METRO,LABUHANBATU | Satres narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan 4 orang pelaku jaringan antar provinsi. Turut disita ratusan gram narkoba jenis sabu.
Dari hasil penangkapan itu, sedikitnya, 300 gram sabu-sabu yang diduga dibawa dari Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh tujuan Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut gagal diedarkan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Minggu (21/11/2021) mengatakan, keberhasilan tersebut berkat informasi dari masyarakat, selain sabu-sabu, juga diamankan empat warga berkaitan dengan jaringan narkoba tersebut.
Dijelaskannya, menindak lanjuti laporan masyarakat, petugas berhasil diamankannya, E (Edy) alias Atut (43) warga Jalan Diponegoro Rantauprapat bersama SAP alias Anggi (21) warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu.Saat diringkus, keduanya mengendarai mobil Toyota Avanza Silvers B 1567 PYU ketika melintas di Jalan Baru/By Pass Kota Rantauprapat pada Senin 15 Nopember 2021 silam.
“Saat dilakukan pemeriksaan didalam mobil mereka, petugas mengamankan 300 gram bruto sabu-sabu yang disimpan dalam tiga plastik klip di dalam mobil,” ungkap AKP Martulesi.
Selanjutnya, dari keterangan kedua tersangka ketika diintrogasi, sabu-sabu itu akan diedarkan di sekitaran Ajamu sesuai arahan rekannya, Kotek yang tinggal di Rantauprapat.
Tidak menyia-nyiakan info tersebut, petugas lantas melakukan pengembangan, dan berhasil meringkus Bud (38) alias Kotek warga Jalan Sirandorung Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumut bersama rekannya EM alias Madi (37) warga Kuala Simpang Aceh Tamiang yang ketepatan berada di rumah tersangka Kotek.
Kemudian, Setelah dilakukan pengembangan selama 5 hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah Madi, ditemukan barang bukti lainnya berupa satu timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus sabu-sabu.
Atas pendalaman pihak Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Kotek dan Madi adalah residivis kasus narkotika, dimana Madi pernah ditangkap oleh Polrestabes Medan selesai menjalani hukuman tahun 2019 serta Kotek ditangkap Polres Tebing tinggi selesai menjalani hukuman tahun 2017.
Terhadap ke 4 tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) YO 132 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (heri)