METRO,TANJUNGPURA | Sat Reskrim Polsek Tanjung Pura melakukan penyergapan seorang tersangka pemilik narkotika jenis sabu di Dusun VII Desa Pekubuan Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.saat di lakukan penyergapan tersangka mencoba melarikan diri dari penyergapan Polisi.Sabtu (9/10/2021) pukul 20.30 Wib.
Tersangka seorang nelayan ini bernama M A Rafiq (32) Warga Dusun VII Desa Pekubuan Kecamatan. Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Kapolsek Tanjung Pura AKP Rudy Saputra SH di Konfirmasi .Minggu (10/10/2021) pagi melalui Kasubbag Humas Polres Langkat IPTU Joko Sempeno melalui via telponnya hal tentang tangkapan pelaku pemilik narkotika jenis sabu dibenarkan nya.
” Tadi malam sekitar pukul 20.00 Wib, Kapolsek Tanjung Pura menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dsn. VII Desa Pekubuan Kec.Tanjung Pura (TKP) terdapat seseorang yang diduga sebagai pelaku pengedar Narkotika jenis sabu,
Atas informasi tersebut Kapolsek Tanjung Pura memerintahkan Personil Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya Personil Unit Reskrim mendatangi lokasi TKP,
Di TKP personil melihat pelaku sedang berdiri di teras rumahnya, ketika melihat kedatangan para Polisi .pelaku berusaha melarikan diri namun setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di saku celana depan sebelah kanan yang terbungkus kertas dan lima bungkus plastik klip kecil kosong.
Diintrogasi .pelaku mengakui narkotika jenis sabu itu adalah miliknya.selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Tanjung Pura untuk proses lebih lanjut.” Ujarnya (Rudy)
















