METRO, BINJAI | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai berhasil mengungkap Residivis sindikat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kamis 23 Februari 2023 siang, telah berhasil mengamankan 3 pria yang diduga sebagai pelaku dan penadahnya.
Kelompok sindikat yang beranggotakan N alias Adi (50) warga Jalan Jati, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal. Ml alias Otong (33) warga Jalan Sei Denai Pringgan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, serta seorang penadah JPP (37) diduga sebagai penadah barang curian yang merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Binjai Utara.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP / B / 41 / I / 2023 / SPKT / Polres Binjai/ Polda Sumatera Utara, pelaku dan penadah ini diamankan,
korban/pelapor dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini yaitu, Tri Diani Kurnia Fitri SE (46) warga Jalan Sumatera, Lingkungan VI Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara yang merupakan seorang guru.
Penangkapan terhadap kelompok sindikat tersebut dibenarkan oleh Pelaksana harian (Plh) Kasatreskrim Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane.
“Benar, ketiga terduga pelaku sudah kita amankan dan saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” karena masih ada 7 laporan tindak pidana Curanmor yang dilakukan oleh para pelaku,
Ungkap AKP Irvan Rinaldi Pane.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut. Melalui rekaman CCTV dan foto yang diduga pelaku, ternyata benar didapati informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya serta diketahui bahwa mereka merupakan terduga pelaku sindikat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Akhirnya berdasarkan ciri ciri yang sudah diketahui, Satreskrim Polres Binjai yang dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba, beserta anggota Opsnal unit Jatanras, berhasil melakukan penangkapan terhadap pria yang diduga sebagai pelaku. “Tim terlebih dahulu mengamankan N dan MI di Jalan Melinjo, Kelurahan Jati Utomo, kecamatan Binjai Utara, tim segera melakukan interogasi singkat terhadap tersangka dan mengakui perbuatannya, dan sepeda motor tersebut telah dijual ke rekannya yang berinisial JPP,” terang (Plh) Kasat Reskrim Polres Binjai.
Petugas segera melakukan pengembangan terhadap penadah yang dimaksud dan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba, beserta anggota Opsnal unit Jatanras berhasil menangkap JPP di Jalan Yos sudarso, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai utara.
Ketika saat pengembangan salah seorang pelaku yaitu MI, ia melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga anggota Opsnal melakukan tembakan peringatan, “namun tembakan peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki sebelah kanan,” selanjutnya dibawa ke RSUD Djoelham Binjai guna mendapatkan perawatan medis, ucap AKP Irvan Rivaldi Pane.
Dalam pengembangan tersebut, tim Jatanras Polres Binjai berhasil amankan barang bukti tindak kejahatan dari sindikat curanmor, berupa 3 unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Hitam No Pol BK 3107 RED, Honda Beat Warna Biru HItam No Pol BK 5469 MAU, Honda Beat Warna putih Biru No Pol BK 3250 RAI, 2 Buah Helm warna Hitam, 3 Buah Kunci T, 1 Buah Gagang Kunci T dan 1 unit HP Merk Nokia Warna Hitam.
Dan kini kawanan sindikat tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Done)




















