METRO,TANJUNGBALAI | Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu orang DPO dan satu orang pemilik pil ekstasi dengan Jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 72,5 butir dengan berat kotor 33,67 gram, Kamis (27/04/2023) Pkl 11.30 wib di Jln. Jenderal Sudirman Lk. III Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Adapun inisial kedua orang tersangka S alias U (37) Petani, warga Sei Tawar Desa Sei Tawar Kec. Panai Hilir Kab. Labuhan Batu, Dengan Barang Bukti yang disita Sat reskrim polres tanjungbalai 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi 50 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan berat kotor 21,32 gra, 1 buah handphone vivo warna abu-abu, 1 buah kotak rokok sampoerna.
Dan dari D barang bukti berhasil diamankan 1 buah dompet warna merah merk Gucci yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 10 Butir dengan berat kotor 4,65 gram dan 1 buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 10 Butir dengan berat kotor 7,70 gram.
Jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 72,5 butir
dengan berat kotor 33,67 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP. R.SILALAHI,S.H saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023 sekira Pukul 11.30 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan KBO Satres Narkoba beserta Kanit 1 dan Kanit 2 bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang telah di ketahui ciri-cirinya memiliki dan menjual narkotika jenis pil Ekstasi.
“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy kepada seorang laki-laki atas nama S als U dengan menyamar sebagai pembeli dengan memesan 50 butir Pil Ekstasi dan S als U mengatakan harganya 1 butir sebesar Rp 200.000 sehingga harga keseluruhannya Rp. 10.000.000 kemudian tersangka atas nama S als U mengarahkan untuk melakukan transaksi di sebuah kamar kost-kostan yang terletak di Jln. Jenderal Sudirman Lingkungan III Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar.
“Setelah bertemu di kamar kos-kosan tersebut tersangka atas S alias U menyerahkan 1 bungkus plastik sedang klip transparan yang didalamnya berisi 50 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi kepada petugas yang menyamar, langsung melakukan penangkapan dengan di bantu oleh tim opsnal lainnya.
Lanjut kasat, “Kemudian dilakukan interogasi terhadap S Als U mengatakan bahwa yang diduga narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang laki-laki yang bernama D di salah satu Kamar Hotel Tresya No. 104 yang terletak di Jln. Jenderal Sudirman Lk. III Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar.
“Selanjutnya Tim melakukan pengembangan ke kamar hotel Tresya tersebut namun tidak menemukan laki-laki tsb, kemudian tim melakukan penggeledahan kamar yang didampingi oleh Reseption Hotel Tresya dan menemukan di atas lemari 1 buah dompet warna merah merk Gucci yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 8,5 Butir dengan berat kotor 4,65 gram dan 1 buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 14 Butir dengan berat kotor 7,70 gram. jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi milik D (DPO) sebanyak 22,5 butir dengan berat kotor 12,35 gram, hingga saat ini Team Opsnal msh melakukan pengejaran terhadap jaringan atas.
“Kemudian laki-laki yang diamankan S als U serta Barang Bukti yg disita dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pungkas Kasat.(heri)


















