• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, 7 Juni 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Sidang Korupsi Kredit Macet BTN, 2 Saksi Beri Keterangan Meringankan Mujianto

redaksi2
4 September 2022
/ News
Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet BTN, Penasehat Hukum Dirut PT ACR Sempat Ajukan Keberatan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Dua saksi yang dihadirkan Penuntut Umum Tipikor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), memberikan kesaksian yang meringankan Mujianto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Agung Cemara Realty (ACR), yang kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/08/22).

Sidang ini merupakan perkara dugaan korupsi kredit macet Bank Tabungan Negara (BTN) Medan dengan debitur Canakya Suman selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (PT KAYA), yang kemudian membelit Direktur Utama (Dirut) PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto, terkait aliran dana PT KAYA.

BACA JUGA

Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika

PLN Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan, 12 Tower Transmisi Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara

Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum Tipikor Kejatisu menghadirkan dua saksi yakni Pimpinan Bank Sumut Cabang Tembung, Muftihuddin dan Bagian Kredit Bank Sumut Cabang Tembung, Yudi Hariadi.

Dalam kesaksian keduanya membenarkan, bahwa Mujianto memang debitur di Bank Sumut Cabang Tembung, dimana memang ada mengajukan pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank Sumut senilai Rp35 Miliar pada tahun 2012 dan lunas pada 2014.

“Agunan yang diajukan itu sebanyak 151 SHGB atau 151 perumahan Takapuna Residence yang diajukan oleh PT ACR, dimana Mujianto selaku Dirutnya,” ucap Yudi yang diiyakan oleh Mufti Muddin dalam persidangan.

Terkait Canakya Suman, baru ia kenal saat perpanjangan kredit sekitar 2013. Dimana, saat itu ia bersama Canakya mendatangi kantor Mujianto di Jalan Sudirman.

“Saat itu, Mujianto menyatakan kok sama saya lagi. Saya tanda tangan untuk selanjutnya kewajiban Canakya Suman,” ucap Yudi saat menirukan ucapan Mujianto.

Terkait nilai uang yang belum dibayarkan saat perpanjangan Maret 2013 tersebut, Yudi menyatakan sekitar Rp23,9 miliar atau 114 SHGB. Dan saat pelunasan pada April 2014, senilai Rp13,4 miliar untuk pelunasan 79 SHGB.

Kesaksian Yudi, 79 SHGB itu yang dibawa Canakya untuk agunan di BTN Cabang Medan. Dan untuk cek bersih, dirinya telah berkordinasi dengan Pimpinan Bank Sumut Cabang Tembung, Mufti Muddin.

Yang jelas, kata Yudi, saat ke BTN itu yang berurusan Canakya bukan Mujianto.

PROTES PENETAPAN TERSANGKA

Usai persidangan, penasehat hukum Mujianto, Surepno Sarpan SH dan Rio Rangga Siddiq SH, mengungkapkan keheranan terkait proses penanganan terhadap kliennya.

“Ini seperti sudah direkayasa. Dalam Berkas Perkara BAP Jaksa, seluruh saksi-saksi diperiksa pada tanggal 14 Maret 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan tanggal 11 Maret 2022. Mengapa bisa lebih dulu dijadikan tersangka, sebelum adanya pemeriksaan saksi-saksi,” ucapnya.

Sementara itu, Surepto Sarpan juga kembali menegaskan perbuatan yang dituduhkan tidak ada hubungannya dengan terdakwa Mujianto.

“Kesalahan prosedur pengajuan kredit di BTN, sehingga menimbulkan kredit macet, itu semua tidak ada hubungannya dengan Mujianto. Sebab dikabulkan atau tidaknya permohonan kredit tergantung kreditur dan debitur, tidak ada hubungannya dengan terdakwa Mujianto,” Sarpan.

Terkait aliran dana Rp13,4 miliar, itu merupakan lanjutan kesepakatan PT KAYA dan PT ACR sebelumnya. Walau masih menggunakan nama Dirut PT ACR, sesuai kesepakatan, pinjaman PT KAYA sebelumnya di Bank Sumut, merupakan kewajiban Canakya sebagai Dirut PT KAYA.

TIDAK TAHU

Kasus kredit macet di BTN ini berawal ketika Canakya, melalui perusahaan properti PT KAYA, mengajukan pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) Februari 2014 ke BTN Medan senilai Rp39,5 miliar dengan jaminan 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek Takapuna Residence sebanyak 151 unit, di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Namun, terjadi kredit macet yang merugikan keuangan negara. Menyusul juga, adanya temuan bahwa pengucuran kredit tidak sesuai prosedur dan diduga adanya penyalahgunaan wewenang oknum pejabat BTN.

Mengutip pernyataan Sekretaris Perusahaan BTN Ari Kurniaman, di sejumlah media pada Sabtu, 20 November 2021 lalu, menjelaskan dari Rp39,5 miliar fasilitas kredit itu, sisa kredit macet sebesar Rp14,7 miliar (kewajiban pokok), sejak 2019.

Akibat kesalahan prosedur dalam pencairan fasilitas kredit itu, empat oknum pejabat BTN Medan pun dijadikan tersangka.

Sebab, kredit yang dicairkan BTN Medan, 27 Februari 2014, hanya dengan bermodal Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Padahal, Akta Jual Beli (AJB) atas 93 SHGB itu, belum ada. AJB juga merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk roya atau balik nama dari PT ACR ke PT KAYA.

Tak hanya itu, sebanyak 79 dari 93 SHGB tersebut, masih terikat tanggungan di Bank Sumut atas nama PT ACR, sesuai dengan perjanjian jual beli lahan tanah antara PT ACR dan PT KAYA.

