METRO,SIANTAR | Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua pengedar. Kedua tersangka terlibat dalam bisnis peredaran sabu, ganja dan ekstasi.
Keduanya yakni Ronni Parlagutan Sitanggang (29), warga Huta Gurgur Sawah I, Nagori Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, dan Suprayetno alias Mei (44), warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Informasi diperoleh Harianmetro id, penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (14/4/2022) malam.
Polisi pertama kali menangkap Ronni dari Jalan Saribudolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kamis sekira pukul 19.30 WIB.
Saat melihat polisi, Ronni sempat mencoba melarikan diri. Namun, polisi langsung menangkapnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 tas warna merah berisi 2 paket ganja seberat 82,65 gram dan 1 unit handphone merk Xiaomi.
Kepada polisi, Ronni mengaku, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap D.
Selanjutnya, Kamis sekira pukul 23.00 WIB, polisi meringkus Suprayetno dari Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Ketika ditangkap, Suprayetno sedang duduk-duduk di atas sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi BK 6583 WAB.
Suprayetno pun sempat membuang barang bukti 1 paket sabu yang sebelumnya dipegang. Polisi juga menyita barang bukti 1 unit handphone merk Vivo dan sepeda motor Suprayetno.
Tak sampai di situ, saat diinterogasi, Suprayetno mengaku jika dirinya masih menyimpan narkoba di rumah. Polisi kemudian membawa Suprayetno ke rumahnya di Jalan Pdt J Wismar Saragih.
Tiba di rumah Suprayetno, polisi menemukan 1 plastik hitam yang did alamnya terdapat 1 kaleng rokok Gudang Garam berisi 1 paket sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 plastik yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik berisi 306 butir pil ekstasi seberat 108,89 gram. Sementara, seluruh sabu yang disita dari Suprayetno beratnya 1,62 gram.
Kepada polisi, Suprayetno mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial K dan ekstasi dari seserang berinisial L. Namun, polisi belum berhasil menangkap K dan L.
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.(zeg)