METRO,MEDAN | Sesuai Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 70 dan Pasal 71, soal larang pemasangan alat peraga kampanye (APK), tampak tidak berlaku sama salah satu Capres dan Cawapres dengan nomor urut 2.
Hal tersebut terbukti, belasan hingga puluhan APK seperti spanduk atau baleho dengan nomor urut 2 masih berjejer disepanjang jalan protokol yang dilarang oleh Pemkot Medan, Bawaslu dan KPU kota Medan.
Kuat dugaan, baik Walikota Medan, Bawaslu dan KPU Medan tidak bernyali untuk menertibkan APK tersebut.
Yang jadi pertanyaannya, apakah Pemkot Medan, Bawaslu dan KPU takut untuk menertibkan? Atau pemasangan alat peraga kampanye (APK) tersebut sudah mendapat restu dari Pemkot Medan, Bawaslu dan KPU?
Jika dugaan hal tersebut benar terbukti, maka Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 70 dan Pasal 71, soal larang pemasangan alat peraga kampanye (APK), tidak berlaku dengan Capres dan Cawapres Nomor Urut 2.
Atau apakah Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 70 dan Pasal 71, soal larang pemasangan alat peraga kampanye (APK), hanya dibuat untuk Capres dan Cawapres lainnya.
Kepala Kesbangpol Medan Andy Mario Siregar juga membenarkan pelarangan tersebut.
“Betul kita melarang 13 ruas jalan untuk pemasangan alat kampanye, termasuk reklame bukan hanya alat kampanye aja. Sesuai dengan Perwal Nomor 46 Tahun 2020,” kata Andy Mario Siregar.
Pemkot Medan bersama KPU dan Bawaslu juga sudah mensosialisasikan soal larangan tersebut kepada seluruh partai politik. Termasuk pelarangan spanduk atau baliho yang melintang di jalan.
“Itu sudah disampaikan pada saat sebelum masa kampanye, sudah dikumpulkan oleh KPU dan Bawaslu seluruh partai yang ada di Kota Medan untuk mensosialisasikan ini. Spanduk atau baliho tidak boleh melintang, sudah sepakat dengan KPU dan Bawaslu,” ucapnya.
Sementara, salah satu Komisioner Bawaslu Medan, Fachril Syaputra mengatakan, akan secepatnya merekomendasikan sama KPU terkait beberapa APK yang melanggar UU Bawaslu Medan.
“Sifat Bawaslu ini hanya merekomendasikan, jadi kita secepatnya akan merekomendasikan ke KPU terkait larangan-larangan AKP yang terpasang di areal yang sudah dilarang sesuai dengan UU yang berlaku,” kata Farel
Adapun titik-titik larangan pemasangan alat peraga kampanye sesuai Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 70 dan Pasal 71 diantaranya di
kantor pemerintahan, sekolah, kantor TNI dan Polri, dan merupakan jalan protokol.
Berikut 13 ruas jalan protokol di Medan yang dilarang pemasangan APK diantaranya :
• Jalan Jenderal Sudirman (mulai dari simpang Jalan Letjend S Parman sampai dengan simpang Jalan Imam Bonjol)
• Jalan Kapten Maulana Lubis (mulai dari simpang Jalan Letjend S Parman sampai dengan simpang Jalan Jembatan Sei Deli)
• Jalan Pangeran Diponegoro (mulai dari simpang Jalan Sudirman sampai dengan simpang Jalan Kejaksaan)
• Jalan Imam Bonjol (mulai dari simpang Jalan Kapten Maulana Lubis sampai dengan simpang Jalan Ir H Juanda)
• Jalan Walikota (mulai dari simpang Jalan Sudirman sampai dengan simpang Jalan Ir H Juanda)
• Jalan Pengadilan (mulai dari simpang Jalan Kejaksaan sampai dengan simpang Jalan Kapten Maulana Lubis)
• Jalan Kejaksaan (mulai dari simpang Jalan Imam Bonjol sampai dengan simpang Jalan Teuku Umar)
• Jalan Letjend Suprapto (mulai dari simpang Jalan Brigjend Katamso sampai dengan simpang Jalan Imam Bonjol)
• Jalan Balai Kota (mulai dari simpang Jalan Ahmad Yani sampai dengan simpang Jalan Bukit Barisan)
• Jalan Pulau Pinang (mulai dari simpang Jalan Stasiun sampai dengan simpang Jalan Balai Kota)
• Jalan Bukit Barisan (mulai dari simpang Jalan Balai Kota sampai dengan simpang Jalan Stasiun)
• Jalan Stasiun (mulai dari simpang Jalan Bukit Barisan sampai dengan simpang Jalan Pulau Pinang)
• Jalan Raden Saleh (mulai dari simpang Jalan Jembatan Sei Deli sampai dengan simpang Jalan Balai Kota). (HM)






















