MEDAN – Polemik pengadaan suku cadang di PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) menuai sorotan. Republik Corruption Watch Sumatera Utara (RCW Sumut) menilai terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut, menyusul keluhan dari PT SSE selaku vendor resmi perusahaan.
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW Sumut, Sunaryo, mengatakan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan serius dalam mekanisme pengadaan.
Menurutnya, PT Inalum menolak barang Original Equipment Manufacturer (OEM) dari Kito dan Satuma, padahal barang tersebut sah secara kontrak. Sebaliknya, perusahaan pelat merah itu justru menerima barang bermerek Meidensha yang sudah berhenti produksi sejak 2010.
“Fakta bahwa barang OEM resmi ditolak, sementara barang bermerek Meidensha diterima, adalah kejanggalan serius. Ini berpotensi masuk kategori pengadaan tidak sah dan bisa mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Sunaryo kepada wartawan di Medan, Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini dapat dikaitkan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara, serta Pasal 12 huruf i UU Tipikor jika terbukti ada intervensi dalam pengadaan barang dan jasa.
“Apalagi barang yang sudah disuplai PT SSE masih tersimpan di gudang PT Inalum. Jika ada pembayaran tanpa penggunaan barang, itu sama saja dengan potensi kerugian negara,” ujarnya.
RCW Sumut pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk segera menindaklanjuti persoalan ini.
“Kalau memang ada oknum yang mengatur skema pengadaan agar vendor tertentu diuntungkan, itu jelas bentuk korupsi. Kami tidak ingin BUMN sebesar PT Inalum tercoreng oleh praktik menyimpang,” tambah Sunaryo.
Sementara itu, PT SSE dalam keterangannya menyebut telah berulang kali melayangkan surat resmi ke jajaran komisaris, direksi, hingga manajemen PT Inalum selama dua tahun terakhir, namun tidak mendapat tanggapan memadai.
Sejak 15 Februari 2024, PT SSE meminta kejelasan status barang yang disuplai, tetapi hingga kini belum ada penyelesaian.
Kontrak payung antara PT SSE dan PT Inalum sejatinya mencakup pengadaan suku cadang seperti Moving Core, Helical Spring, Solid Wheel, dan Brake Shoe. Barang-barang itu dibeli langsung dari pabrikan Kito Corporation dan Satuma sebagai OEM resmi.
Menurut PT SSE, alasan penolakan barang dengan dalih masa kontrak berakhir tidak tepat. Pasalnya, Pasal 8.5 syarat dan ketentuan kontrak menyebut kewajiban para pihak tetap berlaku hingga seluruh pelaksanaan selesai. Selain itu, Pasal 11.1 dan 11.2 kontrak membuka ruang addendum apabila disepakati bersama.
“Bahkan, rapat koordinasi dengan Departemen Logistik PT Inalum pada Februari dan Maret 2024 sudah menetapkan jadwal pengiriman suku cadang. Itu artinya ada perpanjangan waktu secara implisit. Jadi pembatalan sepihak tidak tepat secara hukum,” tulis PT SSE.
Lebih jauh, PT SSE juga mempertanyakan legalitas penggunaan merek Meidensha dalam kontrak terbaru. Sebab, divisi hoist Meidensha di Jepang sudah berhenti produksi sejak 2010 dan hanya beralih ke usaha konsultan elektrik. Namun pada Desember 2024 dan Januari 2025, PT Inalum tetap menerima brake shoe bermerek Meidensha dari vendor lain.
Dalam surat resminya, PT SSE mengingatkan manajemen PT Inalum agar tetap berpegang pada ketentuan hukum, termasuk UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan tanggung jawab direksi dan larangan penyalahgunaan wewenang.
RCW Sumut berharap, penyelesaian masalah ini dilakukan secara transparan demi kepentingan negara dan menjaga nama baik BUMN.
“Kasus ini harus diusut tuntas agar tidak merugikan keuangan negara dan mengganggu kelancaran program pemerintah,” pungkas Sunaryo.
Sementara itu, hingga berita tayang, pihak PT Inalum belum dapat terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait hal tersebut. (Red)

















