METRO, BINJAI | Rokok ilegal saat ini terlihat beredar bebas di Kota Binjai, rokok yang tidak menggunakan pita cukai itu dapat dengan mudah ditemukan di setiap semua warung eceran.
Luffman merupakan salah satu merk rokok ilegal yang beredar bebas di Kota Binjai, dengan kisaran harga Rp. 13.000/bks Rokok ilegal ini cukup laris di lapangan. Namun, jenis rokok putih ini tidak dipajang pada etalase pedagang, dan hanya diperjualbelikan pada orang dikenali saja.
Menurut salah satu pedagang, rokok ilegal ini didapat dengan mudah dari salah seorang sales rokok. Dirinya pun mengatakan “mana berani kita pajang bang, bisa masuk penjara la bang karena jual rokok ilegal”
Padahal sudah jelas pada Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Yang berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Senin, 18 September 2023. Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, S.I.K ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, perihal bebas beredarnya rokok ilegal atau rokok tak memiliki pita cukai, dalam pesan singkat dirinya hanya mengatakan “ok siip, mantab, Kasih infonya dimana gudangnya dan dijual dimana biar saya pimpin penangkapan,” ucap Kapolres Binjai. (Done)