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar, agar peristiwa tersebut dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (zeg)

















