METRO,SIANTAR | Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Unit Intel Kodim 0207/SML menggerebek lokasi predaran narkoba yang berada di jalan Rakutta Sembiring,Gang Pulo Gumba,Kelurahan Nagapita,Kecamatan Siantar Martoba.Kamis,(28/8/2025).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Irwanta Sembiring,dan berhasil meringkus dua orang pengedar dan mengamankan barang bukti 68 paket sabu.
Keduanya adalah berinisial MDA (33) warga Jalan Diponegoro,Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat dan RF (35) warga Jalan Rakutta sembiring,Kelurahan Naga Pita,Kecamatan Siantar Martoba.
Informasi diperoleh Harianmetro.id,Awalnya Polisi memperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (medsos) bahwa adanya seseorang laki-laki melakukan transaksi jual beli sabu di Gang Pulo Gumba.
Berbekal informasi itu,AKP Irwanta Sembiring dan Personil Narkoba serta Unit Intel kodim 0207/SML, Letda Edi Susanto menyusun strategi dengan cara personil menyamar pembeli sabu kepada tersangka RF sedang berdiri di dekat pintu sebuah rumah di Gang Pulo Gumba tersebut.
Setelah masuk perangkap,Saat RF memberikan pesanan 2 paket sabu, tersangka RF langsung ditangkap. Lalu personil gabungan melakukan pengembangan ke dalam rumah tersebut dan menemukan tersangka MDA.

Dengan disaksikan oleh Lurah Edwin Purba.Kasat Resnarkoba perintahkan personil gabungan menggeledah rumah tersebut.
Dari dalam rumah,tepatnya di belakang pintu dapur ditemukan barang bukti ada 1 buah amplop berisi 30 paket sabu, di ruang tamu ada kotak hitam didalamnya 36 paket sabu, 2 buah mancis dan 1 buah bong terbuat dari botol aqua, di atas meja di dapur ada 1 buah buku catatan serta 1 buah pulpe.
Selain itu,dari kantung celana tersangka MDA ada barang bukti uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 3.521.000.
Kepada Petugas,kedua tersangka mengaku sabu total keseluruhannya 68 paket berat bruto 28,09 gram tersebut milik mereka yang diperoleh dari laki laki berinisial P.
Namun,saat di kembangkan dan pencarian petugas belum berhasil menemukan pria inisial P tersebut.
“Katanya dari priq inisial P,orqng medan.ini masih kita dalami,” kata Irwanta.
Untuk keduanya,sudah mendekam di dalam penjqra dan dipersangkakan pasal sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(zeg)

