Canakya Suman selaku Direktur PT KAYA, Dirut PT ACR Mujianto dan Notaris Elviera pun ikut disidang karena diduga terkait pusaran kredit macet tersebut.

Mujianto sendiri, dalam kesaksiannya dalam sidang Elviera Rabu (31/8/2022), mengatakan tidak tahu menahu terkait urusan kredit Canakya Suman di BTN Medan.

“Terkait kredit di BTN Medan, itu urusan pribadi Canakya Suman sendiri. Apakah kreditnya macet, saya juga tidak tahu,” katanya.

Penasehat hukum Mujianto, Surepno Sarpan SH dan Rio Rangga Siddiq SH, menjelaskan, jauh sebelum PT KAYA memiliki ikatan ke BTN, PT KAYA memiliki perjanjian jual beli lahan tanah yang dibayar secara kredit kepada PT ACR di Bank Sumut Tembung.

Dari SHGB Nomor 1422 seluas 103.448 M2, yang berlokasi di Jalan Sumarsono Komplek Graha Metropolitan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, PT ACR mengalihkan seluas 13.860 M2 kepada PT KAYA berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanggal 28 November 2011 senilai Rp45 miliar.

Di mana, lokasi tersebut akan dibangun PT KAYA, Komplek Takapuna Residence sebanyak 151 unit rumah. Namun legalitas proyek, masih atas nama PT ACR, karena secara finansial PT KAYA tidak mampu membeli lahan tersebut.

Melalui PPJB tertanggal 28 November 2011 inilah, PT KAYA sepakat melakukan pembayaran dengan cara mencicil. Namun Canakya tidak mampu melunasi kewajibannya Rp45 miliar kepada Mujianto.

Hingga akhirnya, pada 27 Februari 2014, perjanjian kredit baru dibuat antara PT KAYA dan PT ACR, memberikan surat kuasa menjual kepada Canakya. Surat Kuasa Menjual, tertuang dalam akte Nomor: 168, tanggal 27 Februari 2014, yang dikeluarkan oleh Notaris Elviera SH MKn.

Namun, tanpa sepengetahuan PT ACR, pada tahun 2014 itu, Canakya kemudian mengagunkan 93 SHGB, di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat tanggungan di Bank Sumut atas nama Dirut PT ACR Mujianto, untuk kucuran kredit ke BTN.

Sebesar Rp13,4 miliar dari kucuran kredit itu, kemudian digunakan Canakya untuk melunasi kewajibannya, sesuai kesepakatan dengan PT ACR, sebelumnya. (Ass/red)

Tags: canakya sumanheadlineKredit macet btnpt acrpt kayaSidang mujianto
SendShare369Tweet231Send

BeritaTerkait

Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika

Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika

5 Juni 2026
1.2k
PLN Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan, 12 Tower Transmisi Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara

PLN Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan, 12 Tower Transmisi Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara

5 Juni 2026
1.2k
Tim TABUR Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Berhasil Amankan DPO Terpidana Penggelapan

Tim TABUR Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Berhasil Amankan DPO Terpidana Penggelapan

5 Juni 2026
1.2k
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

4 Juni 2026
1.2k
Polres Karo Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung

Polres Karo Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung

4 Juni 2026
1.2k
Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

4 Juni 2026
1.2k
Sempat Dilempari Batu Akhirnya Bandar Sabu di Bagan Deli Belawan Diringkus

Sempat Dilempari Batu Akhirnya Bandar Sabu di Bagan Deli Belawan Diringkus

4 Juni 2026
1.1k
Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026

Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026

4 Juni 2026
1.2k
Patroli Malam Tim LINGKABER Polres Karo Cegah Tawuran dan Kriminalitas Jalanan

Patroli Malam Tim LINGKABER Polres Karo Cegah Tawuran dan Kriminalitas Jalanan

4 Juni 2026
1.2k
Ketaren Tewas di Lokasi Judi Dadu, Kades Perbesi Dan Kapolsek Tiga Binanga Di Sinyalir Terlibat

Ketaren Tewas di Lokasi Judi Dadu, Kades Perbesi Dan Kapolsek Tiga Binanga Di Sinyalir Terlibat

4 Juni 2026
1.2k
Selanjutnya
Tak Hanya Dianiaya & Difitnah, Edi S Ritonga Bakal Melaporkan Akun Facebook Siti Handayani 

Tak Hanya Dianiaya & Difitnah, Edi S Ritonga Bakal Melaporkan Akun Facebook Siti Handayani 

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Datangkan Empat Tower Emergency dan Personel Lintas Wilayah
Ekbis

Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Datangkan Empat Tower Emergency dan Personel Lintas Wilayah

5 Juni 2026
1.1k

Baca
Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika

Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika

5 Juni 2026
1.2k
PLN Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan, 12 Tower Transmisi Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara

PLN Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan, 12 Tower Transmisi Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara

5 Juni 2026
1.2k
Tim TABUR Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Berhasil Amankan DPO Terpidana Penggelapan

Tim TABUR Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Berhasil Amankan DPO Terpidana Penggelapan

5 Juni 2026
1.2k
Pembangunan BRT Mebidang Picu Kemacetan dan Masalah di Medan

Pembangunan BRT Mebidang Picu Kemacetan dan Masalah di Medan

5 Juni 2026
1.2k
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

4 Juni 2026
1.2k
Bupati Syah Afandin Sambut Kepulangan Jamaah Haji Langkat

Bupati Syah Afandin Sambut Kepulangan Jamaah Haji Langkat

4 Juni 2026
1.1k
Polres Karo Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung

Polres Karo Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung

4 Juni 2026
1.2k
Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

4 Juni 2026
1.2k
Didukung Penuh Gubsu Bobby, Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua di Langkat

Didukung Penuh Gubsu Bobby, Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua di Langkat

4 Juni 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.