METRO,BINJAI | Seorang terduga pengedar narkoba berinisial AP (25) warga Jalan Sei Bahorok Lingkungan VII Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan diamankan Sat Narkoba Polres Binjai, Rabu (21/9/2022).
Ia ditangkap di Jalan Sei Mencirim Lingkungan VII Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 23,99 gram, 1 hape dan 1 unit sepeda motor RX-King BK 4381 YT.
Penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi dari warga yang menyebutkan bahwa ada pengendara kereta melintas di Jalan Sei Mencirim dengan membawa narkoba.
Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
Dari keterangan tersangka, barang itu dapat dari temannya PT dengan upah Rp 300 ribu.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang buktinya akhirnya diboyong ke Sat Narkoba Polres Binjai. (April)
















