METRO,LABUHANBATU | Tiga terduga pengedar narkoba jenis ekstasi berhasil diamankan Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (3/8/2022).
Ketiga terduga pelaku yang kesemuanya warga Dusun Amal Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang, Panai Hulu, Labuhanbatu tersebut, yakni AS alias Ali (24), KA alias Anwar (26) serta SN alias Udin.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku dari lokasi lokasi berbeda.
Pertama, di Jalan Lintas Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang, kedua di Dusun Amal Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang serta Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang.
Adapun rincian kepemilikan barang bukti yang disita dari masing-masing terduga pelaku antara lain, dari AS 1 bungkus plastik putih berisikan 996 butir pil ekstasi dan 1 unit handphone.
Selanjutnya, dari KA disita 1 bungkus plastik putih berisikan 4.761 ekstasi dan 1 buah galon air mineral berisikan 3.447 pil ekstasi.
Sedangkan terhadap tersangka, SN disita 1 buah tas besar warna hitam. Sedangkan total ekstasi yang berhasil disita sebanyak 9.206 butir.
Terhadap ketiga pelaku, melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 113 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Heri)






















