METRO,TANJUNG BALAI | Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor, Jumat (12/11/2021).
Adalah, Firmansyah alias Firman alias Kemen (19) warga Dusun Mawar Baru Desa Perkebunan Ramunia Kec. Pantai Labu, Kab.Deli Serdang.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK membenarkan atas penangkapan tersangka.
Dijelaskannya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari korbannya, Sri Melati Panjaitan (36) warga Jalan Alpokat Lk.III Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada tanggal 20 Agustus 2021 lalu.
Tersangka sendiri merupakan karyawan korban yang bekerja di Pasar Pasar bengawan Jalan Veteran Kel. Indra Sakti Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta rupiah.
“Tersangka sendiri ditangkap di Dusun Mawar Baru Desa Perkebunan Ramunia Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang pada hari Jumat, 12 November 2021 sekitar jam 11.30 wib,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pasal 372 dari KUHPidana. (Heri)