METRO,SIANTAR | Dua pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Sipahutar, Gang Anggrek IV, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Jumat (23/9/2022) siang.
Satu dari dua pengedar tersebut merupakan anak di bawah umur. Dia adalah O (15), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat. Sementara, satu lainnya yakni Parsaoran Sianturi alias Kacak (36), warga Jalan Sipahutar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan,awalnya, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Parsaoran dari depan salah satu warung di Jalan Sipahutar, Jumat sekira pukul 12.30 WIB.
Dari Sipahutar, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Itel, 1 bungkusan plastik yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik warna kuning berisi ganja, dan 2 paket ganja. Seluruh ganja milik Parsaoran beratnya 56,82 gram.
Kemudian, Jumat sekira pukul 14.00 WIB, polisi meringkus O dari salah satu kos-kosan di Jalan Sipahutar.
Setelah menangkap O, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 1 kotak berisi 1 timbangan warna hijau dan 1 kotak berisi 1 lakban Shopee.
Lalu, dari kantong depan sebelah kanan celana O ditemukan 1 unit handphone merk Samsung.
Tak hanya itu, O juga mengaku jika dirinya mengirim ganja lewat JNE di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun.
Atas pengakuan itu, polisi pun membawa O ke kantor JNE tersebut. Tiba di sana, O meminta paket yang hendak dikirimnya tersebut.
Selanjutnya, O menerima 1 kotak warna coklat yang setelah dibuka berisi 1 bungkus roti ketawa Siantar Waka Waka, 1 bungkus roti ketawa, dan 1 bungkus ganja seberat 295,65 gram yang dibalut lakban Shopee.
Kepada polisi, Parsaoran dan O mengungkapkan, ganja tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial A. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap A.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rudi.(zeg)