METRO,LABUHANBATU | Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jaringan Tanjungbalai, Rantau Prapat hingga Torgamba. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan 5 orang tersangka.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SH menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berawal oleh Tim Satres Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Ipda Sujiwo Satrio berhasil menangkap salah satu tersangka, AJ Sitompul (25).
Tersangka yang merupakan warga
Dusun Simpang Karo Desa Aek Batu Torgamba ditangkap di Jl Lintas Beringin Jaya Torgamba ditangkap petugas pada, 28 Oktober 2021 di Jalan Lintas Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti sabu seberat 1,4 gram.
Gak sampai disitu, petugas kembali melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap H Simorangkir (34) warga Jalan Demokrasi Desa Simpang Martabak Bagan Batu Riau.
Tersangka H Simorangkir ditangkap di lokasi kebun sawit Desa Beringin Jaya Torgamba dengan Barang Bukti narkotika sabu 4 Gram Bruto.
Lagi-lagi petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka, RH Sitorus (40) warga Desa Aek Batu Torgamba dengan barang bukti Satu Unit HP Nokia. Dari sana, petugas kembali menangkap SB Siregar (20) warga Desa Aek Batu Torgamba. Ia ditangkap di rumahnya.
Terakhir, petugas berhasil menangkap IQ (20) warga Medan, dengan barang bukti 4,71 gram sabu, uang Rp 700 ribu, 3 unit timbangan elektrik, 6 plastik klip besar dan 1 plastik teh merek Guanyinwang warna hijau.
Terhadap ke lima tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Penjara. (heri)















