METRO,LABUHANBATU | Seorang residivis kasus narkoba kembali meringkuk di sel tahanan Polres Labuhanbatu. Adalah Ultra Kemiri alias Kem (38) warga Jalan Martunis Lubis Pekan Lama Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu.
Ia ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di areal tempat ia tinggal tepatnya di dalam perkebunan kelapa sawit, Sabtu (13/11/2021).
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 1,39 gram, uang Rp 381 ribu yang merupakan hasil menjual sabu, timbangan elektrik dan 1 unit HP.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK., melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SH membenarkan atas penangkapan tersangka.
“Dari hasil interogasi, tersangka mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial B. Tersangka juga merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017 lalu,” ujar Murniati.
Tersangka mengakui mendapatkan keuntungan Rp 200-400 ribu per gramnya.
Kini atas perbuatannya, tersangka Ultra Kemiri alias Kem akan kembali meringkuk di sel tahanan yang pernah ia tempati.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya. (Heri)