METRO,SIANTAR | Satuan Narkoba Polres Siantar berhasil menangkap seorang terduga bandar narkoba bersama seorang lainnya di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Senin, (30/1/2023) Malam.
Keduanya adalah Ardimen Gulo (41) warga jalan Simbolon, Kecamatan Siantar Barat dan Welly (41) warga Jalan Pematang, Kecamatan Siantar Selatan.
Penangkapan itu pun berlangsung Alot, Ardimen Gulo sang bandar yang baru saja menggeluti bisnis haramnya selama tiga bulan itu harus kandas ditangan polisi.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan, pihaknya sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat.
“Kita dapat informasi dari masyarakat, ada seseorang yang sedang membawa Narkoba di jalan Gereja,” Kata Rudi, Rabu, (1/2/2023) malam.
Tiba di lokasi, polisi melihat seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung menangkapnya.
Namun, saat ditangkap Ardimen Gulo langsung histeris memanggil nama anaknya sambil menangis.
“Jojoo… anakkuuu…Anakku, ” Kata Ardimen Gulo sambil menangis.
Tangisan histeris Ardimen ternyata tak membuat petugas kasihan.
“Mana buahnya (sabu) , keluarkan buahnya, mana-mana nanti ku tembak kau, ” tanya seorang polisi.
“Anak ku… Anakku ku Pak, di rumah tidak ada menjaga. Anak ku menderita Pak,” sebutnya sambil terus histeris menangis.
“Kau jual narkoba gak menderita anak kau,” tegas polisi kepadanya.
Dari tangan Ardimen, polisi menemukan 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo, 1 unit Handphone merk Samsung dan 1 buah plastik putih yang didalamnya ada 5 paket sabu.
Tidak sampai di situ saja, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka guna mencari barang bukti lainnya.
Hasilnya, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik transparan berisi 5 paket sabu adapun total berat brutto shabu 13,11 gram.
Selain itu, polisi menemukan 1 buah dompet warna hitam berisi 1 bungkus kertas tik tak dan 1 plastik klip berisi narkotika diduga jenis ganja berat brutto 1,63 gram.
Saat di interogasi, Ardimen mengaku ada menitip sabu kepada temannya Welly.
Dari tangan Welly, polisi menemukan 1 unit handphone merk Oppo dari kantong depan sebelah kanan jaket warna hijau yang digunakannya.
Lalu, dari kantong depan sebelah kanan celananya ditemukan uang sebesar Rp. 400 ribu hasil penjualan sabu.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(zeg)

















