METRO,LANGKAT | Sat Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pelabuhan Lingkungan I Patok Kelurahan. Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.Sumatera Utara, Rabu (2/11/2022) pukul 14.30 Wib.
Tersangka diketahui berinisial KR alias Naruto, (28) Seorang Residivis ini Penduduk Jalan Sei Bilah Gang Armania Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat sekitar TKP.yang mana pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar.

Hal penangkapan itu di benarkan Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno .Rabu (2/11/2022) Siang Kepada wartawan melalui via telpon membenarkan atas penangkapan tersangka.
“Tersangka diamankan berdasarkan laporan warga bahwa di Jalan Pelabuhan Lingk I Patok Kelurahan Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” katanya.
Mendapati laporan tersebut, petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dengan berpura-pura sebagai pembeli, akhirnya tersangka bersama barang buktinya berhasil diamankan.
“Dari tersangka kita amankan barang bukti 3 paket sabu seberat 1,26 gram, sekop yang terbuat dari pipet dan uang tunai Rp 200.000 hasil penjualan,” tambahnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya diboyong ke Sat narkoba Polres Langkat. (RR)

















