METRO,MEDAN | Seorang Ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi korban UU ITE berharap agar pelaku yang mencemarkan nama baiknya segera ditangkap.
Hal tersebut diletakkannya pada, Selasa (1/11/2022) kepada wartawan. Ia mengaku bahwa nama baiknya sudah dicemarkan oleh tetangganya melalui akun Facebook Zaskia Aulia Putri.
Atas kejadian itu, korban, Hadijah Yunita Nasution (55) warga Jalan BZ Hamid KM 8 Lingkungan III Medan Johor, melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut.
Namun, hampir 1 bulan lamanya, laporan tersebut belum ada perkembangan dari Polda Sumut terkait laporannya.
Kepada wartawan, dirinya berharap, agar Unit Siber krimsus Polda Sumut segera memproses laporannya dan menangkap pelakunya.
“Belum ada perkembangannya, saya juga belum ada dipanggil lagi. Saya minta secepatnya pelakunya ditangkap bang,” katanya.
Sementara, Wasidik Krimsus Poldasu AKBP Hariyatmoko saat dikonfirmasi mengatakan, akan berkoordinasi dengan Kasubdit terkait laporan tersebut.
“Saya tanyakan sama Kasubdit dulu, kita tunggu sampai dimana penanganannnya.
Secepatnya si tersangka untuk kita tindaklanjuti,” jawabnya.
Sebelumnya, korban didampingi beberapa keluarganya mendatangi Polda Sumut pada, Rabu (28/9/2022) guna melaporkan akun FB Zaskia Aulia Putri, sesuai dengan Nomor laporan pengaduan korban : STTLP/B/1749/IX/2022/SPKT/Polda Sumut. (Ade)